Pengertian dan Tujuan Layanan Perminatan Dalam Bimbingan dan Konseling

Pengertian dan Tujuan Layanan Perminatan

Kata Peminatan berasal dari kata 'minat' yang berarti kecenderungan atau keinginan yang cukup kuat berkembang pada diri individu yang terarah dan terfokus pada terwujudkannya suatu kondisi dengan memepertimbangkan kemampauan dasar, bakat, minat, dan kecenderungan pribadi individu. Dalam dunia pendidikan, peminatan individu atau peserta didik pertama-tama terarah dan terfokus pada peminatan studi dan karir atau pekerjaan.

Peminatan pada diri individu/peserta didik dikembangkan dan diwujudkan pertamatama didasarkan pada potensi atau kondisi yang ada pada diri individu itu sendiri (yaitu potensi kemampuan dasar mental, bakat, minat, dan kecenderungan pribadi), dan kedua dipengaruhi secara langsung atau tidak langsung oleh kondisi lingkungan, baik yang bersifat natural, kehidupan keluarga, kelompok dan masyarakat serta budaya, maupun secara khusus fasilitas pendidikan yang diperoleh peserta didik.


Pelayanan Arah Peminatan Studi Peserta Didik merupakan upaya untuk membantu peserta didik dalam memilih dan menjalani program atau kegiatan studi dan mencapai hasil sesuai dengan kecenderungan hati atau keinginan yang cukup atau bahkan sangat kuat terkait dengan program pendidikan/pembelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK).

Dalam pelayanan ini peserta didik memahami potensi dan kondisi diri sendiri, memilih dan mendalami mata pelajaran/kelompok peminatan mata pelajaran, memahami dan memilih arah pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan dan karir sampai ke perguruan tinggi.

Dalam pelayanan bimbingan dan konseling (BK) upaya pelayanan ini adalah salah satu bentuk layanan penempatan/penyaluran dan keterkaitannya dengan jenis layanan lain serta kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling yang relevan.

Pelayanan perminatan peserta didik atau siswa mempunyai tujuan, seperti berikut ini: 

a. Di SD/MI/SDLB peserta didik diarahkan untuk memahami bahwa pendidikan di SD/MI/SDLB merupakan pendidikan wajib yang harus dikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan setamatnya dari SD/MI/SDLB harus dilanjutkan ke studi di SMP/MTs/SMPLB, dan oleh karenanya peserta didik perlu belajar dengan sungguh-sungguh.

b. Di SMP/MTs/SMPLB peserta didik diarahkan untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa:
  • Semua warga negara Indonesia wajib mengikuti pelajaran di sekolah sampai dengan jenjang SMP/MTs/SMPLB dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/SMPLB perlu memahami berbagai jenis pekerjaan/ karir dan mulai mengarahkan diri untuk pekerjaan/karir tertentu.
  • Setamat dari SMP/MTs/SMPLB peserta didik dapat melanjutkan pelajaran ke SMA/MA/SMALB atau SMK/MAK, untuk selanjutnya kalau sudah tamat nanti dapat bekerja atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi.
c. Di SMA/MA/SMALB peserta didik diarahkan untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
  • Pendidikan di SMA/MA/SMALB merupa-kan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
  • Kemandirian tersebut pada nomor poin pertama yang didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
  • Kurikulum SMA/MA/SMALB memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan mendalami mata pelajaran tertentu sesuai dengan kecenderungan dasar bakat, dan minat peserta didik, khususnya peminatan akademik.
  • Setamat dari SMA/MA/SMALB peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan/pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA/MA/SMALB. 
d. Di SMK/MAK peserta didik diarahkan untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa:
  1. Pendidikan di SMK/MAK merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
  2. Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
  3. Kurikulum SMK/MAK memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan mendalami mata pelajaran tertentu sesuai dengan kecenderungan dasar bakat, dan minat sisw, khususnya berkenaan dengan peminatan vokasional.
  4. Setamat dari SMK/MAK peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu sesuai dengan bidang pekerjaan/kejuruan yang telah dipelajarinya di SMK/MAK, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan peminatan/ pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMK/MAK. 
Baca Juga:

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon