Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Tags


Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Melihat kembali perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata sudah terjadi banyak dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya.

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Mengapa demikian, Bapak soekarno sejak awal telah mengatakan bahwa UUD 1945 merupakan UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada era yang akan datang.

Ada beberapa dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Konstitusi
Masa Berlakunya
UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan  Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
Konstitusi RIS 1949
27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
UUDS 1950
17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama)
5 Juli 1959 sampai dengan 1965
UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru)
1966 sampai dengan 1998

Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan.

Namun kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik. Bahkan semakin hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat sudah mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Oleh karena itu timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut digagasi oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya.

Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air.

Pada awal masa reformasi (pertengahan tahun 1998), muncul beberapa tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut diutarakan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah sebagai berikut:
  • Mengamandemen UUD NRI 1945,
  • Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
  • Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
  • Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
  • Mewujudkan kebebasan pers,
  • mewujudkan kehidupan demokrasi

Mari kita pusatkan kembali perhatian kita kepada tuntutan untuk mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. 

Selain itu, di dalam isi UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang bisa menimbulkan banyak penafsiran, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka dapat peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya ruang praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN).

Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional) merupakan Salah satu bukti tentang hal tersebut. Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 adalah suatu solusi yang sangat besar. Dikatakan solusi yang sangat besar sebab pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut.

Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Seandanya muncul juga kehendak untuk mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus dilakukan secara referendum (meminta pendapat rakyat) dan dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945.

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam Pasal 37 UUD 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam 4 kali perubahan, yakni:
  • Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
  • Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
  • Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
  • Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia. Ketua panitia Penyusun UUD NRI 1945, yakni Ir. Sukarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945, di antaranya menyatakan sebagai berikut:

“...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”.

Hingga saat ini perubahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan yang dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi saat itu. 

Persoalan bangsa dan tantangan yang dihadapi saat itu tentunya berbeda dengan masa awal reformasi. Lalu bagaimana Menurut Anda? Apa sajakah tantangan dan dinamika kehidupan bernegara saat ini sehingga bisa mempengaruhi konstitusi?

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon