Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
Dalam Artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai konsep identitas nasional, selanjutnya kita akan menggali sejumlah sumber tentang identitas nasional yang meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis.
Dengan
menggali sumber-sumber identitas nasional diharapkan Anda akan dapat menjawab
pertanyaan di atas seperti “Benarkah
identitas nasional itu menjadi salah satu determinan dalam pembangunan bangsa
dan karakter?”
Artikel Terkait:
Artikel Terkait:
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Sebelum
kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis,
sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis
identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013).
Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Bangsa
Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari
700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang
dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan
akhirnya menjadi identitas nasional.
Tahukah
Anda identitas etnis itu apa?
Apa sajakah yang termasuk identitas etnis atau identitas primer tersebut?
Apa sajakah yang termasuk identitas etnis atau identitas primer tersebut?
Secara
historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai
ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah
oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional
(Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang
tidak wajar karena dalam kondisi terjajah.
Pada saat
itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini
muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari
politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah
penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai
identitas nasional.
Pembentukan
identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan
jauh sebelum kemerdekaan. Menurut Nunus Supardi (2007) kongres kebudayaan di
Indonesia pernah dilakukan sejak 1918 yang diperkirakan sebagai pengaruh dari
Kongres Budi Utomo 1908 yang dipelopori oleh dr. Radjiman Widyodiningrat.
Kongres ini telah memberikan semangat bagi bangsa untuk sadar dan bangkit sebagai bangsa untuk menemukan jati diri. Kongres Kebudayaan I diselenggarakan di Solo tanggal 5-7 Juli 1918 yang terbatas pada pengembangan budaya Jawa.
Kongres ini telah memberikan semangat bagi bangsa untuk sadar dan bangkit sebagai bangsa untuk menemukan jati diri. Kongres Kebudayaan I diselenggarakan di Solo tanggal 5-7 Juli 1918 yang terbatas pada pengembangan budaya Jawa.
Namun dampaknya telah meluas sampai pada kebudayaan Sunda, Madura, dan Bali.
Kongres bahasa Sunda diselenggarakan di Bandung tahun 1924. Kongres bahasa
Indonesia I diselenggarakan tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang
terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan
pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan/atau identitas nasional.
Setelah
proklamasi kemerdekaan, Kongres Kebudayaan diadakan di Magelang pada 20-24
Agustus 1948 dan terakhir di Bukittinggi Sumatera Barat pada 20-22 Oktober
2003. Menurut Tilaar (2007) kongres kebudayaan telah mampu melahirkan
kepedulian terhadap unsur-unsur budaya lain.
Secara historis, pengalaman
kongres telah banyak memberikan inspirasi yang mengkristal akan kesadaran
berbangsa yang diwujudkan dengan semakin banyak berdirinya organisasi
kemasyarakatan dan organisasi politik. Pada tahun 1920-1930-an pertumbuhan
partai politik di nusantara bagaikan tumbuhnya jamur di musim hujan.
Berdirinya
sejumlah organisasi kemasyarakatan bergerak dalam berbagai bidang, seperti
bidang perdagangan, keagamaan hingga organisasi politik. Tumbuh dan
berkembangnya sejumlah organisasi kemasyarakatan mengarah pada kesadaran
berbangsa. Puncaknya para pemuda yang berasal dari organisasi kedaerahan
berkumpul dalam Kongres Pemuda ke2 di Jakarta dan mengumandangkan Sumpah
Pemuda.
Pada saat itulah dinyatakan identitas nasional yang lebih tegas bahwa
“Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia,
berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia”. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang
sifatnya nasional.
Pada uraian
sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan
sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan
disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan
dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu
secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa
telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaa
Berbagai
pendapat (Tilaar, 2007; Ramlan Surbakti, 2010, Winarno, 2013) menyatakan bahwa
proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu, upaya keras,
dan perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini
dikarenakan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu.
Kemungkinan dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas
nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya.
Setiap kelompok
bangsa di dalam negara umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau
diangkat sebagai identitas nasional yang mungkin saja belum tentu diterima oleh
kelompok bangsa yang lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara bangsa yang
baru merdeka mengalami pertikaian internal yang berlarut-larut untuk saling
mengangkat identitas kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh; kasus
negara Srilanka yang diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala
dan Tamil sejak negara itu merdeka.
Demikian pula dalam proses pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional. Setelah melalui berbagai upaya keras dan perjuangan serta pengorbanan di antara komponen bangsa bahkan melalui kegiatan saling memberi dan menerima di antara warga bangsa, maka saat ini Pancasila telah diterima sebagai dasar negara.
Pekerjaan rumah yang masih tersisa dan seyogianya menjadi perhatian pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia adalah perwujudan Pancasila dalam pengamalannya. Dengan kata lain, sampai saat ini, Pancasila belumlah terwujud secara optimal dalam sikap dan perilaku seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana
menurut Anda?
Secara
sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi,
dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju
Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah
dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara
kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non
formal.
Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.
Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.
Apabila
negara diibaratkan sebagai individu manusia, maka secara sosiologis, individu
manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari atribut yang melekat dalam
dirinya. Atribut ini berbeda dari atribut individu manusia yang berasal dari
bangsa lain.
Perbedaan antarindividu manusia dapat diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, warna dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau watak, sikap, dan lain-lain.
Perbedaan antarindividu manusia dapat diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, warna dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau watak, sikap, dan lain-lain.
Soemarno
Soedarsono (2002) telah megungkapkan tentang jati diri atau identitas diri
dalam konteks individual. Bagaimana dengan identitas nasional?
Ada suatu
ungkapan yang menyatakan bahwa baiknya sebuah negara ditentukan oleh baiknya
keluarga, dan baiknya keluarga sangat ditentukan oleh baiknya individu. Merujuk
pada ungkapan tersebut maka dapat ditarik simpulan bahwa identitas individu
dapat menjadi representasi dan penentu identitas nasional. Oleh karena itu,
secara sosiologis keberadaan identitas etnis termasuk identitas diri individu
sangat penting karena dapat menjadi penentu bagi identitas nasional.
Secara politis,
beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau
pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih,
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara
Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bentuk-bentuk identitas
nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun
dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia
pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut:
(1) Bahasa
nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia;
(2) Bendera
negara adalah Sang Merah Putih;
(3) Lagu
kebangsaan adalah Indonesia Raya;
(4) Lambang
negara adalah Garuda Pancasila;
(5)
Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika;
(6) Dasar
falsafah negara adalah Pancasila;
(7)
Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945;
(8) Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(9)
Konsepsi Wawasan Nusantara; dan
(10)
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk
identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
Empat
identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan.
Dasar
pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia diatur dalam undang-undang karena (1) bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas,
dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan
negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada
sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24.
Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
- dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; - dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
- dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
- dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society.
Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya?
Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila.
Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain.
Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.