Membangun Argumen
tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Indonesia
Melihat kembali perjalanan sejarah Indonesia merdeka,
ternyata sudah terjadi banyak dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya
konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu
hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum
dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala
keterbatasannya.
Mengapa demikian, Bapak soekarno sejak awal telah mengatakan bahwa UUD 1945 merupakan UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada era yang akan datang.
Ada beberapa dinamika konstitusi yang
terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Konstitusi
|
Masa Berlakunya
|
UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
|
18 Agustus 1945 sampai dengan
Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
|
Konstitusi RIS 1949
|
27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
|
UUDS 1950
|
17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
|
UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama)
|
5 Juli 1959 sampai dengan 1965
|
UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru)
|
1966 sampai dengan 1998
|
Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi
dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda
Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari
krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli
masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu,
pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan.
Namun kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik. Bahkan semakin hari semakin bertambah parah. Krisis yang
terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat sudah mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Oleh karena itu timbullah krisis
kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi
di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut digagasi oleh mahasiswa, pemuda, dan
berbagai komponen bangsa lainnya.
Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan.
Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya.
Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air.
Pada awal masa
reformasi (pertengahan tahun
1998), muncul beberapa
tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut diutarakan oleh berbagai komponen bangsa,
terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah sebagai berikut:
- Mengamandemen UUD NRI 1945,
- Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
- Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
- Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
- Mewujudkan kebebasan pers,
- mewujudkan kehidupan demokrasi
Mari kita pusatkan kembali
perhatian kita kepada tuntutan
untuk mengamandemen UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada
pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup
memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan
penghormatan HAM.
Selain itu,
di dalam isi UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang bisa menimbulkan banyak penafsiran,
atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka dapat peluang bagi penyelenggaraan negara yang
otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya ruang praktik korupsi kolusi, dan nepotisme
(KKN).
Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya
kemerosotan kehidupan nasional. Terjadinya krisis dalam berbagai bidang
kehidupan (krisis multidimensional)
merupakan Salah satu bukti tentang hal tersebut. Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 adalah suatu solusi yang sangat besar. Dikatakan solusi yang sangat besar sebab pada era sebelumnya tidak
dikehendaki adanya perubahan tersebut.
Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk
tidak mengubah UUD NRI 1945. Seandanya
muncul juga kehendak untuk mengubah
UUD 1945, terlebih dahulu harus dilakukan secara referendum (meminta pendapat rakyat) dan dengan persyaratan yang sangat ketat.
Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk
berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945.
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi
kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam Pasal 37 UUD 1945
melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam 4 kali perubahan, yakni:
- Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
- Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
- Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
- Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.
Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan
perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri
bangsa (founding father) Indonesia. Ketua panitia Penyusun UUD NRI 1945, yakni
Ir. Sukarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus
1945, di antaranya menyatakan sebagai berikut:
“...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara,
Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah
revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna
dan lengkap”.
Hingga saat ini perubahan yang dilakukan
terhadap UUD NRI 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan
yang dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan
dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi saat itu.
Persoalan bangsa dan
tantangan yang dihadapi saat itu tentunya berbeda dengan masa awal reformasi. Lalu bagaimana Menurut Anda? Apa sajakah tantangan dan dinamika
kehidupan bernegara saat ini sehingga bisa mempengaruhi konstitusi?
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon