Peran Manajerial dan Administratif Berbagai Pihak Dalam Pelayanan Peminatan

Peran Manajerial dan Administratif Berbagai Pihak 

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, khususnya berkenaan dengan penyelenggaraan yang bersifat manajerial dan administratif pelayanan peminatan peserta didik peran berbagai pihak yang terkait, adalah sebagai berikut. 

Peran Manajerial dan Administratif Berbagai Pihak Dalam Pelayanan Peminatan

1. Pimpinan Satuan Pendidikan 

a. Membentuk Unit Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPBK) dalam satuan pendidikan yang dipimpinnya dengan kelengkapan yang cukup sehingga Guru BK atau Konselor dapat bekerja dalam kondisi nyaman, efektif dan efisien berkenaan dengan pelayanan BK pada umumnya, khususnya pelayanan peminatan peserta didik. 

b. Memberikan dorongan dan kesempatan serta fasilitas, terutama : 
  • Prasarana dan sarana fisik
  • Sarana adiministrasi
  • Sumber daya keuangan kepada Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas sesuai dengan ketentuan yag ada, khususnya terkait dengan pelayanan peminatan peserta didik. 
c. Memberikan fasilitas secukupnya bagi terlaksananya proses layanan peminatan peserta didik, terutama dalam bentuk : 1) 
  • Kejelasan struktur dan isi kurikulum, mata pelajaran dan jalur peminatan, serta sistem pembelajaran
  • Panduan sistem SKS dan jalur peminatan yang ada
  • Kecukupan dan kemudahan sarana dan sumber pembelajaran 
  • Kelancaran proses pembelajaran
  • Kemudahan pembiayaan pendidikan
  • Kelengkapan informasi yang diperlukan dalam layanan BK pada umumnya, khususnya pelayanan peminatan. 
d. Memberikan kesempatan kepada orang tua peserta didik untuk berkonsultasi kepada Pimpinan Satuan Pendidikan, Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas, tentang perlunya pelayanan BK bagi anaknya pada umumnya, khususnya pelayanan peminatan. 

e. Melalui konsultasi dengan Guru BK atau Konselor dan Pimpinan Satuan Pendidikan memberikan kesempatan kepada pihak lain, misalnya tenaga ahli dan/atau tenaga profesional dari organisasi profesi untuk berperan dalam pelayanan BK pada umumnya, khususnya pelayanan peminatan. 

 2. Pelaksana Utama 

Dalam kelembagaan UPBK berkinerja sejumlah Guru BK atau Konselor yang dipimpin oleh seorang Koordinator BK. Peran mereka masing-masing adalah : 

a. Guru BK atau Konselor 

1. Menyediakan berbagai informasi, untuk pelayanan BK pada umumnya, khususnya untuk pelayanan arah peminatan studi peserta didik, yaitu :
  • Informasi tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan, serta keterkaitan masing-masing dengan jenis/jenjang karir (perhatikan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI)
  • Informasi tentang kurikulum, meliputi : komponen dan isi kurikulum, materi pelajatan wajib dan pilihan, sistem pembelajaran, peraturan dan disiplin sekolah, termasuk jadwal pelajaran dan kegiatan lainnya. 
  • informasi tentang : jalur peminatan yang ada (bersumber dari buku Panduan Peminatan Peserta Didik), pengambilan kredit semester (bersumber dari buku Sistem Kredit Semester), jalur, jenjang dan jenis pendidikan dan studi lanjutan (bersumber dari buku Panduan Studi Lanjutan)
  • Informasi tentang karir dan kesempatan bekerja.
  • Informasi tentang diri pribadi peserta didik, yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
  • Informasi tentang kegiatan ekstrakurikuler 
 2) Menyediakan instrumen dan format pengumpulan data peserta didik :
  • Instrumen, antara lain : inventori tentang minat dan kecenderungan khusus, inventori (alat ungkap masalah (AUM) tentang kegiatan belajar, dan masalah yang dialami peserta didik., tes intelegensi, bakat, kemampuan skolastik, kecepatan dan ketelitian
b) Format, antara lain untuk : 
1.     Isian data pribadi peserta didik, orang tua dan lingkungan 
2.     Isian mata pelajaran pilihan/peminatan menurut buku Panduan Peminatan Peserta Didik dan buku Sistem Kredit Semester, dan buku Panduan Studi Lanjutan.
3.     Isian pendalaman lintas mata pelajaran dan lintas peminatan
4.     Monitoring pelaksanaan peminatan 
5.     Wawancara arah peminatan 
6.     Kunjungan rumah 
7.     Usulan bantuan keuangan, beapeserta didik 
8.     Kegiatan pembinaan kepeserta didikan 
3) Menyelenggarakan pengumpulan data dengan menggunakan instrumen tes, alat ungkap masalah, dan format yang ada sehingga Guru BK atau Konselor memiliki data diri peserta didik yang menjadi asuhannya, antara lain data tentang :
  • Data pribadi peserta didik seperti: identitas pribadi, keluarga dan lingkungan, potensi dasar, bakat, minat, kecenderungan khusus. 
  • Pilihan dalam peminatan akademik, vokasional dan studi lanjutan. 
  • Kegiatan dan hasil belajar 
  • Data khusus Catatan : Berbagai data yag terkumpul direkam dan didokumentasikan dengan baik dalam bentuk Himpunan Data, 
4) Melaksanakan layanan awal arah peminatan peserta didik, seperti layanan Informasi, layanan Orientasi, layanan Bimbingan Kelompok yang mendorong peserta didik untuk berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab (BMB3) berkenaan dengan materi arah peminatan yang dibahas. Perhatikan dan gunakan : 
  • Kurikulum dan mata pelajaran yang ada serta berbagai hal yang terkait dengan proses pembelajaran
  • Pedoman peminatan (akademik, vokasional, pendalaman lintas mata pelajaran) 
  • Pedoman sistem SKS d) informasi pendidikan, karir/pekerjaan/jabatan, dan arah studi lanjutan Catatan 
5) Menegaskan peminatan peserta didik melalui layanan Konseling Perorangan, layanan Bimbingan Kelompok dan kalau perlu melalui layanan Konsultasi dengan orang tua. Hasil kegiatan dalam tahap ini direkam.

6) Menyelenggarakan Layanan Penempatan dan Penyaluran sesuai dengan arah peminatan studi peserta didik. Jika diperlukan layanan tersebut disertai layanan Penguasaan Konten untuk kelancaran peserta didik memasuki arena peminatan yang dimaksud, seperti konten tentang kemampuan :
  • Membuat usulan dan/atau surat pengantar masuk kelas atau kelompok mata pelajaran pilihan, 
  • Memperkenalkan diri dalam kelas atau kelompok yang baru, 
  • Mencari sumber belajar untuk mata pelajaran pilihan. 
7) Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap keterlaksanaan arah peminatan peserta didik melalui berbagai kegiatan seperti : 
  • Telah kehadiran dan kegiatan peserta didik dalam kelas/ kelompok peminatan yang dimasuki
  • Observasi kegiatan peserta didik dalam terselenggarakannya aktivitas akademik, vokasional, ko dan ekstra-kurikuler berkenaan dengan peminatan peserta didik informasi dan/atau laporan langsung dari peserta didik yang bersangkutan 
  • Informasi dari Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas tentang aktivitas dan kemajuan peserta didik dalam menjalani kegiatan pelajaran pada umumnya khususnya dengan peminatan yang dijalani peserta didik. 
3. Guru Mata Pelajaran 
  • Memberikan informasi kepada peserta didik di kelasnya tentang aspek-aspek yang terkait dengan peminatan studi peserta didik sebagaimana tercantum pada kurikulum, sistem yang berlaku (seperti sistem SKS) dan panduan-panduan pembelajaran serta peminatan yang ada. 
  • Memberikan berbagai bahan dan informasi, baik yang bersifat umum maupun khusus mengenai masing-masing peserta didik, termasuk nilai hasil belajar, kepada Guru BK atau Konselor untuk digunakan sebagai bahan/informasi berkenaan dengan pelayanan peminatan peserta didik. 
  • Bekerjasama dengan Guru BK atau Konselor dalam rangka peningkatan mutu kegiatan belajar dan prestasi belajar peserta didik  
  • Menerima dan memfasilitasi orang tua untuk berkonsultasi tentang mata pelajaran yang diikuti anaknya yang nantinya digunakan dalam  pelayanan peminatan peserta didik. 
  • Berpartisipasi dalam kegiatan layanan BK yang diselenggarakan Guru BK atau Konselor seperti layanan Informasi, Penempatan dan Penyaluran, dan Penguasaan Konten, serta kegiatan pendukung Konferensi Kasus. 
4. Wali Kelas 
  • Menginformasikan kepada peserta didik yag berada dalam kelas perwaliannya tentang berbagai peraturan yang harus diikuti dan dipatuhi peserta didik 
  • Menyampaikan informasi yang berada dalam wilayah kinerja perwalian Wali Kelas, baik yang bersifat umum maupun khusus masing-masing peserta didik, termasuk daftar hadir peserta didik, yaitu bahan/informasi yang berguna untuk pelayanan BK pada umumnya khususnya pelayanan peminatan. 
  • Menerima dan memfasilitasi orang tua untuk berkonsultasi tentang kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik di dalam kelas yang diikuti anaknya yang nantinya digunakan dalam pelayanan peminatan. 
  • Berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan BK yang diselenggarakan Guru BK atau Konselor seperti layanan Informasi, Penempatan dan Penyaluran, Penguasaan Konten, dan kegiatan pendukung Konferensi Kasus.  
5. Pihak Lain di Luar Satuan Pendidikan 

Pihak lain di luar satuan pendidikan, terutama adalah orang tua, Komite Satuan Pendidikan (Komite Sekolah/ Madrasah), lembaga satuan pendidikan berbagai jalur, jenjang dan jenisnya, organisasi profesi, lembaga kedinasan, dunia kerja/bisnis, organisasi sosial-kemasyarakatan, yang dapat menyumbang suksesnya pelayanan BK pada umumnya, khususnya layanan Peminatan Peserta Didik. Peran mereka pada umumnya adalah :  
  • Berpartisipasi, atas inisiatif pihak yang bersangkutan atau atas permintaan pihak satuan pendidikan, dalam kegiatan pelayanan BK pada umumnya, khususnya layanan peminatan peserta didik pada satuan pendidikan yang dimaksud. 
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan/layanan BK atas permintaan satuan pendidikan, khususnya untuk layanan peminatan peserta didik yang dilaksanakan Guru BK atau Konselor, seperti layanan Informasi, Orientasi, dan Penempatan dan Penyaluran, serta kegiatan pendukung Aplikasi Instrumentasi, Konferansi Kasus, dan Alih Tangan Kasus. 

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon