Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Tags

Halo kawan-kawan semuanya? Bagaimana kabarnya? Semoga selalu terjaga kesehatannya ya.. 

Sudah lama sekali penulis tidak mengupdate tulisannya disini. Mungkin Karena banyaknya kegiatan atau karena sang penulis sedang terjangkit malas ya?

Ya, sepertinya rasa malas sedang menghampiri sang mimin untuk menulis, namun sebenarnya mimin sudah menulis beberapa update judul saja di draf namun belum ada waktu untuk menulisnya.

Oh iya, admin ucapkan mohan maaf lahir batin, Minal Aidzin wal Faidzin bagi semua pembaca blog ini. Sekiranya ada tulisan yang menyinggung atau ada kata-kata yang kurang berkenan di hati sang penulis mohon maaf.

Dalam kesempatan ini, selain mimin mohon maaf mimin juga ingin sekali berbagi pengalaman menjadi seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara di desa Kecubung Raya. 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di Indonesia pada tanggal 27 Juni 2018 telah di laksanakan Pemilu serentak di seluruh nusantara. Pada kesempatan itu juga, penulis mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam kegiatan pilkada kali ini sebagai Pengawas TPS (PTPS) tahun 2018. 

 Tugas dan Kewajiban Pengawas TPS (PTPS)
dok. pribadi
Lalu apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban Pengawas TPS (PTPS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang?

Tugas dan kewenangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
  3. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
  4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
  5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
  6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
  3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini Tugas Pokok Pengawas TPS Saat Pilkada Berlangsung

Ada 2 tugas utama para pengawas TPS saat pemungutan suara berlangsung, yaitu :

01. Pengawas TPS harus memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan berlangsung sesuai dengan dengan aturan yang berlaku.

“Pengawas di TPS bisa mengidentifikasi mana pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mana yang tidak, misalnya ada pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili

Ada yang dipastikan para pengawas TPS pada saat surat undangan (form C6) dan wajib memperlihatkan e-KTP/ Suket yang dibawa pemilih ke TPS, harus sudah sesuai dengan data di DPT. 

02. Pengawas TPS harus bisa memastikan tidak ada lagi perbedaan data terutama terkait hasil Pilkada.

“Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh saksi dari setiap paslon dan PPS sampai di KPU kabupaten dan seterusnya harus sama jumlahnya. Bahkan, angka dan hurufnya harus sama.

“Kalau nanti di kemudian hari, ketika proses rekap ada yang beda maka wajib kita pertanyakan kenapa bisa beda. Pengawas di TPS harus perhatikan hal tersebut.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)  mengacu pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 bahwa setiap TPS harus memiliki Pengawas 1 orang.

Tugas pengawas TPS ialah di perintahkan mengamankan dokumen C1 yang merupakan dokumen penentuan masuknya suara pada saat itu.

Selain itu, Menjadi Petugas PTPS juga wajib mempunyai/membawa handphone Android yang memiliki kapasitas kamera minimal 5MP untuk mengambil dokumentasi berupa foto dan video selama proses pemungutan suara berlangsung.  

Kemudian untuk honor atau bayaran bersih PTPS cukup lumayan yakni sebesar Rp. 550.000 yang dibayarkan usai mengantarkan kotak suara ke ppk. 

Jika dijabarkan kembali, sebenarnya lebih sebab PTPS juga mendapatkan uang makan saat pilkada, dan uang transportasi saat mengikuti pelantikan dan bimtek. Saya hitung bayaran kotor untuk PTPS mencapai Rp. 790.000. Cukup besar bukan? 

Lalu, masa kerja pengawas tps? calon PTPS sudah resmi menjadi seorang PTPS sejak dilantik sampai paling lambat 7 hari usai hari pemungutan suara.

Bagaimana? Anda tertarik untuk menjadi PTPS? 

Jika iya, maka anda harus bersabar menanti pemilu yang akan diselenggarakan nanti (????). Sebaiknya Anda mengikut berita-berita tentang pemilu sehingga tidak ketinggalan untuk ikut serta menjadi PTPS.

Tags:
#tugas pengawas tps 2018
#tugas pengawas tps desa
#tugas pengawas tps desa pilkada 2018
#gaji pengawas tps
#honor pengawas tps
#masa kerja pengawas tps

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon