Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

Tags

Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

Dalam Artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai konsep identitas nasional, selanjutnya kita akan menggali sejumlah sumber tentang identitas nasional yang meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis. 


Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

Dengan menggali sumber-sumber identitas nasional diharapkan Anda akan dapat menjawab pertanyaan di atas seperti “Benarkah identitas nasional itu menjadi salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter?”

Artikel Terkait:

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). 

Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama. 

Bangsa Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi identitas nasional. 

Tahukah Anda identitas etnis itu apa? 
Apa sajakah yang termasuk identitas etnis atau identitas primer tersebut? 

Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah.

Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.

Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan. Menurut Nunus Supardi (2007) kongres kebudayaan di Indonesia pernah dilakukan sejak 1918 yang diperkirakan sebagai pengaruh dari Kongres Budi Utomo 1908 yang dipelopori oleh dr. Radjiman Widyodiningrat. 

Kongres ini telah memberikan semangat bagi bangsa untuk sadar dan bangkit sebagai bangsa untuk menemukan jati diri. Kongres Kebudayaan I diselenggarakan di Solo tanggal 5-7 Juli 1918 yang terbatas pada pengembangan budaya Jawa. 

Namun dampaknya telah meluas sampai pada kebudayaan Sunda, Madura, dan Bali. Kongres bahasa Sunda diselenggarakan di Bandung tahun 1924. Kongres bahasa Indonesia I diselenggarakan tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan/atau identitas nasional. 

Setelah proklamasi kemerdekaan, Kongres Kebudayaan diadakan di Magelang pada 20-24 Agustus 1948 dan terakhir di Bukittinggi Sumatera Barat pada 20-22 Oktober 2003. Menurut Tilaar (2007) kongres kebudayaan telah mampu melahirkan kepedulian terhadap unsur-unsur budaya lain. 

Secara historis, pengalaman kongres telah banyak memberikan inspirasi yang mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan dengan semakin banyak berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. Pada tahun 1920-1930-an pertumbuhan partai politik di nusantara bagaikan tumbuhnya jamur di musim hujan.  

Berdirinya sejumlah organisasi kemasyarakatan bergerak dalam berbagai bidang, seperti bidang perdagangan, keagamaan hingga organisasi politik. Tumbuh dan berkembangnya sejumlah organisasi kemasyarakatan mengarah pada kesadaran berbangsa. Puncaknya para pemuda yang berasal dari organisasi kedaerahan berkumpul dalam Kongres Pemuda ke2 di Jakarta dan mengumandangkan Sumpah Pemuda. 

Pada saat itulah dinyatakan identitas nasional yang lebih tegas bahwa “Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia, berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional.

Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaa

Berbagai pendapat (Tilaar, 2007; Ramlan Surbakti, 2010, Winarno, 2013) menyatakan bahwa proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu, upaya keras, dan perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Kemungkinan dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. 

Setiap kelompok bangsa di dalam negara umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai identitas nasional yang mungkin saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa yang lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara bangsa yang baru merdeka mengalami pertikaian internal yang berlarut-larut untuk saling mengangkat identitas kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh; kasus negara Srilanka yang diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara itu merdeka. 

Setelah bangsa Indonesia lahir dan menyelenggarakan kehidupan bernegara selanjutnya mulai dibentuk dan disepakati apa saja yang dapat dijadikan identitas nasional Indonesia. Dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini, dapat dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya. 

Demikian pula dalam proses pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional. Setelah melalui berbagai upaya keras dan perjuangan serta pengorbanan di antara komponen bangsa bahkan melalui kegiatan saling memberi dan menerima di antara warga bangsa, maka saat ini Pancasila telah diterima sebagai dasar negara. 

Pekerjaan rumah yang masih tersisa dan seyogianya menjadi perhatian pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia adalah perwujudan Pancasila dalam pengamalannya. Dengan kata lain, sampai saat ini, Pancasila belumlah terwujud secara optimal dalam sikap dan perilaku seluruh rakyat Indonesia. 
 
Bagaimana menurut Anda?

Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. 

Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.

Apabila negara diibaratkan sebagai individu manusia, maka secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari atribut yang melekat dalam dirinya. Atribut ini berbeda dari atribut individu manusia yang berasal dari bangsa lain. 

Perbedaan antarindividu manusia dapat diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, warna dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau watak, sikap, dan lain-lain. 

Soemarno Soedarsono (2002) telah megungkapkan tentang jati diri atau identitas diri dalam konteks individual. Bagaimana dengan identitas nasional? 

Ada suatu ungkapan yang menyatakan bahwa baiknya sebuah negara ditentukan oleh baiknya keluarga, dan baiknya keluarga sangat ditentukan oleh baiknya individu. Merujuk pada ungkapan tersebut maka dapat ditarik simpulan bahwa identitas individu dapat menjadi representasi dan penentu identitas nasional. Oleh karena itu, secara sosiologis keberadaan identitas etnis termasuk identitas diri individu sangat penting karena dapat menjadi penentu bagi identitas nasional.

Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut:
(1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia;
(2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih;
(3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya;
(4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila;
(5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika;
(6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila;
(7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945;
(8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan
(10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena (1) bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Bendera negara Sang Merah Putih

Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24.

Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia


Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.

3. Lambang Negara Garuda Pancasila

Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
  • dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
    dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; 
  • dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; 
  • dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  • dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.

4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.

Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.

5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society.

Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

6. Dasar Falsafah Negara Pancasila

Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.

Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya? 


Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila.

Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain.

Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.

Artikel Terkait

I'm Simple!!! Thanks to visit my profil

2 Comments

Kongres Bahasa Sunda ada to, dan ternyata lebih tua daripad kongres Bahasa Indonesia.

Iya mas, bener banget..
Adanya konres2 dari daerah timbullah konres bahasa Indonesia.

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon