Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Tags

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara dan warga negara setelah Perubahan UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut disajikan bentuk-bentuk perubahan aturan dasar dalam UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen tersebut. 


Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

1. Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun dengan perubahan. Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli: Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Perhatikanlah kedua rumusan tersebut. Apa yang mengalami perubahan dari pasal tersebut? Perubahan pasal tersebut terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi pendidikan. Perubahan kata tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. 


Adapun perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan. Pendidikan adalah proses menanamkan nilai-nilai, sedangkan pengajaran adalah proses mengalihkan pengetahuan. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada peserta didik lebih dari sekedar pengetahuan. Aspek lainnya meliputi keterampilan, nilai dan sikap. 

Di samping itu, proses pendidikan juga dapat berlangsung di tiga lingkungan pendidikan, yaitu di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sedang pengajaran konotasinya hanya berlangsung di sekolah (bahkan di kelas). Dengan demikian, perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan berakibat menjadi semakin luasnya hak warga negara.

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Adanya rumusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat dihayatinya nilai-nilai ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Setujukah Anda dengan pernyataan tersebut?

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah budaya harus bersiap menyambut perkembangan dan kemajuan IPTEK. Oleh karena budaya bangsa kita sebagian besar masih berdasarkan budaya etnik tradisional, sedangkan IPTEK berasal dari perkembangan budaya asing yang lebih maju, maka apabila pertumbuhan budaya bangsa kita tidak disiapkan akan dapat terjadi apa yang disebut kesenjangan budaya (cultural lag), yakni keadaan kehidupan bangsa Indonesia yang bergumul dengan budaya baru yang tidak dipahaminya.

Dapatkah Anda memberikan contoh-contoh kesenjangan budaya yang kerap kali muncul pada masyarakat kita? Mengapa hal demikian terjadi?

Kesenjangan budaya sudah diprediksi oleh William F. Ogburn (seorang ahli sosiologi ternama), bahwa perubahan kebudayaan material lebih cepat dibandingkan dengan perubahan kebudayaan non material (sikap, perilaku, dan kebiasaan). Akibatnya akan terjadi kesenjangan budaya seperti diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, budaya bangsa dan setiap orang Indonesia harus disiapkan untuk menyongsong era atau zaman kemajuan dan kecanggihan IPTEK tersebut.

Negara juga wajib memajukan kebudayaan nasional. Semula ketentuan mengenai kebudayaan diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945 ketentuan tersebut masih diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 namun dengan dua ayat. Perhatikanlah perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli: Pasal 32: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Rumusan perubahan: Pasal 32, 
(1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. 
(2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. 

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi. Kebudayaan nasional merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di tengah perubahan dunia. Benarkah demikian? Mengapa?

Perubahan dunia itu pada kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa budaya kita bukan budaya yang tertutup, sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali dan dikembangkan sesuai kebutuhan dan kemajuan zaman. Menutup diri pada era global berarti menutup kesempatan berkembang. 

Sebaliknya kita juga tidak boleh hanyut terbawa arus globalisasi. Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan kehilangan jati diri kita. Jadi, strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut: 
  • Menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa; 
  • Menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa; 
  • Menerima secara selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa. 
2. Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Bagaimana Ketentuan Mengenai Perekonomian Nasional diatur dalam UUD NRI Tahun 1945? Sebelum diubah, ketentuan ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat.

Ambillah naskah UUD NRI 1945 dan bacalah dengan seksama pasal-pasal yang dimaksud tersebut.

Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:

  • Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan; 
  • Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara; 
  • Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara. 
Adapun ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tentang prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Mari kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian nasional yang sudah ada sebelum perubahan UUD NRI 1945.

Bagaimana masalah kesejahteraan rakyat diatur dalam UUD NRI Tahun 1945? Sebelum diubah Pasal 34 UUD NRI 1945 ditetapkan tanpa ayat. Setelah dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal 34 memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. 

Adapun ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelumnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. 

Dalam rumusan tersebut terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara tentang kesejahteraan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perihal tujuan negara disebutkan: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal 34 UUD NRI 1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke dalam fungsi-fungsi negara untuk: 

  • Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat; 
  • Memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu; 
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak; 
  • Menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak. 
Dalam hal ini negara Indonesia, sebagai negara kesejahteraan, memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum yang baik.

Kesimpulan apa yang dapat Anda ditarik dari ketentuan baru mengenai perekonomian dan kesejahteraan sosial tersebut?

2. Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara

Semula ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945 konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945. 

Mengapa demikian? Karena upaya membela negara mengandung pengertian yang umum. Pertanyaannya adalah bagaimana penerapannya? Penerapannya adalah dengan memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bagaimana usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan? Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. 

Dipilihnya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman yang bagaimana yang melatarbelakangi dipilihnya Sishankamrata itu?

Mari kita melakukan kilas balik sejarah (flash back) pada salah satu faktor penting suksesnya revolusi kemerdekaan tahun 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan yang terletak pada bersatu-padunya kekuatan rakyat, kekuatan militer, dan kepolisian. Dalam perkembangannya kemudian, bersatu-padunya kekuatan itu dirumuskan dalam sebuah sistem pertahanan dan keamanan negara yang disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Dengan dasar pengalaman sejarah tersebut maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Tahukah Anda apa maksud upaya tersebut? Jawabannya adalah untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut. Di samping itu juga kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan. 

Dalam hal ini kedudukan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Sistem ini menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh potensi rakyat warga negara, wilayah, sumber daya nasional, secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

Selanjutnya timbul pertanyaan, bagaimana upaya mewujudkan kekuatan pertahanan dan keamanan rakyat semesta itu? Kekuatan pertahanan dan keamanan rakyat semesta dibangun dalam tiga susunan, yakni perlawanan bersenjata, perlawanan tidak bersenjata, dan bagian pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata. Coba Anda jelaskan apa fungsi dari setiap susunan kekuatan pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut? Siapa saja pelaku dari setiap susunan tersebut?

3. Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.

Aturan dasar perihal hak asasi manusia telah diatur secara detail dalam UUD NRI Tahun 1945. Coba Anda analisis pasal-pasal tersebut di atas. Hakhak asasi apa saja yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945? Anda bandingkan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights). 

Adakah kesamaan (commonality) di antara keduanya? Adakah hal yang spesifik yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam The Universal Declaration of Human Rights?

Dianutnya rezim HAM yang detail dalam UUD NRI Tahun 1945 menunjukan bahwa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bersungguh-sungguh melakukan penghormatan terhadap HAM. Setujukah Anda dengan pernyataan tersebut?

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon