Contoh Makalah Kode Etik Profesi

Tags

Berikut ini kami sajikan contoh makalah yang berjudul tentang Kode Etik Profesi. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasannya berikut ini:

MAKALAH KELOMPOK

KODE ETIK PROFESI

Disusun Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu Prof. Dr. H. Juhri AM, MPd.

Disusun oleh :
Hendri Setiawan 13220005
Hendy Pridako 13220026
Wayan Leni 13220033

PROGRAM STUDY PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat ALLAH SAW atas segala nikmat, rahmatnya sehingga kelompok saya dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk maupun isi nya yang sederhana dengan judul Kode Etik

Dalam penyusunannya, mengucapkan terimakasih kepada Prof. Dr. H. Juhri AM, MPd.  selaku pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan yang telah memberi dukungan dan motivasi agar terselesainya makalah ini. 

Harapannya semoga ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan.

Demikianlah makalah ini saya buat dengan baik, apabila ada kekurangan saya mohon maaf dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Metro, ..............


PENULIS



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan makalah

BAB II PEMBAHASAN
A. Penganta
B. Pengertian, maksud, dan tujuan kode etik profesi
C. Kode Etik Profesi Keguruan

BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Fungsi kode etik seperti itu sesuai dengan apa yang dikemukakan Gibson dan Mitchel yang lebih menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggung jawaban jika ada anggota profesi yang bertindak diluar kewajaran sebagai seorang profesional. Etika merupakan cakupan dari analisis dan penerapan konsep seperti benar – salah, baik-buruk, dan tanggung jawab. Dimana etika merupakan kata yang berasal dari bahasa yunani. Yang berati dari kebiasaan.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tuganya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakn teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus. Dimana setiap seseorang yang menekuni suatu profesi bisa dikatakan dia adalah seseorang yang profesional. Sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat (Suhrawandi Lubis,1994:6-7).

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. 

Dalam menjalankan tugasnya, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu ini mengacu pada kualitas profesional berupa peningkatan dan pengembangan keterampilan khusus dalam bidang pendidikan.

B. Rumusan Masalah

1. Apa itu pengertian, maksusd, dan tujuan kode etik profesi?
2. Apa itu kode etik profesi keguruan?

C. Tujuan Makalah

1. Untuk mengetahui pengertian, maksusd, dan tujuan kode etik profesi
2. Untuk mengetahui kode etik profesi keguruan


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengantar Kode Etik

Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya dan pemahaman atas ketentuan dan prinsip- prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiaannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya kensekuensi fan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.


B. Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. 

Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.


kode etik profesi


Kode adalah tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan auatu organisasi. Kode juga dpat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tinngkah laku sehari-hari dimasyarakat maupun ditempat kerja.

Menurut UU no.8 ( pokok-pokok kepegawaian) kode etik profesi adalah “pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebenarnya tidak merupaka suatu hal yang baru.  Salah satu contoh adalah Sumpah Hipokrates yang dipandang sebagai kode etik bisa dilihat sebagai produk etika terapan.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. 

Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

Adapun maksud dan tujuan diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga di harapkan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai daengan kewajiban jasa pelayanannya. 

Tujuan kode etik profesi :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Profesional mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan sebagai sumber kehidupan.

Profesi sering kali kita artikan sebgai pekerjaan kita sehari-hari. Namun profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalu persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juaga suatu panggilan. Dimana profesional harus memadukan diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya dan juga kematanga etik.

Ciri-ciri Profesionalisme:
  1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfectresult), sehingga kita dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
  2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja dimana didapati dari pengalaman dan kebiasaan.
  3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan kesabaran, dimana sifat tidak mudah puas atau putus asa mencapai target.
  4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak bisa tergoyahkan oleh keadaan terpaksa atau kenikmatan hidup.
  5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Dapat disimpulkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional,dimana harus memiliki kriteria-kriteria yang mendasarinya dapat Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.

C. Kode etik profesi keguruan

Dengan demikian, maka kode etik keprofesian itu memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaaan dan kelangsungan  hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengemban tugass profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannyadalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Pemahaman atas peran dan tugas guru, khususnya dalam penyelenggaraan seyogyanya menjadi kerangka berfikir dalam bahasan tentang penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya.

Kode etik guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di dalam tugasnya pada arena dan tahapan kegiatan pembelajaran. Perilaku yang ditampilkan seorang guru harus mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kode etik sehingga makna kode etik itu menjelma dalam perilakunya. Berikut ini adalah uraian penerapan kode etik di indonesia di dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994.

Kode Etik Guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. PGRI misalnya, telah membuat Kode Etik Guru yang disebut dengan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 Maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI No. 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 Juli 2008 di Palembang. 

KEGI ini dapat menjadi Kode Etik tunggal bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI untuk merumuskan Kode Etik bagi anggotanya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru“.

Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”. 

Pengertian implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman, 2004). Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah sistem rekayasa.”

Contoh penerapan kode etik pada bidang profesi guru :

“Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang Pancasila”.


Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu. Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan Pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ini.

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ini.
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dibawah ini ada beberapa kode etik guru:
  1. adalah Perhatian pertama seorang guru adalah peserta didik. Yang artinya seorang guru dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dalam mengupayakan terciptanya proses pembelajaran yang edukatif.
  2. mengandung yaitu guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuannya. Jadi seorang guru tidak tidak menunjukan sikap keprofesionalannya.
  3. penting bagi seorang guru untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik, dan mengetahui informasi tentang kemampuannya, bakat, minat, motivasi, dan informasi yang mempengaruhi perkembangan peserta didik untuk mempoermudah guru dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut.
  4. penting bagi guru menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan dapat membuat peserta didik betah dalam belajar. Jadi hal yang perlu dibangun seorang guru mampu menciptakan iklim komunikasi yang hangat.
  5. peran serta orang tua siswa dan masyarakat untuk ikut andil dalam proses pendidikan di sekolah sangatlah penting.  Semua itu akan terwujud jika terjalin hubungan yang baik antara guru dengan peserta didik dan iyu harus dilakukan oleh seorang guru.
  6. guru diharuskan untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu dan martabat profesinya, ini dapat dilakukan secara pribadi atau kelompok. Agar terjalin kekuatan profesi guru hendaknya menjalin hubungan baik dengan rekana seprofesi, dan bertujuan untuk memupuk semangat kekeluargaan serta kesetiakawanan.
  7. guru mampu menjalin kerjasama mutualistis dengan rekan seprofesi. Jadi rasa senasib dan sepenanggungan biasanya mengikat para guru untuk bersatu dalam menyatukan visi dan misinya.
  8. guru bersama-sama dalam memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdiannya. PGRI harus mampu meningkatkan harkat dan martabat guru yang semakin hari semakin cenderung terpuruk adanya.
  9. guru mampu melaksanakan segala kebijaksanaan asumsi, karena guru sebagai unsur aparatur negara, dan seorang guru adalah ahli dalam bidang pendidikan. Jadi, sudah sewajarnya seorang guru melaksanakan semua kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendididkan, selagi ia mampu dan tidak melecehkan markat dan martabat guru itu sendiri.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN


Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya. Segala hal yang terkait dengan profesi guru tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta didik, pemimpin, masyarakat, dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan tersebut dilakukan untuk kepentingan perkembangan siswa secara optimal, secara jelas hubungan itu diatur oleh kode etik.

Guru menghayati apa saja yang menjadi tugasnya. Guru selalu berupaya meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya. Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan melalui pendalaman dan mengikuti perkembangan terkini ilmu keguruan atau kependidikan, atau dengan cara melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, serta berpartisipasi dalam kegiatan keprofesian yang relavan. Peningkatan kinerja dapat diawali dari mencintai profesi pendidikan, sehingga profesi ini menjadi bagian dari hidupnya.



DAFTAR PUSTAKA

Makmun, A.S.(1996). Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan Guru.  Pedoman dan Intisari Perkuliahan. PPS IKIP Bandung
Supriadi, Dedi.(1999) Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta:Adicita Karya Nusa
http://indahnurulw.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-kode-etik-guru.html
https://julidvo.wordpress.com/2012/12/19/kode-etik-profesi-guru




Demikianlah Contoh Makalah yang berjudul Kode Etik Profesi. Semoga dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan kepada semua pembaca.

Artikel Terkait

6 Comments

Saya pernah membuat hal semacam ini pada suatu organisasi. Kelihatannya sepele ,ternyata susah juga.
Fungsi kode etiknya sangat bagus sekali, semisal, Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Hal ini mirip visi dan misi ya ?

Memang sangat susah om,.
Organisasi sudah buat AD ART, visi misi dan juga kode etiknya
Semuanya berkesinambungan agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Namun ya sayangnya ga banyak instituti atau organisasi yg anggotanya (oknum) tidak menerapkan kode etik yang benar.

Dulu sering sekali bikin beginian, sekarang terkadang suka kangen. Baca ini jadi teringat..hehe

Masa-masa kuliah memang asik ya kang, banyak dinamika yg terjadi. Hehe

Itulah yg bikin kangen.

Yang penting gajian dan gajian :)

Sifat manusianya dateng lagi kalo gitu mass..
Nomer 1 its money. :(

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon