Pelaksana Dan Mekanisme Pelayanan Arah Peminatan Bimbingan dan Konseling

Pelaksana Dan Mekanisme Pelayanan Arah Peminatan  

 A. Pelaksana Pelayanan Arah Perminatan

1. Pelaksana Utama

Memperhatikan tingkat, aspek pokok dan langkah-langkah arah peminatan dan pelaksana utama pelayanan arah peminatan studi peserta didik pada satuan-satuan pendidikan dan peranan masing-masing adalah sebagai berikut:

Pelaksana Dan Mekanisme Pelayanan Arah Peminatan Bimbingan dan Konseling

a. Guru Kelas. 

Karena di SD/MI/SDLB pada umumnya belum ditugaskan Guru BK atau Konselor secara khusus, maka pelayanan BK di SD/MI/SDLB pada umumnya dilaksanakan oleh Guru Kelas. 

Dalam hal ini guru kelas SD/MI/SDLB (dan khususnya Guru Kelas VI SD/MI/SDLB) adalah pelaksana pelayanan arah peminatan tingkat pertama bagi peserta didik-peserta didik SD/MI/SDLB, yang akan tamat SD/MI/SDLB (terutama kelas VI) dan melanjutkan pelajarannya ke SMP/MTs/SMPLB.  

Untuk layanan yang lebih lengkap Guru kelas VI SD/MI/SDLB dapat bekerja sama dengan Guru BK atau Konselor SMP/MTs/SMPLB atau SMA/MA/SMALB atau SMK/MAK yang terdekat dalam pelayanan alih tangan kasus. 

Lebih jauh, diharapkan satu atau sekelompok SD/MI/SDLB yang mampu dapat mempekerjakan/ mengangkat Konselor untuk bertugas di satu atau sekelompok SD/MI/SDLB yang dimaksud.

b. Guru BK atau Konselor 

Di SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/ SMALB Guru BK atau Konselor adalah pelaksana pelayanan peminatan tingkat kedua di SMP/MTs/SMPLB, tingkat ketiga umum SMA/MA/SMALB, dan tingkat ketiga kejuruan di SMK/MAK. 

Dalam menjalankan tugasnya Guru BK atau Konselor jika perlu dapat bekerjasama dengan petugas yang berwewenang menyelenggarakan tes intelegensi dan tes bakat, dengan Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dan orang tua, serta kepala satuan pendidikan. Guru BK atau Konselor melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pelayanan arah peminatan secara menyeluruh.

2. Pelaksana Penunjang Pelayanan Perminatan

a. Pimpinan Satuan Pendidikan 

Pimpinan SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA /MA/SMALB, SMK/MAK memperlancar pelaksanaan upaya pelayanan peminatan pada satuan pendidikan masingmasng dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Guru Kelas, Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas untuk menjalankan peranannya secara tepat dalam rangka pelayanan peminatan peserta didik.  

Di samping itu, Kepala Sekolah menyediakan waktu, format-format, dan dana serta fasilitas lain bagi keberhasilan upaya arah peminatan studi peserta didik. Lebih jauh, Kepala Sekolah juga memberikan kesempatan dan mendorong orang tua untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang jalur pilihan yang ada serta bakat/minat/ kecenderungan peserta didik. 

Dengan demikian orang tua diharapkan memberikan dorongan dan fasilitas untuk pengembangan bakat/minat/kecenderungan peserta didik secara tepat dan optimal. Demikian pula, kepada para peserta didik diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengungkapkan potensi diri dan menyampaikan aspirasi tentang pilihan perminatan dan pelajaran, pilihan karir, dan pilihan studi lanjutan yang diinginkannya. 

b. Guru Mata Pelajaran 

Guru Mata Pelajaran baik untuk mata pelajaran umum maupun mata pelajaran praktik/kejuruan yang bersifat wajib ataupun pilihan, secara khusus menyediakan nilai-nilai prestasi belajar peserta didik dan informasi pendidikan/pekerjaan yang memerlukan informasi dari mata pelajaran yang dimaksudkan. 

Di samping itu, dapat diselenggarakan kerjasama antara Guru Mata Pelajaran dan Guru BK atau Konselor, terutama terkait dengan kegiatan pembelajaran dan suksesnya studi peserta didik pada umumnya untuk arah peminatan dan mata pelajaran yang dimaksud.  

Guru Mata Pelajaran Praktik/Kejuruan di SMK/MAK khususnya menyediakan nilai-nilai prestasi belajar peserta didik dan informasi pendidikan/pekerjaan/ karir yang memerlukan pengetahuan/keterampilan kejuruan yang dimaksudkan itu.

c. Wali Kelas 

Wali kelas adalah administrator dan organisator kegiatan dan kemajuan peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya demi kesuksesan studi peserta didik, termasuk sukses peminatan, dan pengembangan optimal potensi peserta didik. 

Dalam rangka pelaksanaan BK pada umumnya, khususnya layanan arah peminatan, Wali Kelas dapat menjadi penghubung antara peserta didik dengan Guru BK atau Konselor dan antara Guru Mata Pelajaran dengan Guru BK atau Konselor, demi suksesnya layanan yang dimaksud. 

Di samping itu Wali Kelas dapat secara langsung bekerjasama dengan Guru BK atau Konselor untuk terselenggaranya aspek-aspek layananan yang terkait dengan kebutuhan dan/atau aktivitas peserta didik di kelas-kelas yang dimaksud, terutama di kelas-kelas yang diampu bersama oleh Wali Kelas dengan Guru BK atau Konselor. 

d. Orang Tua 

Orang tua peserta didik yang bersangkutan, mendorong anaknya untuk memilih mata pelajaran atau studi lanjutan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kecenderungan karir peserta didik, dan menyediakan fasilitas bagi kelanjutan pendidikan anaknya.

B. Mekanisme Pelayanan Arah Perminatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam  pelayanan peminatan tesebut diatas bersinergi dalam mekanisme kegiatan sebagaimana tampak pada Diagram 2. Masing-masing pihak, yaitu Kepala Satuan Pendidikan, Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas serta Orang Tua, dan peserta didik yang bersangkutan.

1. Kepala Satuan Pendidikan

Sebagai pimpinan tertinggi satuan pendidikan yang sangat berkepentingan dengan suksesnya studi peserta didik pada umumnya, khususnya tentang pelaksanaan layanan peminatan peserta didik, 

Kepala Satuan Pendidikan berperan sebagai berikut : 

  • Mendorong dan memfasilitasi Guru BK  atau Konselor, Guru Mata Pelajaran, dan Wali Kelas untuk berpartisipasi/berperan dalam upaya pelayanan peminatan peserta didik.
  • Memberikan kesempatan kepada orang tua untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang program pendidikan yang ada di satuan pendidikan, adanya mata pelajaran wajib dan pilihan, serta upaya pengembangan program pendidikan sesuai dengan bakat/minat/kecenderungan peserta didik.
  • Mendorong dan memfasilitasi peserta didik untuk memahami dan bekerja keras menjalani sistem dan jalur peminatan sesuai dengan kurikulum dan sistem pembelajaran yang berlaku pada satuan pendidikan.


2. Guru BK atau Konselor

Sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan layanan peminatan peserta didik Guru BK atau Konselor: 

  • Dengan berbekal berbagai data dan informasi tentang diri pribadi masing-masing peserta didik asuhnya, sebagaimana telah tersedia sebagai hasil langkah pertama pelayanan arah peminatan studi peserta didik, Guru BK atau Konselor bekerjasama dengan guru Mata Pelajaran (dan/atau Wali Kelas untuk tersedianya secara lengkap nilai-nilai hasil belajar peserta didik yang akan diperhitungkan sebagai salah satu aspek peminatan peserta didik.
  • Memberikan pelayanan kepada peserta didik, melalui kegiatan berkenaan dengan : 
  1. Informasi satuan pendidikan yang sedang dijalani peserta didik. 
  2. Informasi mata pelajaran wajib, jalur peminatan dan pilihan yang dapat dipilih oleh peserta didik dalam rangka penyelesaian studi pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, dan pendidikan lanjutannya, terutama berkenaan dengan peminatan akademik dan sistem SKS. 
  3. Informasi pekerjaan/karir sesuai dengan tingkat arah peminatan peserta didik, terutama peminatan vokasional 
  4. Materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan peminatan yang dilaksanakan Guru BK atau Konselor terhadap peserta didik, termasuk di dalamnya penerapan strategi BMB3 dan kemungkinan dilaksanakannya layanan konseling perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan.
  • Menyelenggarakan instrumentasi dan mengolah data tentang aspek-aspek dasar arah peminatan serta mempertimbangkan penggunaan hasil-hasilnya dalam rangka layanan peminatan studi peserta didik terutama dalam penempatan arah dan jalur peminatan studi peserta didik, melalui kegiatan.
  • Memberikan kesempatan kepada orang tua untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi tentang pilihan mata pelajaran, arah pekerjaan/karir, dan pendidikan lanjutan (peminatan akademik, vokasional, dan studi lanjutan) yang dapat dipilih oleh peserta didik mengacu pada bakat/ minat/ kecenderungan peserta didik, serta materi, prosedur, dan mekanisme pelayanan arah peminatan studi peserta didik, melalui kegiatan.

e. Berkonsultasi dengan Kepala Satuan Pendidikan tentang keseluruhan upaya pelayanan peminatan peserta didik dan hasil-hasilnya disertai fasilitas yang diperlukan.

3. Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas 

Sebagai pihak yang sangat bertanggungjawab atas kesuksesan peserta didik secara keseluruhan, termasuk di dalamnya peminatan mereka, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas:

  • Menginformasikan kepada peserta didik berbagai aspek pokok tentang kurikulum dan mata pelajaran, proses pembelajaran, dan peraturan yang berlaku pada satuan pendidikan, termasuk di dalamnya jadwal pelajaran dan disiplin kelas, 
  • Bekerjasama dengan Guru BK atau Konselor dalam penyelenggaraan pelayanan BK pada umumnya demi kesuksesan peserta didik menjalani proses pembelajaran dan pengembangan diri, termasuk di dalamnya pelayanan peminatan studi peserta didik.

4. Orang Tua 

Sebagai pihak yang sangat berkepentingan dengan kesuksesan dan kebahagiaan anak, orang tua: 

  • Berusaha memperoleh informasi dan berkonsultasi tentang bakat/minat/kecenderungan peserta didik serta kemungkinan kecocokan dengan aspek-aspek pilihan yang ada pada program pendidikan yang dijalani peserta didik, baik dari Kepala Satuan Pendidikan maupun dari Guru BK atau Konselor dan pihak-pihak lain (seperti Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran).
  • Memberikan dorongan dan fasilitas yang memadai kepada peserta didik, searah dengan pilihan peserta didik dalam menjalani pendidikannya, melalui kegiatan 

5. Peserta Didik  Sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan arah dan hasil layanan peminatan studi, peserta didik: 

  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan instrumentasi/ pengumpulan data tentang diri pribadi peserta didik oleh Guru BK atau Konselor.
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan peminatan yang menyangkut pilihan jalur peminatan, pilihan mata pelajaran, pilihan pekerjaan/karir, dan pilihan pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh Guru BK atau Konselor, Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas,
  • Berkonsultasi dengan orang tua tentang berbagai aspek pilihan yang perlu dilakukan pada satuan pendidikan tempat belajar
  • Menjalani hasil pelayanan peminatan dengan sebaik-baiknya dan setiap kali berkonsultasi dengan Guru BK atau Konselor.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon