Konsep Layanan Informasi (Pengertian, Tujuan, Teknik, Kegiatan Pendukung Pelayanan Informasi)

Konsep Layanan Informasi Dalam Bimbingan dan Konseling

Layanan informasi adalah layanan yang memberikan segala data dan informasi yang diberikan kepada peserta didik untuk memberikan pemahaman baru secara lebih luas tentang kebutuhan peserta didik dan sebagai pertimbangan peserta didik dalam mengambil keputusan.

1. Pengertian Layanan Informasi

Pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik, melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti: buku, brosur, pamphlet, majalah, dan internet). Menurut Prayitno dan Amti (2004: 259-260) menyatakan bahwa layanan informasi adalah:

"Kegiatan memberikan pemahaman kepada individu-individu yang berkepentingan tentang berbagai hal yang diperlukan untuk menjalani suatu tugas atau kegiatan, atau untuk menentukan arah suatu tujuan atau rencana yang dikehendaki. Dengan demikian, layanan informasi itu pertama-tama merupakan perwujudan dari fungsi pemahaman dalam bimbingan dan konseling".
Layanan Informasi Dalam Bimbingan dan Konseling

Sedangkan menurut Nurihsan (2014: 19) berpendapat bahwa “layanan informasi merupakan layanan memberi informasi yang dibutuhkan oleh individu”. 

Dengan layanan informasi siswa mendapatkan bekal dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan dan mengembangakan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat. 


Menurut Tohirin (2013: 142) berpendapat bahwa “layanan informasi juga bermakna usaha-usaha untuk membekali siswa dengan pengetahuan serta pemahaman tentang lingkungan hidupnya dan tentang proses perkembangan anak muda.”

Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa layanan informasi adalah layanan yang memberikan segala data dan informasi yang diberikan kepada peserta didik untuk memberikan pemahaman baru tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik, dalam menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya, baik untuk keperluannya sehari-hari, sekarang maupun untuk perencanaan kehidupannya ke depan.

2. Tujuan Layanan Informasi

Melalui layanan bimbingan dan konseling, individu memperoleh atau mengakses informasi. Menurut Tohirin (2008: 147) berpendapat bahwa:

Layanan informasi juga bertujuan agar individu (siswa) mengetahui menguasai informasi yang selanjutnya dimanfaatkan untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan perkembangan dirinya. Selain itu apabila merujuk pula fungsi pemahaman, layanan informasi bertujuan agar individu memahami berbagai informasi dengan segala seluk beluknya.
Menurut Prayitno (2004: 2) layanan informasi memiliki dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, adapun uraiannya sebagai berikut:

a. Tujuan Umum

Tujuan umum layanan informasi adalah dikuasainya informasi tertentu oleh peserta layanan. Informasi tersebut selanjutnya digunakan oleh peserta didik untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan perkembangan dirinya.

b. Tujuan Khusus

Tujuan khusus layanan informasi terkait dengan fungsi-fungsi konseling. Fungsi pemahaman paling dominan dan paling langsung diemban layanan informasi. 

Penguasaan informasi tersebut dapat digunakan untuk pemecahan masalah (apabila peserta didik ada yang mengalaminya); untuk mencegah timbulnya masalah untuk mengembangkan dan memelihara potensi tang ada, dan untuk memungkinkan peserta didik yang bersangkutan membuka diri dalam mengaktualisasikan hak-haknya.

Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tujuan layanan informasi adalah untuk membekali individu dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman yang selanjutnya dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari dan perkembangan dirinya baik dalam kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga maupun masyarakat agar individu memperoleh informasi yang sesuai dalam rangka memilih dan mengambil keputusan secara tepat dengan menyesuaikan dengan kebutuhannya, serta untuk mencegah timbulnya masalah untuk mengembangkan dan memelihara potensi yang ada dan untuk memungkinkan peserta didik yang bersangkutan membuka diri dalam mengaktualisasikan hak-haknya.

3. Teknik Layanan Informasi


Layanan informasi pada umumnya merupakan kegiatan yang diikuti oleh sejumlah peserta dalam suatu forum terbuka. Asas kegiatan mutlak diperlukan, didasarkan kesukarelaan dan keterbukaan, baik pada peserta maupun pada konselor. 

Layanan informasi dapat diselenggarakan secara langsung dan tebuka oleh pembimbing atau konselor kepada seluruh siswa di sekolah dan madrasah. Berbagai teknik dan media yang bervariasi secara fleksibel dapat digunakan melalui format klasikal dan kelompok. Format mana yang akan digunakan tentu bergantung jenis informasi dan karakteristik peserta layanan.

Menurut Tohirin (2013: 144) mengemukakan bahwa ada beberapa teknik yang biasa digunakan untuk layanan informasi adalah: a) ceramah, tanya jawab dan diskusi, b) melalui media, c) acara khusus, d) nara sumber. Uraiannya sebagai berikut:

a. Ceramah, Tanya Jawab, dan Diskusi

Teknik ini paling umum digunakan dalam penyampaian informasi dalam berbagai kegiatan termasuk pelayanan bimbingan dan konseling. Melalui teknik ini, para peserta mendengarkan atau menerima ceramah dari pembimbing (konselor), selanjutnya diikuti dengan tanya jawab. Untuk pendalamannya dilakukan diskusi.

b. Melalui Media

Penyampaian informasi bisa dilakukan melalui media tertentu seperti alat peraga, media tertulis, media gambar, poster, dan media elektronik seperti radio, tape recorder, film, televisi, internet, dan lain-lain. Dengan perkataan lain, penyampaian informasi bisa melalui media nonelektronik dan elektronik.

c. Acara Khusus
Layanan informasi melalui cara ini dilakukan berkenaan dengan acara khusus di sekolah atau madrasah; misalnya “Hari tanpa Pramuka”, Hari AIDS Dunia,” dan lain sebagainya. 

Dalam acara hari tersebut, disampaikan berbagai informasi berkaitan dengan hari-hari tersebut dilakukan berbagai kegiatan yang terkait yang diikuti oleh sebagian atau oleh seluruh siswa di sekolah atau madrasah di mana kegiatan itu dilaksanakan.

d. Nara Sumber

Layanan informasi
juga bisa diberikan kepada peserta layanan dengan mengundang nara sumber (manusia sumber). Misalnya informasi tentang obat-obatan terlarang, psikotropika dan narkoba, mengundang nara sumber dari dinas kesehatan, kepolisian, dan lain-lain yang terkait. Layanan informasi tidak menjadi monopoli konselor (pembimbing), dengan perkataan lain tidak semua informasi diketahui oleh pembimbing. 

Untuk informasi yang tidak diketahui oleh pembimbing, harus didatangkan atau diundang pihak lain yang mengetahui. Pihak-pihak mana yang akan diundang, tentu disesuaikan dengan jenis informasi yang akan diberikan.

Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa teknik layanan informasi dapat diselenggarakan secara langsung dan terbuka oleh guru bimbingan dan konseling dengan format kelompok maupun klasikal yang dikemas secara fleksibel agar peserta didik mendapatkan informasi yang disampaikan oleh guru bimbingan dan konseling maupun pihak lain, beberapa teknik yang bisa digunakan dalam melaksanakan layanan informasi adalah: ceramah, tanya jawab dan diskusi, melalui media, acara khusus, nara sumber.

4. Kegiatan Pendukung Layanan Informasi

Untuk menunjang kelancaran pemberian layanan yang telah dikemukakan di atas, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan pendukung. Menurut Tohirin (2013: 145) menyatakan ada beberapa kegiatan pendukung layanan informasi adalah:

Pertama, aplikasi instrumen dan himpunan data

Instrumen untuk layanan informasi bisa disusun sendiri oleh pembimbing atau memanfaatkan instrumen yang telah ada. Data hasil aplikasi instrumen yang telah ada, termasuk data yang tercantum dalam himpunan data dapat dipergunakan untuk: 
  • Menetapkan informasi yang menjadi isi layanan informasi,
  • Menetapkan calon peserta layanan,dan 
  • Menetapkan calon penyaji termasuk nara sumber yang akan diundang.
Kedua, konferensi kasus

Konferensi kasus dihadiri oleh stakeholders sekolah dan madrasah seperti kepala sekolah dan wakilnya, pembimbing, guru, wali kelas, orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Ketiga, kunjungan rumah. 

Melalui kunjungan rumah, konselor atau pembimbing dapat menetapkan informasi apa yang akan menjadi isi layanan informasi yang akan diikuti oleh peserta didik atau anggota keluarga yang bersangkutan serta meminta dukungan dan partisipasi orang tua dalam pemberian layanan.

Keempat, alih tangan kasus. 

Setelah mengikuti layanan informasi, mungkin ada di antara peserta didik yang ingin mendalami informasi tertentu atau mengaitkan secara khusus informasi yang telah diterimanya dengan permasalahan yang dialaminya. 

Untuk itu diperlukan upaya yang lebih lanjut. Keinginan tersebut dapat diupayakan pemenuhannya oleh konselor. Apabila keinginan yang dimaksud berada di luar kewenangan konselor, maka upaya alih tangan kasus perlu dilakukan. Pembimbing (konselor) mengatur pelaksanaan alih tangan kasus tersebut bersama peserta didik yang menghendaki upaya tersebut.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan uraian kegiatan pendukung dalam layanan informasi adalah aplikasi instrumentasi dan himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.

Sumber:
Prayitno, Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rinika Cipta.
Nurihsan, Achmad Juntika. 2014. Bimbingan dan Konseling Dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung: PT Refika Aditama.
Tohirin. 2013. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis Integrasi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon