Contoh Makalah Pengertian Partai Politik, Sejarah Partai Politik, Fungsi Partai Politik dan Klasifikasi Sistem Kepartaian

Tags

PARTAI POLITIK
PENGERTIAN PARTAI POLITIK, SEJARAH PARTAI POLITIK, FUNGSI DAN KLASIFIKASI SISTEM KEPARTAIAN

MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “SEJARAH POLITIK”
Dosen Pengampu: Kian Amboro, M.Pd

Pengertian Partai Politik, Sejarah Partai Politik, Fungsi Partai Politik dan Klasifikasi Sistem Kepartaian

Disusun Oleh: 

DEDI ARI GUSTIYAN 13220019
HASAN BISRI 13220025

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmatnya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari mengenai “Partai Politik”. 

Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. 

Dan tidak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak KIAN AMBORO S.Pd., M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Politik yang membantu proses penyusunan makalah ini.

Metro, ..........

Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar belakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan makalah

BAB II. PEMBAHASAN

A. Definisi partai politik
B. Sejarah partai politik
C. Fungsi partai politik
D. Klasifikasi sistem kepartaian

BAB III. PENUTUP

A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berjalannya suatu negara pasti tidak lepas dari sebuah sistem politik. Karena pasti sistem politiklah yang menjadi tolak ukur kemajuan dalam suatu  negara. Negara yang maju dapat dipastikan bahwa sistem politik didalamnya tertata dengan baik. Sistem politik sendiri dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi melekat pada suatu struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan yang mengikat masyarakat. 

Dalam suatu sistem politik terdapat berbagai unsur, dan salah satu unsur tersebut adalah partai politik. Partai politik dalam hubunganya dengan sistem sosial politik ini memainkan berbagai fungsi, salah satunya pada fungsi input, dimana partai politik menjadi sarana sosialisasi politik, komunikasi politik, rekrutmen politik, agregasi kepentingan, dan artikulasi kepentingan. 

Lalu apa sajakah sebenarnya fungsi partai politik dalam hubungannya dalam proses pembuatan dalam penerapan kebijakan di Indonesia, apabila melihat keadaan sekarang dimana partai politik telah dipandang sebelah mata oleh masyarakat yang merasa bahwa partai politik tidak lagi membawa aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai kendaraan politik yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai jabatan-jabatan publik di Indonesia.

B. Rumusan Masalah

1. Apakah definisi dari partai politik?
2. Bagaimanakah sejarah terbentuknya partai politik?
3. Apakah fungsi dan klasifikasi kepartaian?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui dan memahami sumber definisi dari partai politik.
2. Untuk mengetahui dan memahami sejarah terbentuknya partai politik.
3. Untuk mengetahui dan memahami fungsi dan  klasifikasi kepartaian. 


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Partai Politik

Partai politik adalah sarana politik yang mengatur tentang elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu  negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami partai politik sebagai salah satu komponen infrastruktur politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai partai politik, yakni:

1. Carl J. Friedrich: Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota  partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil. 
2. R.H. Soltou: Partai politik adalah sekelompok warga  negara  yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka. 
3. Sigmund Neumann: Partai politik adalah organisasi  dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham. 
4. Miriam Budiardjo: Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

B. Sejarah Partai Politik

Partai politik pertama lahir di  negara- negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak. Maka dalam perkembangannya kemudian partai politik dianggap sebagai manivestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat. 

Pada permulaannya peranan partai politik di negara Barat bersifat elitis dan aristokratis, dalam arti terutama mempertahankan kepentingan golongan bangsawan terhadap tuntutan raja, namun dalam perkembangannya kemudian peranan tersebut meluas dan berkembang ke segenap lapisan masyarakat. 

Hal ini antara lain disebabkan oleh perlunya dukungan yang menyebar dan merata dari semua golongan masyarakat. Dengan demikian terjadi pergeseran dari peranan yang bersifat elitis ke peranan yang meluas dan populis. Perkembangan selanjutnya adalah dari Barat, partai politik mempengaruhi dan berkembang  di negara-negara baru, yaitu di Asia dan Afrika. 

Partai politik  di  negara- negara jajahan sering berperan sebagai pemersatu aspirasi rakyat dan penggerak ke arah persatuan nasional yang bertujuan mencapai kemerdekaan. 

Hal ini terjadi di Indonesia (waktu itu masih Hindia Belanda) serta India. Dan dalam perkembanganya akhir-akhir ini partai politik umumnya diterima sebagai suatu lembaga penting terutama  di  negara-negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu sebagai kelengkapan sistem demokrasi suatu  negara.

Perkembangan selanjutnya di dunia Barat timbul pula partai yang lahir di luar parlemen  partai ini kebanyakan bersandar pada suatu asas atau ideologi atau weltanschauung tertentu seperti Sosialisme, Fasisme, Komunisme, Kristen Demokrat, dan sebagainya. Dalam  partai semacam ini disiplin partai lebih ketat. Di Barat, ada konsensus di antara para intelektual tentang masalah politik yaitu: diterimanya negara kesejahteraan (welfare state); diidamkannya desentralisasi kekuasaan sebuah sistem ekonomi campuran (mixed economy) dan dan pluralisme politik (political pluralism). 

Sejarah partai politik di Indonesia partai politik yang pertama ada di Indonesia adalah De Indische Partij yang pada 25 Desember 1912 dibentuk Douwes Dekker, Tjipto Mangunkoesoemo dan Ki Hadjar Dewantara ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Tujuan partai politik itu adalah mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Sekalipun paham Indonesia baru ditegaskan pada 28 Oktober 1928 dalam Sumpah Pemuda, namun para pendiri partai politik ini sudah dilandasi oleh pikiran bahwa seluruh rakyat Hindia Belanda merupakan kesatuan. 

Pada tahun 1911 Haji Samanhudi membentuk Sarikat Dagang Islam (SDI) sebagai organisasi untuk mengejar perbaikan nasib rakyat Indonesia dalam daerah jajahan Hindia Belanda. Pada tahun 1912 Haji Oemar Said Tjokroaminoto memberikan kepada Sarikat Dagang Islam (SDI) nama baru, yaitu Sarikat Islam (SI), karena hendak meluaskan perjuangannya tidak terbatas pada bidang ekonomi saja. Dengan begitu Sarikat Islam (SI) juga melakukan perjuangan politik. 

Meskipun tidak secara resmi dinamakan partai politik, tetapi melihat sifat perjuangannya Sarikat Islam (SI) adalah satu partai politik. Maka boleh dikatakan bahwa sejarah partai politik di Indonesia bermula pada tahun 1912. Setelah itu telah berkembang berbagai partai politik di Indonesia, baik yang berorientasi nasionalisme, agama maupun sosialisme. Di masa penjajahan Belanda jelas sekali bahwa mayoritas partai politik bertujuan mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia, kecuali beberapa partai politik yang dibentuk orang-orang Belanda atau orang-orang yang dekat dengan kepentingan penjajahan Belanda. 

Partai yang menonjol adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mulanya bernama Perserikatan Nasional Indonesia, dibentuk pada 4 Juli 1927 oleh Dr. Tjipto Mangunkusumo, Mr. Sartono, Mr. Iskak Tjokrohadisuryo dan Mr. Sunaryo. Kemudian pada tahun 1928 berganti nama menjadi Partai Nasional Indonesia dan dipimpin Ir. Sukarno atau Bung Karno yang pada 17 Agustus 1945 bersama Drs. Mohamad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia atas nama rakyat Indonesia. 

Pada 1 Juni 1945 Bung Karno menyampaikan pandangannya depan Panitia Persiapan Kemerdekaan tentang Pandangan Hidup Bangsa (Weltanschauung). Uraian yang beliau beri nama Pancasila kemudian diterima sidang dan kemudian dengan beberapa perubahan redaksional ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. 

Sejak permulaan berdirinya Republik Indonesia ada partai politik. Semula hendak dibentuk partai politik tunggal, tapi kemudian dimungkinkan berdirinya banyak partai politik, itu berarti bahwa partai politik oleh para pendiri negara tidak dinilai bertentangan dengan pandangan hidup Pancasila, sekalipun asal mulanya di masyarakat Barat yang dasarnya individualisme dan liberalisme. Namun karena berada dalam masyarakat dengan dasar Pancasila, partai politik itu menyesuaikan eksistensi dan perilakunya dengan nilai dasar Pancasila, yaitu perbedaan dalam kesatuan dan kesatuan dalam perbedaan. 

C. Fungsi Partai Politik.

1. Fungsi di  Negara Demokrasi

a. Sebagai Sarana Komunikasi Politik.

Partai politik berfungsi menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpang-siuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan, “perumusan kepentingan” (interest articulation).

Disisi lain, partai politik juga berfungsi memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian terjadi arus informasi dan dialog dua arah, dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Dalam pada itu partai politik memainkan peran sebagai penghubung antara yang pemerintah dan yang diperintah. Peran partai sebagai jembatan sangat penting, karena di satu pihak kebijakan pemerintah perlu dijelaskan kepada semua kelompok masyarakat, dan dipihak lain pemerintah harus tanggap terhadap tuntutan masyarakat. 
  
b. Sarana Sosialisasi Politik (Instrument of Political Socializzation)

Sosialisasi politik diartikan sebagai suatu proses dari seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik di dalam lingkungan masyarakat dimana ia berada. Ia adalah bagian dari proses yang menentukan sikap politik seseorang misalnya mengenai nasionalisme, kelas sosial, suku bangsa, ideologi, hak dan kewajiban. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. 

Disisi lain sosialisasi politik merupakan proses dimana masyarakat menyampaikan budaya politik yaitu norma-norma dan nilai-nilai, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian sosialisasi politik merupakan faktor terbentuknya budaya politik suatu bangsa. Sisi lain dari fungsi sosialisasi politik partai adalah upaya menciptakan citra (image) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Ini penting jika dikaitkan dengan tujuan partai untuk menguasai pemerintah melalui kemenangan dalam pemilihan umum. Karena itu partai harus memperoleh dukungan seluas mungkin, dan partai berkepentingan agar para pendukungnya mempunyai solidaritas yang kuat dengan partainya.

c. Sebagai Sarana Rekrutmen Politik

Fungsi ini berkaitan erat dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik kepemimpinan internal partai maupun kepemimpinan nasional yang lebih luas. Untuk kepentingan internalnya, setiap  partai butuh kader-kader yang berkualitas, karena dengan kader yang demikian ia dapat menjadi partai yang mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengembangkan diri. Dengan mempunyai kader-kader yang baik, partai tidak akan sulit menentukan pemimpinnya sendiri dan mempunyai peluang untuk megajukan calon untuk masuk ke bursa kepemimpinan nasional.

d. Sebagai Sarana Pengatur Konflik

Potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di masyarakat yang bersifat heterogen, apakah dari segi etnis (suku bangsa), sosial-ekonomi, ataupun agama. Setiap perbedaan tersebut menyimpan potensi konflik. Apabila keanekaragaman itu terjadi di  negara yang menganut paham demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dianggap hal yang wajar dan mendapat tempat, tetapi di dalam  negara yang heterogen sifatnya potensi pertentangan lebih besar dan dengan mudah mengundang konflik. Disisi peran partai politik diperlukan untuk membantu mengatasinya, atau sekurang-kurangnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga akibat negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin. Elite partai dapat menumbuhkan pengertian diantara mereka dan bersamaan dengan itu juga meyakinkan pendukungnya.

2. Fungsi di  Negara Otoriter

Fungsi partai politik negara otoriter dapat dilihat dari pandangan negara komunisme, seperti Uni Soviet yang pada kenyataannya pandangan tersebut memang berbeda, contoh lain negara yang otoriter adalah China dan Kuba, tetapi disisi hanya dibahas komunisme di Uni Soviet masa lampau. Menurut paham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah partai komunis berkuasa di negara ia berada atau tidak. 

Di negara ini partai komunis tidak berkuasa, partai-partai politik lain dianggap sebagai mewakili kepentingan kelas tertentu yang tidak dapat bekerja untuk kepentingan umum. Dalam situasi ini partai komunis akan mempergunakan setiap kesempatan dan fasilitas yang tersedia (seperti yang banyak terdapat di negara-negara demokrasi) untuk mencari dukungan seluas-luasnya, misalnya dengan jalan memupuk rasa tidak puas di kalangan rakyat. Partai komunis bertujuan mencapai kedudukan kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis. Maka dari itu, partai ini menjadi paling efektif di negara yang pemerintahannya lemah dan yang rakyatnya kurang bersatu. 

3. Fungsi di  Negara Berkembang

Di negara berkembang keadaan politik sangat berbeda satu sama lain, demikian pula keadaan partai politiknya menunjukan banyak sekali variasi. Pada umumnya partai politik juga diharapkan mampu melaksanakan fungsi-fungsi seperti  di  negara-negara yang sudah mapan kehidupan politiknya. Partai politik diharapkan mampu menjadi alat penting untuk mengorganisir kekuasaan politik, mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah serta turut melaksanakannya, menghubungkan secara efektif masyarakat umum dengan proses politik, dan merumuskan aspirasi dan tuntutan rakyat serta memasukannya kedalam proses pembuatan keputusan. 

Akan tetapi di negara-negara baru, partai politik berhadapan dengan berbagai dengan berbagai masalah seperti kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, pembagian pendapatan yang timpang dan tingkat buta huruf yang tinggi. Beban yang diletakkan atas pundak partai sering terlalu berat dan harapan-harapan yang ditujukan kepada partai politik terlampau tinggi. 

Di beberapa  negara fungsi yang agak sukar dilaksanakan ialah sebagai jembatan antara yang memerintah dan yang diperintah. Selain itu, partai politik sering tidak mampu menengahi pertikaian dalam masyarakat dan persaingan antar partai sering memperuncing situasi konflik, dan bisa menimbulkan masalah baru. Satu peran yang sangat diharapkan dari partai politik adalah sebagai sarana untuk memperkembangkan integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara baru sering dihadapkan dengan berbagai masalah mengintegrasikan berbagai golongan. 

Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa di negara-negara berkembang partai politik memiliki banyak kelemahan, masih tetap diaggap sebagai sarana penting dalam kehidupan politiknya. Usaha melibatkan partai politik dan golongan-golongan politik lainnya dalam proses pembangunan dalam segala aspek dan dimensinya, merupakan hal yang amat utama dalam negara yang ingin membangun suatu masyarakat atas dasar pemerataan dan keadilan sosial. 

D. Klasifikasi Sistem Kepartaian

1. Sistem Partai Tunggal

Ada pengamat yang berpendapat bahwa sistem Partai Tunggal merupakan istilah yang menyangkal diri sendiri, karena partai tersebut merupakan satu-satunya partai yang memiliki kedudukan dominan diantara beberapa partai lain. Pola partai tunggal terdapat di beberapa  negara seperti, Afrika, China dan Kuba, sedangkan dalam masa jayanya Uni Soviet dan beberapa negara Eropa Timur termasuk dalam kategori ini. Suasana ke partaian dinamakan non kompetitif karena semua  partai harus menerima pimpinan dari  partai yang dominan, dan tidak dibenarkan bersaing dengannya.

Terutama di negara-negara yang baru lepas dari kolonialisme ada kecenderungan kuat untuk memakai pola sistem partai-tunggal karena pimpinan (sering seorang pemimpin yang kharismatik) dihadapan dengan masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak sosial serta pandangan hidupnya. Dikhawatirkan bila keanekaragaman sosial dan budaya ini tidak diatur dengan baik akan terjadi gejolak-gejolak sosial politik yang menghambat usaha pembangunan. Padahal pembangunan itu harus memfokuskan diri pada suatu program ekonomi yang Future-Oriented. 

Fungsi partai ini adalah meyakinkan atau memaksa masyarakat untuk menerima persepsi pimpinan partai mengenai kebutuhan utama dari masyarakat seluruhnya. Di Indonesia pada tahun 1945 ada usaha mendirikan partai tunggal sesuai dengan pemikiran yang ada saat itu banyak dianut negara- negara baru yang melepaskan diri dari rezim kolonial. Di harapkan partai ini akan menjadi “motor perjuangan”. Akan tetapi sudah beberapa bulan usaha itu dihentikan sebelum terbentuk secara konkret, penolakan ini antara lain disebabkan karena dianggap berbau fasis.

2. Sistem Dwi Partai

Dalam kepustakaan ilmu politik pengertian sistem Dwi Partai biasanya diartikan bahwa ada dua partai diantara beberapa partai, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilihan umum secara bergiliran, dan dengan demikian mempunyai kedudukan dominan. Dewasa ini hanya beberapa negara yang memiliki ciri-ciri sistem dwi-partai, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Filipina, Kanada, dan Selandia Baru. Oleh Maurice Duverger malahan dikatakan bahwa sistem ini adalah khas Anglo Saxon. Dalam sistem ini  partai-partai dengan jelas dibagi dalam partai yang berkuasa (karena menang dalam pemilihan umum) dan partai oposisi (karena kalah dalam pemilihan umum). Dengan demikian jelaslah dimana letak tanggung jawab mengenai pelaksanaan kebijakan umum. Dalam sistem ini partai yang kalah berperan sebagai pengecam utama tapi yang setia (loyal opposition) terhadap kebijakan  partai yang duduk dalam pemerintahan, dengan pengertian bahwa peran ini sewaktu-waktu dapat bertukar tangan. Dalam persaingan memenangkan pemilihan umum kedua partai berusaha untuk merebut dukungan orang-orang yang ada di tengah dua partai dan yang sering dinamakan pemilihan terapung (floating vote) atau pemilih di tengah (median vote).

Sistem Dwi Partai pernah juga disebut dengan a convenient sistem for contented people dan memang kenyataannya ialah bahwa sistem dwi-partai dapat berjalan baik apabila terpenuhi tiga syarat yaitu: komposisi masyarakat homogen, adanya konsensus kuat dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial dalam politik, dan adanya kontinuitas sejarah. Inggris biasanya digambarkan sebagai contoh yang paling ideal dalam menjalankan sistem dwi-partai ini. Partai Buruh dan Partai Konservatif boleh dikatakan tidak mempunyai pandangan yang banyak berbeda mengenai asas dan tujuan politik, dan perubahan pimpinan umumnya tidak terlalu mengganggu kontinuitas kebijakan pemerintah. 

Perbedaan yang pokok antara kedua partai hanya berkisar pada cara serta kecepatan melaksanakan berbagai program pembaharuan yang menyangkut masalah sosial, perdagangan, dan industri. Partai Buruh lebih condong agar pemerintah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terutama di bidang ekonomi, sedangkan partai politik Konservatif cenderung memilih cara-cara kebebasan berusaha. Disamping kedua partai ini, ada beberapa partai kecil lainnya, diantaranya Partai Liberal Demokrat. Pengaruh partai ini biasanya terbatas, tetapi kedudukannya berubah menjadi sangat krusial pada saat perbedaan dalam perolehan suara dari kedua partai besar dalam pemilihan umum sangat kecil. Dalam situasi seperti ini partai pemenang terpaksa membentuk koalisi dengan Partai Liberal Demokrat atau  partai kecil lainnya.

3. Sistem Multi Partai

Umumnya dianggap bahwa keanekaragaman budaya politik suatu masyarakat mendorong pilihan ke arah multi-partai. Dianggap bahwa pola multi-partai lebih sesuai dengan pluralitas budaya dan politik daripada pola dwi-partai. Sistem multi-partai ditemukan antara lain di Indonesia, Malaysia, Nederland, Australia, Prancis, Swedia, dan Federasi Rusia. Prancis mempunyai jumlah partai yang berkisar antara 17 dan 28, sedangkan di Federasi Rusia sesudah jatuhnya Partai Komunis jumlah  partai mencapai 43.   

Sistem multi-partai sangat erat hubungannya dengan sistem pemerintahan parlementer, yang mempunyai kecenderungan untuk menitik beratkan kekuasaan pada badan legislatif, sehingga peran badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, sehingga terpaksa berkoalisi dengan partai-partai lain. Dilain pihak, partai-partai oposisi pun kurang memainkan peranan yang jelas karena sewaktu-waktu masing-masing partai dapat diajak untuk duduk didalam pemerintahan koalisi baru.

Hal semacam ini menyebabkan sering terjadinya siasat yang berubah-ubah menurut kepentingan situasi yang dihadapi partai masing-masing. Sering kali partai-partai oposisi kurang mampu menyusun suatu program alternatif bagi pemerintah. Dalam sistem semacam ini masalah letak tanggung jawab menjadi kurang jelas. 

Dalam situasi dimana terdapat suatu  partai yang dominan stabilitas politik dapat lebih dijamin. Belanda, Norwegia, dan Swedia merupakan contoh dari pemerintahan yang dapat mempertahankan stabilitas dan kontinuitas dalam kebijakan publiknya. Melalui sistem perwakilan berimbang partai-partai kecil dapat menarik keuntungan dari ketentuan bahwa kelebihan suara yang diperolehnya disuatu daerah pemilihan dapat ditarik ke daerah pemilihan lain untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan guna memenangkan suatu kursi. Indonesia mempunyai sejarah panjang dengan berbagai jenis sistem multi-partai yang telah melalui beberapa tahap dengan bobot kompetitif yang berbeda-beda. Sejak 1989 Indonesia berupaya untuk mendirikan suatu sistem multi-partai yang mengambil unsur-unsur positif dari pengalaman masa lalu, sambil menghindari unsur negatifnya.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Partai politik adalah sarana politik yang mengatur  tentang elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu  negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Partai politik pertama lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak. Maka dalam perkembangannya kemudian partai politik dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat. 

Pada permulaannya peranan partai politik di  negara- negara Barat bersifat elitis dan aristokratis, dalam arti terutama mempertahankan kepentingan golongan bangsawan terhadap tuntutan raja, namun dalam perkembangannya kemudian peranan tersebut meluas dan berkembang ke segenap lapisan masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan oleh perlunya dukungan yang menyebar dan merata dari semua golongan masyarakat. Dalam partai politik juga ada 3 kategori kalasifikasi sistem kepartaian, yaitu sistem Partai Tunggal, sistem Dwi Partai, dan sistem Multi Partai 

B. SARAN

Untuk tetap memperbaiki citra partai politik sebagai institusi demokrasi, tentu partai politik lebih maksimal memikirkan nasib masyarakat ketimbang memperebutkan kursi kekuasaan. Sedangkan dalam konteks konflik internal partai politik, meminimalisir mungkin adanya sikap politik yang bisa merusak citra partai politik itu sendiri, tetap membuka adanya ruang bagi kedua pihak yang bertikai untuk melakukan komunikasi politik yang lebih sehat dan lebih konsisten pada aturan main organisasi. Konflik tentu tidak bisa dihindari, tetapi partai politik juga harus memberikan ruang bagi terbangunnya suatu sistem manajemen konflik yang lebih baik. 


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Utama, 2008.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon