Peran Manajerial
dan Administratif Berbagai Pihak
Dengan memperhatikan
hal-hal tersebut di atas, khususnya berkenaan dengan penyelenggaraan yang
bersifat manajerial dan administratif pelayanan peminatan peserta didik peran
berbagai pihak yang terkait, adalah sebagai berikut.
a. Membentuk Unit
Pelayanan Bimbingan dan Konseling (UPBK) dalam satuan pendidikan yang
dipimpinnya dengan kelengkapan yang cukup sehingga Guru BK atau Konselor dapat
bekerja dalam kondisi nyaman, efektif dan efisien berkenaan dengan pelayanan BK
pada umumnya, khususnya pelayanan peminatan peserta didik.
b. Memberikan dorongan
dan kesempatan serta fasilitas, terutama :
- Prasarana dan sarana fisik
- Sarana adiministrasi
- Sumber daya keuangan kepada Guru BK atau Konselor, Guru
Mata Pelajaran dan Wali Kelas sesuai dengan ketentuan yag ada, khususnya
terkait dengan pelayanan peminatan peserta didik.
c. Memberikan fasilitas
secukupnya bagi terlaksananya proses layanan peminatan peserta didik, terutama
dalam bentuk : 1)
- Kejelasan struktur dan isi kurikulum, mata pelajaran
dan jalur peminatan, serta sistem pembelajaran
- Panduan sistem SKS dan jalur peminatan yang ada
- Kecukupan dan kemudahan sarana dan sumber
pembelajaran
- Kelancaran proses pembelajaran
- Kemudahan pembiayaan pendidikan
- Kelengkapan informasi yang diperlukan dalam layanan BK
pada umumnya, khususnya pelayanan peminatan.
d. Memberikan kesempatan
kepada orang tua peserta didik untuk berkonsultasi kepada Pimpinan Satuan
Pendidikan, Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas, tentang
perlunya pelayanan BK bagi anaknya pada umumnya, khususnya pelayanan
peminatan.
e. Melalui konsultasi
dengan Guru BK atau Konselor dan Pimpinan Satuan Pendidikan memberikan
kesempatan kepada pihak lain, misalnya tenaga ahli dan/atau tenaga profesional
dari organisasi profesi untuk berperan dalam pelayanan BK pada umumnya,
khususnya pelayanan peminatan.
2. Pelaksana
Utama
Dalam kelembagaan UPBK
berkinerja sejumlah Guru BK atau Konselor yang dipimpin oleh seorang
Koordinator BK. Peran mereka masing-masing adalah :
a. Guru BK atau
Konselor
1. Menyediakan berbagai
informasi, untuk pelayanan BK pada umumnya, khususnya untuk pelayanan arah
peminatan studi peserta didik, yaitu :
- Informasi tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan,
serta keterkaitan masing-masing dengan jenis/jenjang karir (perhatikan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI)
- Informasi tentang kurikulum, meliputi : komponen dan
isi kurikulum, materi pelajatan wajib dan pilihan, sistem pembelajaran,
peraturan dan disiplin sekolah, termasuk jadwal pelajaran dan kegiatan
lainnya.
- informasi tentang : jalur peminatan yang ada (bersumber
dari buku Panduan Peminatan Peserta Didik), pengambilan kredit semester
(bersumber dari buku Sistem Kredit Semester), jalur, jenjang dan jenis
pendidikan dan studi lanjutan (bersumber dari buku Panduan Studi Lanjutan)
- Informasi tentang karir dan kesempatan bekerja.
- Informasi tentang diri pribadi peserta didik, yang
diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
- Informasi tentang kegiatan ekstrakurikuler
2) Menyediakan
instrumen dan format pengumpulan data peserta didik :
- Instrumen, antara lain : inventori tentang minat dan
kecenderungan khusus, inventori (alat ungkap masalah (AUM) tentang
kegiatan belajar, dan masalah yang dialami peserta didik., tes
intelegensi, bakat, kemampuan skolastik, kecepatan dan ketelitian
b) Format, antara lain
untuk :
1.
Isian data pribadi
peserta didik, orang tua dan lingkungan
2.
Isian mata pelajaran
pilihan/peminatan menurut buku Panduan Peminatan Peserta Didik dan buku Sistem
Kredit Semester, dan buku Panduan Studi Lanjutan.
3.
Isian pendalaman lintas
mata pelajaran dan lintas peminatan
4.
Monitoring pelaksanaan
peminatan
5.
Wawancara arah
peminatan
6.
Kunjungan rumah
7.
Usulan bantuan keuangan,
beapeserta didik
8.
Kegiatan pembinaan
kepeserta didikan
3) Menyelenggarakan
pengumpulan data dengan menggunakan instrumen tes, alat ungkap masalah, dan
format yang ada sehingga Guru BK atau Konselor memiliki data diri peserta didik
yang menjadi asuhannya, antara lain data tentang :
- Data pribadi peserta didik seperti: identitas pribadi,
keluarga dan lingkungan, potensi dasar, bakat, minat, kecenderungan
khusus.
- Pilihan dalam peminatan akademik, vokasional dan studi
lanjutan.
- Kegiatan dan hasil belajar
- Data khusus Catatan : Berbagai data yag terkumpul
direkam dan didokumentasikan dengan baik dalam bentuk Himpunan Data,
4) Melaksanakan layanan
awal arah peminatan peserta didik, seperti layanan Informasi, layanan
Orientasi, layanan Bimbingan Kelompok yang mendorong peserta didik untuk
berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab (BMB3) berkenaan
dengan materi arah peminatan yang dibahas. Perhatikan dan gunakan :
- Kurikulum dan mata pelajaran yang ada serta berbagai
hal yang terkait dengan proses pembelajaran
- Pedoman peminatan (akademik, vokasional, pendalaman
lintas mata pelajaran)
- Pedoman sistem SKS d) informasi pendidikan,
karir/pekerjaan/jabatan, dan arah studi lanjutan Catatan
5) Menegaskan peminatan
peserta didik melalui layanan Konseling Perorangan, layanan Bimbingan Kelompok
dan kalau perlu melalui layanan Konsultasi dengan orang tua. Hasil kegiatan
dalam tahap ini direkam.
6) Menyelenggarakan
Layanan Penempatan dan Penyaluran sesuai dengan arah peminatan studi peserta
didik. Jika diperlukan layanan tersebut disertai layanan Penguasaan Konten
untuk kelancaran peserta didik memasuki arena peminatan yang dimaksud, seperti
konten tentang kemampuan :
- Membuat usulan dan/atau surat pengantar masuk kelas
atau kelompok mata pelajaran pilihan,
- Memperkenalkan diri dalam kelas atau kelompok yang
baru,
- Mencari sumber belajar untuk mata pelajaran
pilihan.
7) Menyelenggarakan
monitoring dan evaluasi terhadap keterlaksanaan arah peminatan peserta didik
melalui berbagai kegiatan seperti :
- Telah kehadiran dan kegiatan peserta didik dalam kelas/
kelompok peminatan yang dimasuki
- Observasi kegiatan peserta didik dalam
terselenggarakannya aktivitas akademik, vokasional, ko dan
ekstra-kurikuler berkenaan dengan peminatan peserta didik informasi
dan/atau laporan langsung dari peserta didik yang bersangkutan
- Informasi dari Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas
tentang aktivitas dan kemajuan peserta didik dalam menjalani kegiatan
pelajaran pada umumnya khususnya dengan peminatan yang dijalani peserta
didik.
3. Guru Mata
Pelajaran
- Memberikan informasi kepada peserta didik di kelasnya
tentang aspek-aspek yang terkait dengan peminatan studi peserta didik
sebagaimana tercantum pada kurikulum, sistem yang berlaku (seperti sistem
SKS) dan panduan-panduan pembelajaran serta peminatan yang ada.
- Memberikan berbagai bahan dan informasi, baik yang
bersifat umum maupun khusus mengenai masing-masing peserta didik, termasuk
nilai hasil belajar, kepada Guru BK atau Konselor untuk digunakan sebagai
bahan/informasi berkenaan dengan pelayanan peminatan peserta didik.
- Bekerjasama dengan Guru BK atau Konselor dalam rangka
peningkatan mutu kegiatan belajar dan prestasi belajar peserta didik
- Menerima dan memfasilitasi orang tua untuk
berkonsultasi tentang mata pelajaran yang diikuti anaknya yang nantinya
digunakan dalam pelayanan peminatan peserta didik.
- Berpartisipasi dalam kegiatan layanan BK yang
diselenggarakan Guru BK atau Konselor seperti layanan Informasi,
Penempatan dan Penyaluran, dan Penguasaan Konten, serta kegiatan pendukung
Konferensi Kasus.
4. Wali Kelas
- Menginformasikan kepada peserta didik yag berada dalam
kelas perwaliannya tentang berbagai peraturan yang harus diikuti dan
dipatuhi peserta didik
- Menyampaikan informasi yang berada dalam wilayah
kinerja perwalian Wali Kelas, baik yang bersifat umum maupun khusus
masing-masing peserta didik, termasuk daftar hadir peserta didik, yaitu
bahan/informasi yang berguna untuk pelayanan BK pada umumnya khususnya
pelayanan peminatan.
- Menerima dan memfasilitasi orang tua untuk
berkonsultasi tentang kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik di dalam
kelas yang diikuti anaknya yang nantinya digunakan dalam pelayanan
peminatan.
- Berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan BK yang
diselenggarakan Guru BK atau Konselor seperti layanan Informasi,
Penempatan dan Penyaluran, Penguasaan Konten, dan kegiatan pendukung
Konferensi Kasus.
5. Pihak Lain di Luar
Satuan Pendidikan
Pihak lain di luar
satuan pendidikan, terutama adalah orang tua, Komite Satuan Pendidikan (Komite
Sekolah/ Madrasah), lembaga satuan pendidikan berbagai jalur, jenjang dan
jenisnya, organisasi profesi, lembaga kedinasan, dunia kerja/bisnis, organisasi
sosial-kemasyarakatan, yang dapat menyumbang suksesnya pelayanan BK pada umumnya,
khususnya layanan Peminatan Peserta Didik. Peran mereka pada umumnya adalah :
- Berpartisipasi, atas inisiatif pihak yang bersangkutan
atau atas permintaan pihak satuan pendidikan, dalam kegiatan pelayanan BK
pada umumnya, khususnya layanan peminatan peserta didik pada satuan
pendidikan yang dimaksud.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan/layanan BK atas permintaan satuan pendidikan, khususnya untuk layanan peminatan peserta didik yang dilaksanakan Guru BK atau Konselor, seperti layanan Informasi, Orientasi, dan Penempatan dan Penyaluran, serta kegiatan pendukung Aplikasi Instrumentasi, Konferansi Kasus, dan Alih Tangan Kasus.
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon