Layanan Peminatan Peserta Didik Baru Di SMA/MA Dan SMK/MAK Dalam Bimbingan dan Konseling

Layanan Peminatan Peserta Didik Baru Di SMA/MA Dan SMK/MAK 

Layanan peminatan peserta didik baru di SMA/MA dan SMK/MAK dapat dilaksanakan dengan menggunakan salah satu dari dua alternative, yaitu :
  • Bersamaan dengan proses penerimaan peserta didik baru  atau  
  • Pada awal tahun pelajaran baru setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru.  

1. Alternatif  pertama, 

Yaitu proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik bersamaan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Alternatif ini memiliki efisiensi kerja sebab sekali bekerja sekaligus dapat 2 (dua) hasil, yaitu proses penerimaan peserta didik baru dan sekaligus pemilihan/penetapan peminatan dapat terselesaikan.



Peminatan peserta didik sudah sesuai sejak mereka masuk sekolah. Peserta didik yang tidak diterima karena macam peminatannya tidak sesuai atau tidak terlayani oleh sekolah, maka peserta didik yang bersangkutan masih ada kesempatan mendaftar ke sekolah lain. 

Untuk kelancaran proses dan ketepatan hasil kerja, maka ada beberapa kegiatan yang perlu dilaksanakan oleh sekolah/madrasah, secara keseluruhan yaitu :
  1. Menetapkan kuota peserta didik dan bidang peminatan yang akan diselenggarakan 
  2. Menetapkan syarat  pendaftaran sebagai calon peserta didik baru 
  3. Menetapkan komponen dan kriteria peminatan belajar bagi peserta didik baru 
  4. Mengumumkan kuota, bidang peminatan belajar, syarat pendaftaran calon peserta didik baru, syarat pendaftaran ulang peserta didik baru, tata tertib sekolah dan waktu mulainya pembelajaran tahun pelajaran baru kepada calon peserta didik baru atau masyarakat luas melalui papan pengumuman di sekolah, media cetak setempat, dan website sekolah. 
  5. Memfasilitasi dan menugaskan guru BK/Konselor untuk melaksanakan tugas program peminatan peserta didik yang meliputi pemilihan dan penetapan, pend*mping*n, pengembangan, penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. 

2. Alternatif  kedua,  

Yaitu proses pemilihan dan penetapan peminatan  peserta didik dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru. 

Pelaksanaan pemilihan dan penetapan peminatan ini dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau Konselor bekerjasama dengan pendidik lainnya dan tenaga kependidikan yang ada. Langkah yang dilakukan oleh Guru BK/Konselor  meliputi :  

  1. Memberikan informasi dan orientasi tentang macam dan kuota peminatan, mekanisme, komponen dan kriteria yang digunakan dalam pemilihan/penetapan, kriteria penetapan ; 
  2. Menyiapkan dan menggunakan  instrumen dan atau format peminatan  untuk mengumpulkan data peminatan peserta didik dan orang tuanya;  
  3. Mengumpulkan data peminatan peserta didik baik data dokumentasi, observasi maupun wawancara, serta analisis data peminatan yang terkumpul;  
  4. Menetapkan peminatan peserta didik berdasarkan hasil analisis;  
  5. Melayani konsultasi peminatan bagi peserta didik dan atau orang tua;  
  6. Mengelompokkan rombongan belajar berdasarkan peminatan peserta didik dan satuan kelas.  

Catatan untuk kedua alternatif di atas : 

  • Proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh sekolah/madrasah yang meliputi Kepala Sekolah, Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan tenaga kependidikan, dengan tugas masing-masing sesuai dengan peran dikepanitiaan tersebut.  
  • Proses penetapan peminatan peserta didik hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional di sekolah, dengan harapan dapat tepat penetapan peminatan belajar yang berpengaruh positif terhadap kelancaran proses pembelajaran dan hasil belajar optimal. 
  • Pada dasarnya setiap peserta didik baru SLTA/SMA/MA/SMK (kelas X) boleh melakukan pindah peminatan dengan catatan masih dapat terlayani  pembelajarannya di satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan aturan jumlah rombongan belajar satuan kelas.  
  • Layanan pemindahan peminatan dilakukan sampai maksimal minggu ke tiga tahun pelajaran baru.
  • Pindah peminatan dilakukan atas dasar rekomendasi Guru Mata Pelajaran dan atau hasil konsultasi intensif antara peserta didik - Guru Mata Pelajaran - Wali Kelas dan Guru BK atau Konselor, serta orang tua. 

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon