Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan kali ini saya akan menulis sebuah cerita tentang korek api yang sering hilang di maling orang.
Korek api merupakan sebuah alat yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari, apalagi buat para perokok yang tentunya korek api adalah hal yang utama untuk menyalakan rokok.
Namun, sering kali saya mendengar cerita atau menjumpai sendiri orang yang kehilangan korek api. Nah saya sendiri merasa heran dengan hal tersebut, padahal yang kita tahu harga korek api itu sangatlah murah dan jauh sekali dari harga rokok.
Misalnya harga korek api itu Rp. 1000 dan harga rokok Rp. 15.000. sangat jauh bukan perbandingannya?
Namun, mengapa korek api sering kali menjadi obyek pencurian? Sangat berartikah korek api? atau orang-orang yang mencuri korek api memiliki sebuah kelainan sehingga mencuri (mengambil) korek api miliki orang lain?
Masalah tersebut membuat saya teringat dengan salah satu materi kuliah tentang kelainan-kelainan (penyakit) yang biasanya di miliki atau dilakukan oleh individu.
Jika kita perhatikan atau kita pahami bersama, korek api yang notabennya tidak mempunyai harga yang tinggi namun sering atau selalu menjadi sasaran pencurian ini adalah hal yang tidak masuk akal bukan? kita pasti berpikir buat apa coba korek api di curi toh harga jualnya kan gak ada (asumsi saya).
Namun kembali lagi dengan kondisi psikis yang di miliki manusia, sebab manusia akan melakukan apa saja demi menyenangkan hatinya.
Lalu hubungannya mencuri korek api dengan kesenangan diri apa?
Coba bayangkan atau Anda pikirkan dengan hal-hal yang sudah Anda lakukan di masa lalu, pernahkah anda berbuat seperti yang kita bahas ini (mencuri korek api)
Bagimana, sudah ketemu?
Coba jawab pertanyaan tersebut (mengapa anda mencuri korek api)
Asumsi saya "hal tersebut bukanlah hal yang wajar, sebab korek api yang tidak memiliki harga jual namun mempunyai manfaat yang banyak (bagi perokok)".
Namun jika kita melihat dari beberapa referensi, ada yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah sebuah tindakan yang menyimpang (bertolak belakang dengan norma-norma) dan juga termasuk dalam sebuah kelainan jiwa (penyakit) yang sering disebut dengan "Kleptomania".
Kleptomania adalah gangguan kebiasaan yang mengakibatkan efek negatif dalam perkembangan individu. Kleptomania juga bisa di artikan sebagai bentuk gangguan impuls yang tidak bisa dikondisikan (di luar kendali) individu guna memiliki barang (obyek:korek api) yang ada di depan matanya dengan cara mencuri. Gangguan ini dilakukan oleh individu secara berulang-ulang (kompulsi) dengan alasan yang tidak bisa kita terima (alasan yang tidak rasional) untuk memiliki benda atau barang tersebut (korek api).
Biasanya, Kleptomania mampunyai ciri yakni gagalnya hati dan fikiran dalam mencegah seseorang untuk berbuat negatif seperti mencuri hal-hal yang tidak berguna atau barang yang tidak menghasilkan uang. Pada saat dorongan ini muncul maka akan terjadi sebuah perasaan tidak nyaman, gelisah dan dorongan untuk mencuri semakin kaut. Setelah hal tersebut sudah dilakukan oleh individu maka dia akan merasakan kepuasan tersendiri.
Individu tersebut bisa saja mengalami penyesalan sudah melakukan hal tersebut, namun penyesalan tidak membuatnya untuk berhenti dalam melakukan pencurian.
Dalam beberapa penelitian pada teori psikoanalisis, kleptomania disebabkan karena terjadi banyak permasalahan dan pada masa perkembangan anak (masa kecil) tidak berjalan dengan normal.
Akibatnya, dorongan untuk mencuri adalah salah cara untuk mengembalikan masa kecilnya tersebut.
Secara kajian psikoanalisis disebutkan bila mencuri (kleptomania) adalah sesuatu hal yang digunakan untuk menggenapi masa kecil.
Dalam berbagai pengamatan yang saya lakukan, pencurian korek ini bisa saja terjadi karena rasa dendam. Hal tersebut terjadi sebagai rasa ingin melampiaskan kehilangan atas korek api miliki individu yang hilang dicuri oleh orang lain.
Kejadian ini terjadi secara berulang-ulang sehingga, dari satu individu ke individu lainnya memiliki rasa dendam untuk selalu mengintai korek api yang luput dari pengamatan sang pemilik.
Lalu bagimana dengan hukum mencuri dalam peraturan hukum yang berlaku di indonesia?
Pertanyaan ini membuat saya melakukan referensi dan menemukan sebuah tulisan tentang hukum mencuri korek api (Curankor). Saya kutip dari laman komunitaskretek.or.id,(02/2016) yang mengatakan bahwa Curankor dapat dijerat dengan pasal 362 atau 364 KUHP dan terancam hukuman pidana 5 tahun.
Terlebih lagi pada tahun 2012 silam, diterbitkan Perma No. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Isinya menyebutkan bahwa batas kerugian (korban) yang dahulu Rp. 25 dilipatkan menjadi Rp 1000.
Bisa dipahami bukan, pelaku Curankor bisa saja dilaporkan ke kepolisian?
Tulisan ini sebagai opini saya dan hanya mengajak teman-teman untuk bisa saling bertukar pikaran bukan untuk membumbui untuk melaporkan tindak Curankor ya.
Bila mana tulisan tentang "Kelainankah? Orang Yang Suka Maling Korek" ada kata atau kalimat yang menyinggung atau kurang berkenan di hati saya mohon maaf.
Mari bersama kita berbuat kebaikan tanpa ada jejak yang jelek (negatif) yang menancap dihati dan pikiran orang lain.
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon