Kepala sekolah merupakan pemimpin sekolah yang bertanggung jawab penuh dalam keterlaksanaannya kegiatan belajar mengajar disekolah. Selain itu, kepala sekolah dan dibantu oleh wakil kepala sekolah juga mempunyai peran yang besar pula dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Baca juga:
Sebelum kita membahas tentang peran kepala sekolah dan wakil kepada sekolah dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, mari kita bahas terlebih dahulu tentang konsep kepala sekolah dan wakil kepala sekolah berikut ini:
Peran Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Dalam Bimbingan Dan Konseling
1. Kepala Sekolah
a. Pengertian Kepala Sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua suku kata yaitu “kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana proses pembelajaran berlangsung. Menurut Supardi (2013: 39) “kepala sekolah adalah pimpinan atas manajemen suatu organisasi sekolah.
Selanjutnya Sagala (2011: 88) menyatakan bahwa “kepala sekolah adalah orang yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola sekolah menghimpun, memanfaatkan dan menggerakkan seluruh potensi sekolah secara optimal untuk mencapai tujuan.
Berdasar pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah orang yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah serta bertugas sebagai penggerak seluruh kegiatan yang ada di sekolah, penanggung jawab utama dan perannya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling.
b. Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Pesyaratan untuk menjadi seorang kepala sekolah, telah tercantum dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Pasal 2. Syarat menjadi kepala sekolah, yaitu :
Berdasar uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan umum menjadi seorang kepala sekolah adalah terkait dengan kompetensi pribadi dan kualifikasi akademik yang dimilki seorang kepala sekolah.
c. Tugas dan Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selain memimpin penyelenggaraan pendidikan di sekolah juga berperan atau berfungsi sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor dan motivator.
Menurut Daryanto (2013: 111) kepala sekolah sebagai pimpinan dan pemegang kebijakan yang ada di sekolah memilki beberapa peran, fungsi, tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan rincian di atas dapat diketahui bahwa kepala sekolah memiliki tugas,peran, fungsi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang berlangsung disekolah yaitu sebagai pimpinan, administrator, supervisor, manager dan motivator. Berdasar tugas-tugas tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan dan proses pembelajaran terpusat pada wewenang dan kebijakan kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam organisasi sekolah.
2. Wakil Kepala Sekolah
a. Pengertian Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah atau yang sering disebut dengan singkatan waka adalah orang yang tugasnya membantu kepala sekolah. Wakil kepala sekolah adalah adalah sebagai administrator profesional kedua dalam wewenang sesudah kepala sekolah. Selain itu, waka dapat disebut juga sebagai unit kerja setara wakil kepala sekolah yang berkedudukan di bawah kepala sekolah. ( sumber: sdmbirrulsrg.com)
b. Syarat Menjadi Wakil Kepala Sekolah
Syarat untuk menjadi seorang wakil kepala sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 19 Tahun 2007, Syarat menjadi wakil kepala sekolah, yaitu: wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
Berdasar uraian diatas dapat disimpulkan bahwa syarat untuk menjadi seorang wakil kepala sekolah adalah memilki kemampuan untuk memimpin serta keterampilan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan. Selain itu wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik berdasar kompetensi dan kemampuan yang dimilki.
c. Tugas dan Peran Wakil Kepala Sekolah
Tugas dan peran wakil kepala sekolah adalah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah, yaitu sebagai berikut :
1) Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Ketenagaan
5) Pengkoordinasian
6) Pengawasan
7) Penilaian
8) Identifikasi dan pengumpulan data
9) Penyusunan laporan
10) Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.
Berdasar uraian di atas dapat diketahui bahwa tugas dan peran seorang wakil kepala sekolah adalah melakukan menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program pengorganisasian, pengarahan, ketenagaan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, identifikasi dan pengumpulan data serta penyusunan laporan. Seluruh tugas tersebut harus dilaksanakan seorang wakil kepala sekolah dan tugas tersebut menuntut kemampuan dan keterampilan yang dimiliki seorang wakil kepala sekolah.
3. Peran Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
Pelaksanan layanan Bimbingan dan Konseling membutuhkan dukungan dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah sebagi pemegang kebijakan yang ada di sekolah. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah memiliki tugas dan peran yang harus dilaksanakan dengan baik. Peran itu sendiri berarti laku atau bertindak. Menurut Hamalik (2009: 33) “Peran ialah pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri-ciri khas semua petugas dari pekerjaan atau tugas tertentu.”
Selanjutnya Ahmadi (2007: 106) menyatakan bahwa “peranan adalah suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya sendiri harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan sosialnya”.
Berdasar pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa peranan adalah suatu bentuk sikap dan tindakan yang dilakukan seseorang dengan caranya sendiri didasarkan atas situasi tertentu, status dan sosialnya. Peran yang dimaksud adalah peranan yang harus ditampilkan olah seorang pemimpin dalam hal ini adalah kepala sekolah dan wakil sekolah sebagai pemegang kebijakan dan penanggung jawab pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah. Peranan itu ditampilkan dalam sikap dan tindakan berdasar cara atau ciri tersendiri yang dimiliki oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Dalam menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah atau madrasah guru Bimbingan dan Konseling harus bekerja sama dengan para personil sekolah salah satunya adalah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Kepala sekolah sebagai pengarah kegiatan Bimbingan dan Konseling dan pemimpin suatu lembaga atau unit bimbingan hendaknya memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang baik dengan seluruh pesonil sekolah yang ada. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.
Kepala sekolah berperan untuk mengarahkan dan memimpin para personil layanan Bimbingan dan Konseling sehingga mereka dapat bekerja sesuai porsi dengan bidang tugasnya masing-masing. Kepala sekolah memiliki peran sebagai administrator, supervisor dan fasilitator di sekolah yang secara bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah yang dipimpinnya.
Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan Bimbingan dan Konseling.
Sebagai fasilitator kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyediakan serta melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Kepala sekolah membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling di sekolahnya. Sehingga dengan kata lain pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah sangat membutuhkan peranan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang membantu pelaksanaan tugas kepala sekolah dalam melaksanakan suatu kebijakan.
Selanjutnya Tohirin (2013: 259) menyatakan bahwa: "Pengarahan dan kepemimpinan diperlukan agar aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling terarah pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Fungsi ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan madrasah terutama apabila di sekolah dan madrasah yang bersangkutan hanya mremiliki satu orang guru Bimbingan dan Konseling."
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah memiliki peran dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling terutama dalam fungsi pengarahan dan kepemimpinan, karena dengan adanya pengarahan maka diharapkan layanan bimbingan dan konseling dapat mencapai tujuan dengan baik.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah memiliki peranan dan tugas. Menurut Uman Suherman (2010: 44) kepala sekolah memiliki peran dan tugas dalam Bimbingan dan Konseling, sebagai berikut:
Selanjutnya menurut Hikmawati, (2011: 22) peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling
2. Mengadakan kerjasama dengan instansi lain
3. Menyiapkan surat pernyataanMembuat surat tugas guru
4. Menetapkan kordinator guru
5. Melakukan supervisi pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
6. Memberi kemudahan terlaksananya program Bimbingan dan Konseling
7. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan
8. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan
Berdasarkan pendapat di atas disimpulkan bahwa peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah terkait dengan perananya dalam penyelenggaraan layanan bimbingan di sekolah adalah mengkoordinir kegiatan Bimbingan dan Konseling yang sudah diprogramkan (administrator), menyediakan sarana, tenaga dan prasana bagi keterlaksanaan kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling (fasilitator), melakukan pengawasan (supervisor), pembinaan, penilaian dan tidak lanjut terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan penanggung jawab pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah (evaluator).
Sehubungan dengan peran dan tugas di atas dapat diketahui bahwa kepala sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling
Selain itu menurut Sukardi (2007: 91) tugas kepala sekolah adalah:
1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
2. Menyediakan sarana, prasarana tenaga pelayanan Bimbingan dan Konseling
3. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan Bimbingan dan Konseling.
4. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya.
Selanjutnya menurut Juntika (2009: 46) bahwa sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah ialah:
1. Mengkoodinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan di sekolah;
2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan Bimbingan dan Konseling disekolah;
3. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling disekolah;
4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah
5. Menempatkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah berdasar kesepakatan bersama guru pembimbing;
6. Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses Bimbingan dan Konseling pada setiap awal catur wulan;
7. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan dan Konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
8. Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling; dan
9. Melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
Berdasar pendapat-pendapat di atas disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah yang terkait dengan peranannya dalam pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling adalah mengkoordinir, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan kemudahan dalam pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, mensupervisi Program Bimbingan dan Konseling, Menempatkan koordinator guru pembimbing, Membuat surat tugas guru pembimbing, Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan dan Konseling, Mengadakan kerja sama dengan instansi lain, Melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa jika berlatar belakang Bimbingan dan Konseling.
Beberapa pendapat di atas terdapat persamaan namun secara lebih rinci menjelaskan tugas kepala sekolah mengenai tanggung jawab kepala sekolah yang harus di berikan kepada guru Bimbingan dan Konseling seperti membuat surat tugas dan menyiapkan surat pernyataan bahwa guru Bimbingan dan Konseling telah melakukan kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling. Selain itu dijelaskan pula mengenai kerjasama yang harus dilakukan kepala sekolah dengan instansi lain demi mendukung pengembangan dan kemajuan kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling. Bagi kepala sekolah yang berlatar belakang Bimbingan dan Konseling harus melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa.
Sedangkan peran wakil kepala sekolah dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling adalah sebagai pembantu kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan. Menurut pendapat Tohirin (2013: 262) “Apabila sekolah atau madrasah tidak memiliki petugas atau tenaga bimbingan khusus, pelayanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah.”
Berdasarkan pendapat di atas dapat diambil pengertian bahwa layanan Bimbingan dan Konseling dapat dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah. Maka wakil kepala sekolah mempunyai peran,tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Menurut Fenti Hikmawati (2011: 22) menyatakan peran, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melaksanakan Bimbingan dan Konseling
2. Melaksanakan kebijakan pemimpin
3. Mengkoordinasikan layanan Bimbingan dan Konseling
Jadi, peran dan tugas seorang wakil kepala sekolah adalah membantu dan memudahkan kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan tugas-tugasnya di sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling.
Menurut Sukardi (2007: 91) peran dan tugas wakil kepala sekolah adalah “membantu melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.”
Berdasar pendapat di atas disimpulkan bahwa tugas dari seorang wakil kepala sekolah yakni membantu kepala sekolah dalam melakasanakan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Selanjutnya menurut Juntika, (2009: 47) tugas dan tanggung jawab wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
1. Mengkoodinasikan pelaksanaan layannan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling,
3. Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
Berdasar pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang wakil kepala sekolah mempunyai peran dan tugas membantu kepala sekolah dalam melaksanakan kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling serta berperanan dalam mengkoodinasikan layanan Bimbingan dan Konseling kepada semua personil sekolah. Selain itu wakil kepala sekolah juga harus melaksanakan bimbingan kepada 75 siswa jika kepala sekolah tersebut berlatar belakang Bimbingan dan Konseling.
Dari beberapa pendapat diatas terdapat persamaan mengenai tugas wakil kepala sekolah yaitu membantu dan memudahkan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. wakil kepala sekolah juga ikut serta dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling disekolah.
Demikianlah peran kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan ajukann pada kolom komentar di bawah ini:
Peran Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Dalam Bimbingan Dan Konseling
1. Kepala Sekolah
a. Pengertian Kepala Sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua suku kata yaitu “kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana proses pembelajaran berlangsung. Menurut Supardi (2013: 39) “kepala sekolah adalah pimpinan atas manajemen suatu organisasi sekolah.
Selanjutnya Sagala (2011: 88) menyatakan bahwa “kepala sekolah adalah orang yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola sekolah menghimpun, memanfaatkan dan menggerakkan seluruh potensi sekolah secara optimal untuk mencapai tujuan.
Berdasar pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah orang yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah serta bertugas sebagai penggerak seluruh kegiatan yang ada di sekolah, penanggung jawab utama dan perannya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling.
b. Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Pesyaratan untuk menjadi seorang kepala sekolah, telah tercantum dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Pasal 2. Syarat menjadi kepala sekolah, yaitu :
- Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- Meriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah atau madrasah;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah atau madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak,raudhatul athfal,taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
- Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
- Memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berdasar uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persyaratan umum menjadi seorang kepala sekolah adalah terkait dengan kompetensi pribadi dan kualifikasi akademik yang dimilki seorang kepala sekolah.
c. Tugas dan Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selain memimpin penyelenggaraan pendidikan di sekolah juga berperan atau berfungsi sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor dan motivator.
Menurut Daryanto (2013: 111) kepala sekolah sebagai pimpinan dan pemegang kebijakan yang ada di sekolah memilki beberapa peran, fungsi, tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut:
- Dalam perannya sebagai pendidik, kepala sekolah bertugas: membimbing guru, karyawan, siswa, mengembangkan staf, mengikuti perkembangan iptek dan menjadi contoh dalam proses pembelajaran.
- Dalam perannya sebagai manager, kepala sekolah bertugas: menyusun program, menyusun pengorganisasian sekolah, menggerakkan staf, mengoptimalkan sumber daya sekolah dan mengendalikan kegiatan.
- Sebagai administrator kepala sekolah bertugas: mengelola administrasi, KBM dan BK, kesiswaan, ketenangan, keuangan, sarana dan prasarana, persuratan dan urusan rumah tangga sekolah.
- Sebagai supervisor kepala sekolah bertugas menyusun program supervisi pendidikan, memanfaatkan hasil supervisi.
- Sebagai pemimpin kepala sekolah bertugas menyusun dan mensosialisasikan visi dan misi suatu program sekolah, mengambil keputusan dan melakukan komunikasi.
- Sebagai pembaru kepala sekolah bertgas mencaridan melakukan pembaruan dalam berbagai aspek, mendorong guru, staf dan orang tua untuk memahami dan memberikan dukungan terhadap pembaruan yang ditawarkan.
- Sebagai pembangkit minat (motivator) kepala sekolah bertugas membuat lingkungan kerja, suasana kerja, membangun prinsip penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang sistemik.
Berdasarkan rincian di atas dapat diketahui bahwa kepala sekolah memiliki tugas,peran, fungsi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang berlangsung disekolah yaitu sebagai pimpinan, administrator, supervisor, manager dan motivator. Berdasar tugas-tugas tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan dan proses pembelajaran terpusat pada wewenang dan kebijakan kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam organisasi sekolah.
2. Wakil Kepala Sekolah
a. Pengertian Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah atau yang sering disebut dengan singkatan waka adalah orang yang tugasnya membantu kepala sekolah. Wakil kepala sekolah adalah adalah sebagai administrator profesional kedua dalam wewenang sesudah kepala sekolah. Selain itu, waka dapat disebut juga sebagai unit kerja setara wakil kepala sekolah yang berkedudukan di bawah kepala sekolah. ( sumber: sdmbirrulsrg.com)
b. Syarat Menjadi Wakil Kepala Sekolah
Syarat untuk menjadi seorang wakil kepala sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 19 Tahun 2007, Syarat menjadi wakil kepala sekolah, yaitu: wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
Berdasar uraian diatas dapat disimpulkan bahwa syarat untuk menjadi seorang wakil kepala sekolah adalah memilki kemampuan untuk memimpin serta keterampilan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan. Selain itu wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik berdasar kompetensi dan kemampuan yang dimilki.
c. Tugas dan Peran Wakil Kepala Sekolah
Tugas dan peran wakil kepala sekolah adalah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah, yaitu sebagai berikut :
1) Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Ketenagaan
5) Pengkoordinasian
6) Pengawasan
7) Penilaian
8) Identifikasi dan pengumpulan data
9) Penyusunan laporan
10) Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.
Berdasar uraian di atas dapat diketahui bahwa tugas dan peran seorang wakil kepala sekolah adalah melakukan menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program pengorganisasian, pengarahan, ketenagaan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, identifikasi dan pengumpulan data serta penyusunan laporan. Seluruh tugas tersebut harus dilaksanakan seorang wakil kepala sekolah dan tugas tersebut menuntut kemampuan dan keterampilan yang dimiliki seorang wakil kepala sekolah.
3. Peran Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
Pelaksanan layanan Bimbingan dan Konseling membutuhkan dukungan dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah sebagi pemegang kebijakan yang ada di sekolah. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah memiliki tugas dan peran yang harus dilaksanakan dengan baik. Peran itu sendiri berarti laku atau bertindak. Menurut Hamalik (2009: 33) “Peran ialah pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri-ciri khas semua petugas dari pekerjaan atau tugas tertentu.”
Selanjutnya Ahmadi (2007: 106) menyatakan bahwa “peranan adalah suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya sendiri harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan sosialnya”.
Berdasar pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa peranan adalah suatu bentuk sikap dan tindakan yang dilakukan seseorang dengan caranya sendiri didasarkan atas situasi tertentu, status dan sosialnya. Peran yang dimaksud adalah peranan yang harus ditampilkan olah seorang pemimpin dalam hal ini adalah kepala sekolah dan wakil sekolah sebagai pemegang kebijakan dan penanggung jawab pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah. Peranan itu ditampilkan dalam sikap dan tindakan berdasar cara atau ciri tersendiri yang dimiliki oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Dalam menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah atau madrasah guru Bimbingan dan Konseling harus bekerja sama dengan para personil sekolah salah satunya adalah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Kepala sekolah sebagai pengarah kegiatan Bimbingan dan Konseling dan pemimpin suatu lembaga atau unit bimbingan hendaknya memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang baik dengan seluruh pesonil sekolah yang ada. Hal ini bertujuan untuk mensukseskan proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.
Kepala sekolah berperan untuk mengarahkan dan memimpin para personil layanan Bimbingan dan Konseling sehingga mereka dapat bekerja sesuai porsi dengan bidang tugasnya masing-masing. Kepala sekolah memiliki peran sebagai administrator, supervisor dan fasilitator di sekolah yang secara bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah yang dipimpinnya.
Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan Bimbingan dan Konseling.
Sebagai fasilitator kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyediakan serta melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Kepala sekolah membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling di sekolahnya. Sehingga dengan kata lain pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah sangat membutuhkan peranan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang membantu pelaksanaan tugas kepala sekolah dalam melaksanakan suatu kebijakan.
Selanjutnya Tohirin (2013: 259) menyatakan bahwa: "Pengarahan dan kepemimpinan diperlukan agar aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling terarah pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Fungsi ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan madrasah terutama apabila di sekolah dan madrasah yang bersangkutan hanya mremiliki satu orang guru Bimbingan dan Konseling."
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah memiliki peran dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling terutama dalam fungsi pengarahan dan kepemimpinan, karena dengan adanya pengarahan maka diharapkan layanan bimbingan dan konseling dapat mencapai tujuan dengan baik.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah memiliki peranan dan tugas. Menurut Uman Suherman (2010: 44) kepala sekolah memiliki peran dan tugas dalam Bimbingan dan Konseling, sebagai berikut:
- Menentukan staf Bimbingan dan Konseling
- Penyusunan program Bimbingan dan Konseling
- Sosialisasi dan penetapan program Bimbingan dan Konseling kepada sivitas sekolah sebagai bagian dari program pendidikan
- Penyediaan kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan Konseling
- Pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
- Pengembangan kerjasama dengan instansi atau profesi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
- Pengembangan program Bimbingan dan Konseling termasuk pembinaan dan pelatihan personil bimbingan dan konseling.
Selanjutnya menurut Hikmawati, (2011: 22) peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling
2. Mengadakan kerjasama dengan instansi lain
3. Menyiapkan surat pernyataanMembuat surat tugas guru
4. Menetapkan kordinator guru
5. Melakukan supervisi pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
6. Memberi kemudahan terlaksananya program Bimbingan dan Konseling
7. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan
8. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan
Berdasarkan pendapat di atas disimpulkan bahwa peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah terkait dengan perananya dalam penyelenggaraan layanan bimbingan di sekolah adalah mengkoordinir kegiatan Bimbingan dan Konseling yang sudah diprogramkan (administrator), menyediakan sarana, tenaga dan prasana bagi keterlaksanaan kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling (fasilitator), melakukan pengawasan (supervisor), pembinaan, penilaian dan tidak lanjut terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan penanggung jawab pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah (evaluator).
Sehubungan dengan peran dan tugas di atas dapat diketahui bahwa kepala sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling
Selain itu menurut Sukardi (2007: 91) tugas kepala sekolah adalah:
1. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
2. Menyediakan sarana, prasarana tenaga pelayanan Bimbingan dan Konseling
3. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan Bimbingan dan Konseling.
4. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya.
Selanjutnya menurut Juntika (2009: 46) bahwa sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah ialah:
1. Mengkoodinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan di sekolah;
2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan Bimbingan dan Konseling disekolah;
3. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling disekolah;
4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah
5. Menempatkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah berdasar kesepakatan bersama guru pembimbing;
6. Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses Bimbingan dan Konseling pada setiap awal catur wulan;
7. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan dan Konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
8. Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling; dan
9. Melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
Berdasar pendapat-pendapat di atas disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah yang terkait dengan peranannya dalam pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling adalah mengkoordinir, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan kemudahan dalam pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, mensupervisi Program Bimbingan dan Konseling, Menempatkan koordinator guru pembimbing, Membuat surat tugas guru pembimbing, Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan Bimbingan dan Konseling, Mengadakan kerja sama dengan instansi lain, Melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa jika berlatar belakang Bimbingan dan Konseling.
Beberapa pendapat di atas terdapat persamaan namun secara lebih rinci menjelaskan tugas kepala sekolah mengenai tanggung jawab kepala sekolah yang harus di berikan kepada guru Bimbingan dan Konseling seperti membuat surat tugas dan menyiapkan surat pernyataan bahwa guru Bimbingan dan Konseling telah melakukan kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling. Selain itu dijelaskan pula mengenai kerjasama yang harus dilakukan kepala sekolah dengan instansi lain demi mendukung pengembangan dan kemajuan kegiatan layanan Bimbingan dan Konseling. Bagi kepala sekolah yang berlatar belakang Bimbingan dan Konseling harus melaksanakan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa.
Sedangkan peran wakil kepala sekolah dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling adalah sebagai pembantu kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan. Menurut pendapat Tohirin (2013: 262) “Apabila sekolah atau madrasah tidak memiliki petugas atau tenaga bimbingan khusus, pelayanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah.”
Berdasarkan pendapat di atas dapat diambil pengertian bahwa layanan Bimbingan dan Konseling dapat dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah. Maka wakil kepala sekolah mempunyai peran,tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Menurut Fenti Hikmawati (2011: 22) menyatakan peran, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melaksanakan Bimbingan dan Konseling
2. Melaksanakan kebijakan pemimpin
3. Mengkoordinasikan layanan Bimbingan dan Konseling
Jadi, peran dan tugas seorang wakil kepala sekolah adalah membantu dan memudahkan kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan tugas-tugasnya di sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling.
Menurut Sukardi (2007: 91) peran dan tugas wakil kepala sekolah adalah “membantu melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.”
Berdasar pendapat di atas disimpulkan bahwa tugas dari seorang wakil kepala sekolah yakni membantu kepala sekolah dalam melakasanakan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
Selanjutnya menurut Juntika, (2009: 47) tugas dan tanggung jawab wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
1. Mengkoodinasikan pelaksanaan layannan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling,
3. Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
Berdasar pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang wakil kepala sekolah mempunyai peran dan tugas membantu kepala sekolah dalam melaksanakan kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling serta berperanan dalam mengkoodinasikan layanan Bimbingan dan Konseling kepada semua personil sekolah. Selain itu wakil kepala sekolah juga harus melaksanakan bimbingan kepada 75 siswa jika kepala sekolah tersebut berlatar belakang Bimbingan dan Konseling.
Dari beberapa pendapat diatas terdapat persamaan mengenai tugas wakil kepala sekolah yaitu membantu dan memudahkan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. wakil kepala sekolah juga ikut serta dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling disekolah.
Demikianlah peran kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan ajukann pada kolom komentar di bawah ini:
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon