Peran dan Fungsi Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013
Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dalam pendidikan yang memposisikan kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berusaha meraih, dan mempertahankan karier yang ditumbuh-kembangkan secara komplementer oleh guru bimbingan dan konseling dan oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan.
Peminatan peserta didik yang difasilitasi oleh bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang keahlian yang dipilih peserta didik, melainkan harus diikuti layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas, dan penyiapan lingkungan perkembangan belajar yang mendukung. Untuk itu, bimbingan dan konseling berperan secara kolaboratif dalam hal sebagai berikut.
Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik Proses belajar yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan serta suasana yang kondusif lingkungan sekolah untuk pembelajaran diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik.
Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya:
Peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013 merupakan suatu wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling, tercakup dalam program perencanaan individual atau penyaluran dan penempatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik.
Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik Proses belajar yang mendidik dan layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan serta suasana yang kondusif lingkungan sekolah untuk pembelajaran diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik.
By: tautanpena.blogspot.com |
Bimbingan dan konseling dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya:
- Memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran,
- Melakukan asesmen potensi peserta didik,
- Melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik,
- Mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik.
- Perwujudan keempat prinsip tersebut dapat dikembangkan melalui kolaborasi kerja antara guru mata pelajaran dengan guru bimbingan dan konseling.
Peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013 merupakan suatu wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling, tercakup dalam program perencanaan individual atau penyaluran dan penempatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik.
Untuk mencapai perkembangan optimal bidang pribadi, social, belajar dan karir diperlukan kolaborasi yang harmonis dan sinergis serta edukatif antara guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran. Bentuk kolaborasinya adalah dalam:
Pengembangan Kurikulum 2013 menekankan bahwa kurikulum dirancang berbasis kompetensi dan dalam pembelajaran adalah sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan serta memperhatikan peminatan peserta didik.
- Memahami potensi peserta didik secara mendalam dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik,
- Merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan kebutuhan peserta didik,
- Membimbing pencapaian perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir secara optimal.
Pengembangan Kurikulum 2013 menekankan bahwa kurikulum dirancang berbasis kompetensi dan dalam pembelajaran adalah sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan serta memperhatikan peminatan peserta didik.
Untuk mendukung realisasi prinsip tersebut, bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar.
Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain:
- Kolaborasi dengan orang tua/keluarga,
- Kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan,
- Membangun hubungan kerjasama dengan institusi terkait lainnya untuk membantu perkembangan peserta didik secara optimal.
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon