Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

Tags

Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara. 

Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Bagaimana hasil perubahan UUD 1945? Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang pada mulanya merupakan tuntutan reformasi, dalam perjalanannya telah menjadi sebuah kebutuhan seluruh komponen bangsa. 

Jadi, jangan heran jika dalam proses perubahan UUD NRI 1945, seluruh komponen bangsa berpartisipasi secara aktif. 

Dalam empat (4) kali masa sidang MPR, UUD NRI 1945 mengalami perubahan sebagai berikut: Hasil perubahan UUD 1945, yaitu: 

  • Perubahan Pertama UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999 (tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999). 
  • Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000 (tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000). 
  • Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 
  • 2001 (tanggal 1 sampai 9 November 2001) 
  • Perubahan Keempat UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2002 (tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002).
Sumber: Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945, Buku I

Setelah disahkannya Perubahan Keempat UUD NRI 1945 pada Sidang Tahunan MPR 2002, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas.

Perubahan UUD NRI 1945 yang berhasil dilakukan mencakup 21 bab, 72 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Terdapat 6 pasal yang tidak mengalami perubahan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 35.

Coba Anda cermati pasal-pasal dimaksud dalam Naskah UUD NRI 1945. Apa isinya?

Jika kita bandingkan, isi UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah perubahan, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel - Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

No
Perubahan
Bab
Pasal
Ayat
Aturan Pengalihan
Aturan Tambahan
1
Sebelum
16
37
39
4 pasal
2 ayat
2
Sesudah
21
73
170
3 pasal
2 pasal
Tabel di atas menunjukkan perubahan UUD NRI 1945 di mana sebelum diubah terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dan 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah diubah, UUD NRI 1945 terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.

Seperti telah dikemukakan sebelumnya, asal kata konstitusi dalam bahasa Perancis adalah constituer yang berarti membentuk atau pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi berarti menjadi dasar pembentukan suatu negara.

Dengan demikian dapat dikatakan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hamid S. Attamimi, berpendapat bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan demikian konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara.

UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Jenjang norma hukum di Indonesia terwujud dalam tata urutan peraturan perundangundangan. Tata urutan ini menggambarkan hierarki perundangan mulai dari jenjang yang paling tinggi sampai yang rendah. Dalam sejarah politik hukum di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan ini mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap menempatkan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi.

Bagaimana simpulan perbandingan UU No. 10 Tahun 2004 dengan UU No. 12 Tahun 2011?

Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar.

Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang”.

Berdasar hal di atas, disusunlan undang-undang pelaksanaanya yakni Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karena Secara normatif undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka jika ditemukan suatu norma dalam undangundang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusionalitas undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945.

Dalam sistem hukum di Indonesia, lembaga negara yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD NRI 1945 adalah Mahkamah Konstitusi. Pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas undang-undang itu baik dari segi formal ataupun material terhadap UUD.

Uji material menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Uji formal menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian material.

Warga negara baik secara perseorangan atau kelompok dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu contoh nyata hasil perubahan konstitusi kita yang sangat penting bagi upaya penyediaan dana pembangunan nasional yakni dalam hal pajak di mana dalam Pasal 23A berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Pasal ini menegaskan perihal pentingnya pajak bagi keberlangsungan kehidupan negara-bangsa. Oleh karenanya setiap warga negara hendaknya menyadari atas kewajibannya dalam membayar pajak tersebut.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seyogyanya menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Benarkah demikian? Jika benar demikian, artinya Pemerintah berkewajiban menjelaskan secara transparan kemana saja uang pajak yang telah dibayarkan tersebut dan untuk apa uang tersebut dipergunakan?

Apakah Anda sependapat dengan pernyataan tersebut?

Tahukah Anda tentang lembaga yang memiliki otoritas memungut pajak di Indonesia?

Bagaimana mekanisme pembayaran pajak?

Ke mana para wajib pajak harus membayar pajak tersebut?

Bagaimana alur pengalokasian pajak berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara?

Benarkah uang pajak digunakan untuk membiayai program kerja baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?

Bagaimana mekanisme pembiayaannya?

Selain itu, ada juga skema subsidi Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat. Pahamkah Anda besarnya manfaat pajak dan betapa pentingnya sumbangsih Anda melalui membayar pajak?

Lembaga yang memiliki otoritas memungut pajak di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk "Pajak Pusat" dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) atau nama lain yang sejenis untuk "Pajak Daerah". Sesuai dengan amanat undang-undang lembaga ini bertugas menghimpun penerimaan pajak. 


Apakah lembaga ini menerima pembayaran uang pajak langsung dari Wajib Pajak? Ternyata tidak demikian. DJP maupun DPPKAD tidak menerima pembayaran uang pajak langsung dari Wajib Pajak, melainkan hanya mengadministrasikan pembayaran pajaknya saja.

Wajib Pajak harus membayar pajak ke Kantor Pos atau bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Dengan demikian, uang pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak langsung masuk ke rekening kas negara untuk Pajak Pusat dan rekening kas daerah untuk Pajak Daerah. Selanjutnya, untuk Pajak Pusat, melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak pusat dialokasikan untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Sedangkan, untuk Pajak Daerah, melalui pembahasan APBD yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD, penerimaan Pajak Daerah dialokasikan untuk membiayai program kerja Pemerintah Daerah.

Program kerja pemerintah pusat dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara. Adapun alokasi untuk Pemerintah Daerah, dijalankan melalui skema "Transfer ke Daerah" melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil. Selain itu, ada juga skema subsidi Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat.

Pada tahun 2015, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, anggaran pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.823 Triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.547 Triliun, atau sebesar 84.9 persen dari total pendapatan negara. 


Penerimaan Perpajakan terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar 1.360 Triliun dan Penerimaan Bea dan Cukai sebesar 186,5 Triliun. Adapun sisanya disumbang oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) direncanakan sebesar Rp 273,9 Triliun dan penerimaan hibah direncanakan sebesar sebesar Rp 2,03 Triliun.

Peningkatan peran penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara merupakan sinyal positif karena berarti anggaran negara menjadi tidak tergantung (less dependent) terhadap PNBP yang salah satunya adalah penerimaan sumber daya alam. Artinya, pendapatan negara tidak rentan terhadap gejolak harga komoditas sumber daya alam. Pendapatan negara yang didominasi penerimaan perpajakan berarti pula bahwa aktivitas ekonomi berjalan dengan baik

Dalam APBN 2016, pos Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp 2.095,7 Triliun, yang terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, Anggaran Transfer ke Daerah, dan Dana Desa. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat selanjutnya dialoksasikan untuk pos-pos pengeluaran yang tersebar di seluruh Kementerian atau Lembaga Negara, termasuk untuk membayar bunga dan pokok pinjaman luar negeri, serta membiayai subsidi Bahan Bakar Minyak, Listrik, dan Pangan, serta membangun dan merawat fasilitas publik. 


Jika kemudian banyak fasilitas publik masih belum memadai dikarenakan sistem perencanaan, prioritas program, pelaksanaan kegiatan dan inovasi belum berjalan baik karena keterbatasan anggaran, maka program kerja yang dijalankan lebih banyak kepada kegiatan rutin dan berdampak kecil saja. Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan menjadi sangat rendah yang menyebabkan Wajib Pajak seakan-akan merasa tidak mendapatkan manfaat apapun dari pajak yang dibayarkannya.

Berdasarkan uraian tadi tampak bahwa masyarakat sebenarnya sudah menikmati uang pajak yang mereka bayarkan, tanpa diketahui sebelumnya. Pemerintah sampai saat ini masih memberikan subsidi untuk sektor-sektor tertentu yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mulai dari subsisi Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi listrik, subsidi pupuk, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, pengadaan beras miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan untuk apa bayar pajak, adalah untuk kita juga.

Akan tetapi, akan terasa janggal apabila penerima manfaat atas uang pajak dan penikmat fasilitas publik bukanlah seorang pembayar pajak atau Wajib Pajak. Padahal mereka yang dikategorikan kelompok ini bukanlah orang miskin, melainkan kelompok yang lalai terhadap kewajibannya kepada negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, warga negara yang mampu tetapi tidak berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dan hanya mau ikut menikmati hasil pembangunan dikenal dengan sebutan pendompleng pembangunan atau free rider. 


Jadi, sebagai warga negara yang baik, kita harus menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kewajiban dan penuntutan hak kepada negara. Para mahasiswa bahkan harus menjadi pelopor sebagai Wajib Pajak yang baik dan secara melembaga harus mengedukasi masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak yang taat.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon