Ceritanya Jemput Surat Cinta, Malah Kena Tilang Karena Lampu Depan Motor Mati

Tags

Kejadiaan ini baru saja saya alami, tepatnya pada tanggal 02 Desember 2017. Saat itu, saya bersama adik saya melakukan perjalanan dari rumah (gedung aji lama-tulang bawang) menuju ke Metro menggunaan sepada motor matik beat pop. 


Tujuan utamanya adalah menengok ke kantor pos untuk menjemput surat cinta dari mbah google. Kira-kira kami berangkat dari rumah sekitar pukul 09.00 dan sampai di kantor pos unit 2 sampai pukul 09.40 an. 

Setelah menanyakan kepada petugas di kantor pos, akhirnya saya mendapatkan kiriman dari Google, yang sudah saya tunggu-tunggu sejak sebulan yang lalu.

Sekitar 15 menit kemudian kami melanjutkan perjalanan menuju ke Metro kira-kira pukul 10.00 an. 

Karena sudah melakukan cek kendaraan mulai dari surat-surat seperti STNK, SIM. Kami juga sudah mengecek keadaan sepeda motor matic seperti Rem, Spion, Lampu (depan-belakang) serta Ban (angin). Kami pun memacu motor dengan kecepatan sedang sebab jalanan yang ramai oleh kendaraan besar. 

Hingga akhirnya, kami menjumpai deretan mobil truk besar yang berhenti karena ada razia yang dilakukan oleh polisi lalu lintas tulang bawang.

Ya, karena kami yakin dengan kelengkapan motor kami pun melewati kendaraan besar tersebut. 

Kemudian, salah satu petugas memberikan petunjuk kepada kami untuk berhenti di pinggir jalan. Seperti biasanya, Pak polisi tesebut menyapa dan menanyakan tujuan kami..

Kemudian, meminta untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan motor, kebetulan yang membawa tak lain adalah adik saya sendiri.

Lalu, pak polisi tersebut langsung memberi tahu bahwa lampu motor kami mati, ya, setelah kami cek ternyata benar lampu jarak dekat kami mati namun lampu jarak jauhnya mati.

kemudian, adik saya di panggil untuk duduk ditempat yang sudah disediakan.. saya sendiri berpikir "apakah akan disidang secara langsung ya".

Saya pun ikut menghampiri, kemudian pak polisi tersebut memberikan sebuah buku pelanggaran yang berisi tentang kesalahan apabila tidak menghidupkan lampu kendaraan bermotor di jalan dan dendanya.

Kemudian, adik saya di ajak ke mobil saya tidak tahu apa yang di bicarakan namun terlihat adik saya mencoba untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.

Tak lama, Pak polisi kembali ke meja lalu dengan agak sedikit kesal karena adik saya yang menjelaskan kronologis kejadian. Beliau lalu dengan gesit menulis lembar tilang dengan jaminan SIM. Dan memberikan surat tilang warna biru kepada adik saya.

Tilang Karena Lampu Motor Mati

Pada surat tilang tertulis bahwa telah melanggar UU lalu lintas pasal 293 ayat 2 yang berbunyi bahwa "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagimana di maksud dalam pasal 107 ayat 2 dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,-".

Pasal 107 berbunyi:1. Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jallan pada malam hari dan pada kondisi tertentu2. Pengemudi sepada motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu motor pada siang hari.

Lalu saya juga mencoba untuk menjelaskan dengan tenang, bahwa kejadian ini (lampu motor mati bukan karena sengaja, tetapi karena putus dijalan). Namun, apa dayaku.. sang polisi tetap kukuh bila kami bersalah, beliau juga menjelaskan bahwa polisi akan menindak kejadian perkara yang ditemui secara langsung.

Kami mencoba bertanya, apakah lampu kendaraan harus selalu dicek (dalam jangka waktu sering) mati atau hidupnya?
Pak polisi menjawab: ya tentu mas, harus selalu dicek.

"Kami berpikir, bagaimana mengecek lampu sesering mungkin itu? apa harus berhenti setiap 5 menit sekali atau bagaimana ya...."

Dalam kasus ini, artinya polisi akan memberikan tilang kepada para pengguna sepada motor yang bila diketahui lampu kendaraan motornya mati. 

Saya lalu mencoba untuk mengobrol dengan salah satu polisi lainnya, beliau juga menjelaskan bila polisi lalu lintas akan menindak kejadian yang ditemui, ya seperti kasus yang kami alami ini.

Ya.. kami pun di tilang dengan sidang pada hari jumat 15 desember 2017.

Setelah itu kami pun melanjutkan perjalanan, dan mampir ke bengkel untuk memperbaiki lampu kendaraan kami dan melanjutkan perjalanan ke Metro.

Nah, dari peristiwa tilang ini saya mencoba untuk membuka referensi di internet.

Ternyata ada banyak pengendara yang mengalami kejadiaan yang sama seperti kami, ada yang menulis dengan nada kekesalan, dan banyak pula yang bertanya-tanya, mengapa lampu kendaraan yang mati di jalan tetap di tilang.

Bila saya uraikan begini: Motor matic atau pun motor keluaran di zaman now seperti sekarang ini kan lampu depan sudah otomatis hidup, sedangkan dalam pasal 107 menyebutkan bahwa pengendara sepada motor harus menghidupkan lampu motornya dan tidak disebutkan bilamana terjadi lampu motor yang putus di perjalanan.

Peristiwa ini membuat banyak pertanyaan dan cerita..

bayangkan saja, saat Anda sendang membawa sepeda motor yang sebelumnya di cek itu normal, lalu setelah di perjalanan lampu motor mati, dan tak jauh didepan ada razia oleh polisi,. Jika Anda tahu lampu motor mati mungkin bisa saja anda berhenti dan memutar balik, (hati-hati ya).

Tapi jika Anda tidak mengetahui bahwa lampu motor Anda mati, yaaa harus siap-siap untuk di tilang..

1 hal lagi! Lebih baik ditilang polisi dari pada menyuap polisi. (damai ditempat)

Ya, itulah ceritaku tentang jemput surat cinta mbah google dan akhirnya ditilang pak polisi sebab lampu motor mati..

Yuk berikan pendapatnya tentang benarkan pengendara akan tilang jika lampu motornya yang putus dijalan sehingga mati, atau apakah lebih baiknya polisi memberikan imbauan kepada pengguna untuk memperbaikinya.. Untuk lebih berhati-hati lagi dalam berkendara..

Saya tunggu ya opininya...

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon