Pengertian Guru Bimbingan Dan Konseling Dalam Permendikbud

Pengertian Guru Bimbingan Dan Konseling

Guru merupakan unsur yang sangat penting dalam keseluruhan sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu peranan dan kedudukan guru dalam meningkatkan mutu dan kualitas peserta didik (siswa) perlu diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. Status guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya semata-mata melaksanakan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang diembannya.


Pengertian Guru Bimbingan Dan Konseling

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyebutkan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Berdasar pengertian di atas dapat diartikan tugas dan peran guru tidak hanya sebagai tenaga pengajar yang berperan dalam meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada peserta didik tetapi juga sebagai pendidik, pelatih, pembimbing, dan evaluator. Pendidik berarti guru bertugas meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup yang dapat dijadikan pedoman dalam hidupnya.

Guru sebagai pelatih memiliki arti bahwa guru berperan dalam mengembangkan ketrampilan kepada peserta didik. Sebagai seorang pembimbing guru memiliki tugas dan peran mengarahkan atau membimbing peserta didik dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya dan memecahkan permasalahan yang dihadapi. Guru sebagai evaluator berarti guru sebagai pihak untuk menilai dan mengevaluasi peserta didik dalam upaya perbaikan bagi peserta didik di masa mendatang.

Menurut Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 1 menyebutkan ada tiga jenis guru yaitu:

  1. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama 
  2. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah. 
  3. Guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah pendidik. 
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 butir 6, “keberadaan konselor dalam Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasiliator, dan instruktur”.

Guru bimbingan dan konseling atau yang sekarang disebut konselor merupakan pendidik yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan bimbingan dan konseling bagi peserta didiknya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 1 yang menyebutkan bahwa “Guru bimbingan dan konseling atau konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah pendidik”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 111 tahun 2014 pasal 1 butir 4,”Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling”.

Seperti halnya pendidik lainnya yang menyelenggarakan tugasnya di area pendidikan dengan memberikan pembelajaran mulai dari perencanaan pembelajaran, sampai pada penilaian hasil pembelajaran, guru Bimbingan dan Konseling juga merupakan pendidik yang bertanggung jawab dari mulai perencanaan program, penyusunan program, pelaksanaan program bimbingan dan konseling hingga pada evaluasi program tersebut dalam pelaksanaan tugasnya. Meskipun demikian fokus pengembangan pada peserta didik yang berbeda antara guru kelas/mata pelajaran dengan guru Bimbingan dan Konseling.

Guru Bimbingan dan Konseling
melaksakan tugasnya berfokus pada pengembangan diri siswa sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan tahap-tahap perkembangan melalui berbagai layanan-layanan seperti layanan orientasi, informasi, penguasaan konten, penempatan/penyaluran, konseling baik kelompok maupun perseorangan, dan lain-lain. 


Dalam layanan-layanan tersebut digunakan materi layanan tertentu disesuaikan dengan kebutuhan dan layanan yang diberikan untuk membelajarkan siswa sehingga ia mampu mengembangkan potensi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Guru Bimbingan dan Konseling merupakan tenaga pendidik professional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling dengan tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yaitu mendidik, membimbing, dan mengembangkan kemampuan peserta didik (siswa) dalam memecahkan permasalahan yang dialami dan segala potensi melalui layanan-layanan bimbingan dan konseling.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon