Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia

Tags

Sumber Historis, Sosiologis, Politik Mengenai Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia.


Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia

1. Sumber Historis

Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Anda tentu saja telah mengenal ketiga peristiwa besar tersebut.

Namun agar pemahaman Anda semakin baik, simaklah ulasan singkat dari ketiga peristiwa tersebut berikut ini.

a. Magna Charta (1215)

Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

b. Revolusi Amerika (1276)


Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

c. Revolusi Prancis (1789)


Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.

Keempat macam kebebasan itu meliputi:
  1. Kebebasan untuk beragama (freedom of religion), 
  2. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech), 
  3. Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan 
  4. Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear). 
Coba Anda bandingkan dengan aturan dasar ihwal HAM yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Adakah keempat jenis HAM itu ada dalam aturan dasar konstitusi kita?

Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).

Bagaimana dengan sejarah perkembangan HAM di Indonesia? Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi dalam dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908–1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945–sekarang). Pelajarilah ihwal pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dalam setiap periode tersebut: siapa aktornya dan bagaimana titik berat perjuangannya.

3. Bulan madu kebebasan


1. Prof. Dr. Bagir Manan, SH berpandangan bahwa pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode 1950-1959 mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu“ kebebasan. Bagaimana menurut pandangan Anda sendiri?

2. Jika kita menelusuri kondisi kehidupan sosial politik Indonesia periode 1950-1959 tampak beberapa keadaan sebagai berikut. 
  • Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing–masing.
  • Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul–betul menikmati kebebasannya. 
  • Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis. 
  • Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. 
  • Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. 
Apakah kelima indikator itulah yang menyebabkan periode 1950-1959 disebut sebagai masa bulan madu kebebasan di Indonesia? Bagaimana pendapat Anda tentang hal itu?

Bagaimana dengan perkembangan konsep kewajiban? Jika hak asasi manusia mendapat perjuangan yang luar biasa dari para pendukungnya, misal dengan munculnya Declaration Universal of Human Rights 1948, maka pemikiran tentang kewajiban dasar manusia tidak sebesar itu.

Pada tahun 1997, Interaction Council mencanangkan suatu naskah, berjudul Universal Declaration of Human Responsibilities (Deklarasi Tanggung Jawab Manusia). Naskah ini dirumuskan oleh sejumlah tokoh dunia seperti Helmut Schmidt, Malcom Fraser, Jimmy Carter, Lee Kuan Yew, Kiichi Miyazawa, Kenneth Kaunda, dan Hassan Hanafi yang bekerja selama sepuluh tahun sejak bulan Maret 1987.

Mengapa muncul deklarasi ini? Dinyatakan bahwa deklarasi ini diadakan karena di Barat ada tradisi menjunjung tinggi kebebasan dan individualis, sedang di dunia Timur, konsep tanggung jawab dan komunitas lebih dominan. 

Konsep kewajiban berfungsi sebagai penyeimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait dengan kebebasan, sedang kewajiban terkait dengan tanggung jawab. Tanggung jawab merupakan sikap moral berfungsi sebagai kendala alamiah dan sukarela terhadap kebebasan yang dimiliki orang lain. 

Dalam setiap masyarakat tiada kebebasan tanpa pembatasan. Maka dari itu lebih banyak kebebasan yang kita nikmati, lebih banyak pula tanggung jawab terhadap orang lain maupun diri sendiri. Lebih banyak bakat yang kita miliki lebih besar tanggung jawab kita untuk mengembangkannya. Dihimbau agar hak atas kebebasan tidak menuju pada sikap hanya mementingkan diri sendiri tanpa mengindahkan kebebasan orang lain. 

Dianjurkan agar orang yang memiliki hak juga berusaha aktif agar orang lain juga dapat menikmati hak itu. Dikatakan pula bahwa “kita harus melangkah dari ‘kebebasan untuk tidak peduli’ menuju ‘kebebasan untuk melibatkan diri’”.

Prinsip dasar deklarasi ini adalah tercapainya kebebasan sebanyak mungkin, tetapi pada saat yang sama berkembang rasa tanggung jawab penuh yang akan memungkinkan kebebasan itu tumbuh. Untuk mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban, ada suatu kaidah emas (Golden Rule) yang perlu diperhatikan yakni. “Berbuatlah terhadap orang lain, seperti Anda ingin mereka berbuat terhadap Anda”. 

Dalam bagian Preambule naskah dikatakan bahwa terlalu mengutamakan hak secara ekslusif dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan pertengkaran tanpa akhir, di lain pihak mengabaikan tanggung jawab manusia dapat menjurus ke chaos (Budiardjo, 2008).

Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa ternyata munculnya sejarah pemikiran tentang hak mendahului pemikiran tentang kewajiban. Mengapa sampai terjadi seperti itu? Apakah dengan demikian hak lebih penting dari kewajiban? Apakah di Indonesia pemikiran tentang hak juga mendahului kewajiban? Kemukakan pendapat Anda dengan terlebih dahulu mendiskusikan dengan teman.

2. Sumber Sosiologis

Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. 

Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anakanak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. 

Bagaimana kita dapat memahami situasi semacam ini? Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001).

Pertama, suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).

Kedua, sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung (sociocultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan sebagainya. 

Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas bawah tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil, sehingga konflik yang terjadi bukan konflik yang korektif tetapi destruktif (bukan fungsional tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang menghancurkan dirinya sendiri (self destroying nation). Ciri lain dari konflik yang terjadi di Indonesia adalah bukan hanya yang bersifat terbuka (manifest conflict) tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah konflik yang tersembunyi (latent conflict) antara berbagai golongan. 

Socio-cultural animosity adalah suatu kebencian sosial budaya yang bersumber dari perbedaan ciri budaya dan perbedaan nasib yang diberikan oleh sejarah masa lalu, sehingga terkandung unsur keinginan balas dendam. Konflik terselubung ini bersifat laten karena terdapat mekanisme sosialisasi kebencian yang berlangsung di hampir seluruh pranata sosial di masyarakat (mulai dari keluarga, sekolah, kampung, tempat ibadah, media massa, organisasi massa, organisasi politik, dan sebagainya).

Jika menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif (integrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan (integrasi koersif). Atas dasar kenyataan demikian maka cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara apa? Bagaimana pandangan Anda tentang hal tersebut?

Ada satu pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara. 

Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan. 

Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat (collective rights), melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011).

3. Sumber Politik

Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.

Masih ingatkan Anda butir-butir yang menjadi tuntutan reformasi itu? Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
  1. Mengamandemen UUD NRI 1945, 
  2. Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), 
  3. Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), 
  4. Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, 
  5. (otonomi daerah), 
  6. Mewujudkan kebebasan pers, 
  7. Mewujudkan kehidupan demokrasi. 
Mari kita fokuskan perhatian pada tuntutan untuk mengamandemen UUD NRI 1945 karena amat berkaitan dengan dinamika penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM.

Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, berpotensi tumbuhnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional).

Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Dikatakan terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945.

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni 
(1) Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999; 
(2) Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000; (
(3) Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001; dan 
(4) Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002. 

Dari empat kali perubahan tesebut dihasilkan berbagai aturan dasar yang baru, termasuk ihwal hak dan kewajiban asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 A sampai dengan 28 J (Pasal 28 J UUD NRI adalah pasal yang secara khusus yang menyatakan adanya kewajiban dasar manusia.)

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon