Contoh Makalah Sejarah - Afrika Law System

Tags

Contoh Makalah yang berjudul Afrika Law System.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

MAKALAH INDIVIDU 
Afrika Law System


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Afrika
Dosen Pengampu Dra. Ratna Dewi, M.Pd



Disusun oleh :
HENDRI SETIAWAN 13220005


PROGRAM STUDY PENDIDIKAN SEJARAH
FAKUULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat ALLAH SAW atas segala nikmat, rahmatnya sehingga kelompok saya dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk maupun isi nya yang sederhana dengan judul Afrika Law System.

Dalam penyuusunannya, mengucapkan terimakasih kepada Ibu RATNA DEWI, M.Pd selaku pengampu mata kuliah sejarah afrika yang telah memberi dukungan dan motivasi agar terselesainya makalah ini. Harapannya semoga ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan.
Demikianlah makalah ini saya buat dengan baik, apabila ada kekurangan saya mohon maaf dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Metro...............


PENULIS



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan makalah

BAB II PEMBAHASAN
A. sejarah singkat Afrika Selatan
B. sumber hukum
C. Sistem Hukum Afrika
D. Sistem Hukum Baru
E. Produk Perundang Undangan

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Hukum merupakan hal yang terpenting dalam sebuah tatanan Negara, untuk mengatur dan terwujudnya sebuah ketertiban dalam Negara tersebut, maka diperlukan sistem hukum yang baik serta terlaksana dengan teori teori yang telah disistemkan tentunya. Sehingga apa yang terjadi betul dapat diharapkan. Maka di dalam makalah ini kami mencoba membahas, bagaimana sistem hukum yang ada di Afrika, mengingat Afrika bukanlah sebuah Negara tapi merupakan benua, jadi untuk mempermudah pembahasan kami, di sini kami memilih Afrika Selatan sebagai objek kajian kami.

Africa dengan berbagai corak budayanya tentu menarik perhatian kita, pemakalah utamanya untuk mengkaji lebih jauh akan hukum yang beralaku di Africa ini. 

Dengan penyampaian makalah kami ini, moga moga menjadi harapan kita semua, adanya sedikit pengetahuan tentang sistem hukum yang diterapkan di afrika selatan, dan hendaknya menjadi bahan perbandingan dengan sistem hukum yang ada di Indonesia.

B. Rumusan Masalah

1. Sejarah Singkat Afrika Selatan
2. Sumber Hukum
3. Sistem Hukum Afrika
4. Sistem Hukum Baru
5. Produk Perundang Undangan

C. Tujuan Makalah

1. Tujuan khususnya untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah afrika
2. Tujuan umumnya untuk memahami sistem hukum yang ada di afrika


BAB II
PEMBAHASAN 

A. Sejarah Singkat Afrika Selatan


Afrika Selatan merupakan salah satu negara tertua di benua Afrika.
Banyak suku telah menjadi penghuninya termasuk suku Khoi, Bushmen, Xhosa dan Zulu. Penjelajah Belanda yang dikenal sebagai Afrikaner tiba disana pada 1652. Pada saat itu Inggris juga berminat dengan negara ini, terutama setelah penemuan cadangan berlian yang melimpah. Hal ini menyebabkan Perang Britania-Belanda dan dua Perang Boer. Pada 1910, empat republik utama digabung di bawah Kesatuan Afrika Selatan. Pada 1931, Afrika Selatan menjadi jajahan Britania sepenuhnya.

Walaupun negara ini berada di bawah jajahan Britania, mereka terpaksa berbagi kuasa dengan pihak Afrikaner. Pembagian kuasa ini telah berlanjut hingga tahun 1940-an, saat partai pro-Afrikaner yaitu Partai Nasional (NP) memperoleh mayoritas di parlemen. Strategi-strategi partai tersebut telah menciptakan dasar apartheid (yang disahkan pada tahun 1948), suatu cara untuk mengawal sistem ekonomi dan sosial negara dengan dominasi kulit putih dan diskriminasi ras. 

Namun demikian pemerintahan Britania kerap kali menggagalkan usaha apartheid yang menyeluruh di Afrika Selatan. Pada tahun 1961, setelah pemilu khusus kaum kulit putih, Afrika Selatan dideklarasikan sebagai sebuah republik. Bermula pada 1960-an, 'Grand Apartheid' (apartheid besar) dilaksanakan, politik ini menekankan pengasingan wilayah dan kezaliman pihak polisi.

Penindasan kaum kulit hitam terus berlanjut sehingga akhir abad ke-20. Pada Februari 1990, akibat dorongan dari bangsa lain dan tentangan hebat dari berbagai gerakan anti-apartheid khususnya Kongres Nasional Afrika (ANC), pemerintahan Partai Nasional di bawah pimpinan Presiden F.W. de Klerk menarik balik larangan terhadap Kongres Nasional Afrika dan partai-partai politik berhaluan kiri yang lain dan membebaskan Nelson Mandela dari penjara. Undang-undang apartheid mulai dihapus secara perlahan-lahan dan pemilu tanpa diskriminasi yang pertama diadakan pada tahun 1994. 

Partai ANC meraih kemenangan yang besar dan Nelson Mandela, dilantik sebagai Presiden kulit hitam yang pertama di Afrika Selatan. Walaupun kekuasaan sudah berada di tangan kaum kulit hitam, berjuta-juta penduduknya masih hidup dalam kemiskinan.

Sewaktu Nelson Mandela menjadi presiden negara ini selama 5 tahun, pemerintahannya telah berjanji untuk melaksanakan perubahan terutamanya dalam isu-isu yang telah diabaikan semasa era apartheid. 

Beberapa isu-isu yang ditangani oleh pemerintahan pimpinan ANC adalah seperti pengangguran, wabah AIDS, kekurangan perumahan dan pangan. Pemerintahan Mandela juga mula memperkenalkan kembali Afrika Selatan kepada ekonomi global setelah beberapa tahun diasingkankan karena politik apartheid. 

Di samping itu, dalam usaha mereka untuk menyatukan rakyat pemerintah juga membuat sebuah komite yang dikenal dengan Truth and Reconciliation Committee (TRC) dibawah pimpinan Uskup Desmond Tutu. Komite ini berperan untuk memantau badan-badan pemerintah seperti badan polisi agar masyarakat Afrika Selatan dapat hidup dalam aman dan harmonis.

Presiden Mandela menumpukan seluruh perhatiannya terhadap perdamaian di tahap nasional, dan mencoba untuk membina suatu jatidiri untuk Afrika Selatan dalam masyarakat majemuk yang terpisah oleh konflik yang berlarut-larut selama beberapa dasawarsa. 

Kemampuan Mandela dalam mencapai objektifnya jelas terbukti karena selepas 1994 negara ini telah bebas dari konflik politik. Nelson Mandela meletakkan jabatannya sebagai presiden partai ANC pada Desember 1997, untuk memberi kesempatan kepada Presiden yang baru yaitu Thabo Mbeki. Mbeki dipilih sebagai presiden Afrika Selatan selepas memenangi pemilu nasional pada tahun 1999, dan partainya menang tipis dua pertiga mayoritas di parlemen. Presiden Mbeki telah mengalihkan fokus pemerintahan dari pendamaian ke perubahan, terutama dari segi ekonomi Negara.

Setelah empat tahun untuk merundingkan, Uni Afrika Selatan diciptakan dari daerah jajahan Mantel dan Kelahiran, seperti halnya Negara Merdeka Orange dan Transvaal, pada 31 Mei 1910, persis delapan tahun setelah akhir dari Perang Boer Kedua. Baru saja didirikan Uni Afrika Selatan adalah satu dominion dari Britania Raya.

Dari 1913, kepemilikan darat oleh 'hitam di batasi; di langkah itu mereka yang punya kontrol semata-mata hanya 7% negara. Sejumlah lahan dipesan untuk orang-orang berasal dari nanti secara garis besar bertambah.

Pada 1931 perserikatan secara efektif kemandirian diijinkan dari kerajaan Inggris dengan jalan lintasan dari Dekrit Westminster, yang britania morphed posisi diantara Afrika Selatan ke dalam tersebut Raja berbeda dari Afrika Selatan. Pada 1934, Pihak Orang Afrika Selatan dan Pihak Nasional menggabungkan bentuk Pihak bersatu, mencari kerujukan di antara Eropa Kelahiran Afrika dan Berbahasa Inggris "Putih". 

Pada 1939 belahan pihak berlalu masukan dari perserikatan ke dalam Perang Dunia 2 sebagai satu bersekutu dari kerajaan Inggris, satu gerakan yang mana Pihak Nasional pengikut betul-betul ditentang.

Pada 1948, Partai Nasional terpilih untuk menguasai Afrika Selatan. Hal ini memperkuat implementasi pemisahan rasial di bawah kekuasaan kolonial Inggris dan Belanda, dan pemerintahan Afrika Selatan selanjutnya sejak terbentuknya perserikatan (Union). 

Pemerintahan Nasionalis mengatur jalannya undang-undang pemisahan, menggolongkan orang-orang ke dalam tiga ras, mengembangkan hak-hak dan batasan-batasan untuk masing-masing golongan, seperti hukum pass dan batasan pemukiman. Minoritas kulit putih menguasai mayoritas kulit hitam yang jauh lebih besar. Sistem pemisahan ini kemudian dikenal secara kolektif sebagai apartheid.

Pemencilan ini dimaksudkan kulit putih untuk mengontrol kekayaan yang mempercepat industrialisasi dari 1950an, '60an, dan ' 70an. Selama minoritas Kulit Putih menikmati standar paling tinggi di seluruh Afrika, seringkali dibandingkan dengan negara-negara barat Dunia Pertama, mayoritas Kulit Hitam tetap dirugikan dalam setiap tingkat, meliputi pendapatan, pendidikan, rumah, dan tingkat harapan hidup. 

Pada 31 Mei 1961, mengikuti referendum orang-orang kulit putih, negara ini menjadi sebuah republik dan meninggalkan Persemakmuran (Britania). Ratu Elizabeth II tidak lagi menjadi kepala negara dan Gubernur Jendral terakhir menjadi Presiden Negara.

Apartheid menjadi semakin kontroversial, mendorong ke arah meluasnya sanksi internasional, divestasi dan kerusuhan serta penindasan dalam Afrika Selatan. Suatu periode panjang penindasan oleh pemerintah, dan kadang-kadang dengan kekerasan, pemogokan, demonstrasi, protes, dan sabotase dengan menggunakan bom atau cara lain, oleh berbagai gerakan anti-apartheid yang diikuti terutama oleh Kongres Nasional Afrika (ANC).

Di akhir 1970-an, Afrika selatan mulai mengembangkan program senjata nuklir. Pada dekade berikutnya, menghasilkan enam senjata nuklir deliverable. Dasar pemikiran untuk gudang senjata nuklir diperdebatkan. Beberapa komentator meyakini tersebut para pemimpin Vorster dan P.W. Botha menginginkan agar mampu intervensi Amerika catalyse pada peristiwa di mana satu peperangan di antara Afrika Selatan dan Bahasa Kuba Yang mendukung pemerintah MPLA dari Angola.

Pada 1990 Pihak Nasional pemerintah ambil langkah pertama ke arah ketika ini mengangkat larangan pada Nasional Afrika Kongres dan organisasi lain kenegaraan sayap kiri. Ini tercair Nelson Mandela dari memenjara setelah duapuluh tujuh pemenjaraannya tahun pada satu kalimat sabot.

Pemerintah yang mencabut legislasi aparteid. Afrika selatan menghancurkan gudang senjata nuklir ini dan mengabulkan ke Nuklir Bukan Perkembang Biakan Traktat. Afrika selatan menggenggam ini pertama dengan pemilihan rasial multi pada 1994, yang ANC Yang dimenangi oleh satu mayoritas berlimpahan. Ini telah dalam kuasa selalu sejak.

Di Afrika Selatan aparteid tempatkan, jutaan Selatan Orang Afrika, kebanyakan hitam, telah berlanjut tinggal di dalam kemiskinan, sepertinya telah sulit untuk mengganti kerugian dengan cepat untuk generasi dari alpa bidang pendidikan dan kemasyarakatan. 

Kemiskinan antara putihi, tadi jarang, telah tingkat sangat besar.Sementara beberapa telah tujukan ini sebagian ke warisan dari sistem aparteid, terus meningkat beberapa atribut ini ke kegagalan dari pemerintah saat ini untuk mengerjakan emisi kemasyarakatan. Sebagai tambahan, pemerintah saat ini telah menggelut capai disiplin moneter dan fiskal untuk memastikan keduanya pembagian kembali dari kekayaan dan kemajuan ekonomi. Sejak ANC Yang memimpin pemerintah mengambil kekuatan.

B. Sumber Hukum
Sumber hukum yang diterapakan di afrika selatan khususnya mirip seperti apa yang di anut oleh negara yang bersistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada:

1. Yurisprudensi

yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan,Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

2. Hukum Adat

adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat biasanya dijadikan patokan hukum oleh wilayah tertentu dan hukum adat biasanya bagian terbesarnya tidak tertulis tetapi bagian terkecilnya tertulis.

3. Sistem Hukum Agama
Adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.biasanya, bedanya hukum agama dengan hukum yang ada di dunia adalah jika hukum agama kurang bersifat memaksa tidak seperti yang diterapkan pada hukum yang diterapkan sekarang.

C. Sistem Hukum Afrika
Sisitem hukum Afrika Selatan seperti sisa sistem politik, secara radikal berobah sebagai konstitusional, berdasarkan sistem apartheid telah direstrukturisasi selama tahun 1990-an. Namun demikian, banyak hukum yang tidak terkait dengan apartheid terus berakar dalam sistem hukum lama. Demikian juga sistem peradilan setelah tahun 1994 tercermin unsur-unsur sistem apartheid dari era kedua reformasi dan tidak diskriminatif.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam sistem hukum yang diadopsi dari hukum Romawi-Belanda dengan campuran hukum Inggris diperkenalkan setelah 1806. Pengaruh hukum Inggris yang paling menonjol dalam prosedur hokum adalah hukum pidana, atau hukum hukum konstitusional, dan di dalam perdagangan adalah hukum perusahaan. hukum Romawi-Belanda menonjol dalam hukum swasta - misalnya, hukum orang, properti, suksesi, dan hukum penjualan dan penyewaan.. 

Meskipun pengaruh tersebut diterima hukum universal. bagaimanapun, fitur yang menonjol dari sistem hukum mantan adalah kurang meresap hukum apartheid yang berbasis diskriminatif, peraturan, dan kode, dan banyak aparat hukum yang diperlukan untuk menerapkannya.

Yudisial kekuasaan berada di negara bagian, dan menteri keadilan bertanggung jawab untuk mengelola sistem peradilan.. Presiden menunjuk pengacara umum, ketertiban umum penuntutan yang atas nama negara, dan otoritas yang di pengadilan yang lebih rendah diserahkan kepada penuntut umum.. Demikian pula, presiden juga menunjuk hakim dari antara anggota bar. Profesi hukum dibagi luas, seperti di Inggris, menjadi advokat (pengacara) dan pengacara hanya bisa memohon berkas kasus di pengadilan yang lebih tinggi.

Sistem peradilan dipimpin oleh Mahkamah Agung, keputusan dan interpretasi yang dianggap sebagai sumber penting hukum. Mahkamah Agung terdiri dari Divisi Banding dan enam divisi provinsi. Setiap divisi provinsi meliputi presiden hakim, tiga divisi lokal yang dipimpin oleh hakim, dan divisi magisterial dipimpin oleh hakim.. tradisional pengadilan terpisah mengatur hukum tradisional Afrika dan adat, mereka dipimpin oleh para pemimpin tradisional, sering kepala suku atau tetua dihormati.

Divisi Tinggi Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara ini dan duduk di Bloemfontein,'s yaitu peradilan ibukota negara. Divisi Tinggi terdiri dari kepala dan peradilan hakim banding, yang jumlahnya bisa bervariasi, sebagaimana ditentukan oleh presiden. Anggota Mahkamah Agung dihapus hanya atas dasar perilaku atau ketidakmampuan. Divisi Banding keputusan ini adalah mengikat semua pengadilan yang lebih rendah, seperti keputusan - dalam wilayah yurisdiksi mereka - dari provinsi dan divisi lokal. pengadilan yang lebih rendah, yang dipimpin oleh hakim pegawai negeri, memiliki yurisdiksi terbatas dalam kasus-kasus perdata dan pidana.

Bantuan Hukum Masyarakat adalah sebuah badan hukum independen yang memberikan nasihat dan bantuan kepada orang miskin. Program lain menawarkan bantuan atau rehabilitasi kepada tahanan. Hingga pertengahan 1990-an, organisasi-organisasi sukarela yang bersifat pribadi seperti Black Sash, menawarkan bantuan hukum kepada orang-orang yang menghadapi masalah hukum yang timbul dari hukum atau undang-undang lain pada era apartheid.

D. Sistem Hukum Baru

Sistem hukum postapartheid diperkenalkan oleh konstitusi interim tahun 1993 mewujudkan hukum tertinggi tanah dan mengikat pada semua organ peradilan negara. Ini membentuk peradilan yang independen, termasuk Mahkamah Konstitusi dengan kekuatan untuk memeriksa dan menghapuskan undang-undang tidak sesuai dengan konstitusi. ketentuan yang ditemukan ini tidak mencakup dalam era undang-undang apartheid, seperti larangan segala bentuk diskriminasi dan penekanan pada hak-hak individu. 

Hak-hak ini termasuk "kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama hukum"; kebebasan berekspresi, berkumpul, demonstrasi, petisi, dan asosiasi, hak untuk "memilih tempat tinggal di mana saja di wilayah nasional", dan hak untuk tidak dicabut kewarganegaraan tanpa alasan, termasuk hak tentang penahanan, penangkapan, dan tuduhan. Ketentuan lain menyediakan hak tertentu di bidang-bidang seperti kegiatan ekonomi, hubungan kerja, properti, lingkungan, anak-anak, bahasa dan budaya, pendidikan, dan kondisi di mana keadaan darurat dapat dideklarasikan.

Pada tahun 1994 pemerintah membentuk Mahkamah Konstitusi baru, Komisi Hak Asasi Manusia, dan Komisi Yudisial Pelayanan yang diteruskan ke sepuluh calon presiden ke Mahkamah Konstitusi 1994. Legislasi dalam prosedur operasional yang ditetapkan juga untuk benda-benda dan mendirikan Kantor Umum Protector (pembela publik).

Sistem hukum baru juga berkaitan dengan konsekuensi yang berhubungan dengan pelanggaran dan kejahatan apartheid, meskipun terutama bertujuan untuk mempromosikan semangat rekonsiliasi nasional. Pada bulan Juni 1994, pemerintah mengumumkan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan menyelidiki tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan politik oleh kedua pendukung dan penentang apartheid, dan bahwa hal itu akan mempertimbangkan isu-isu terkait seperti amnesti dan reparasi bagi korban dan keluarga mereka. Pemerintah menyusun panduan untuk komisi operasi pada tahun 1994 dan 1995, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mulai mendengar kesaksian oleh kedua korban dan pelaku kekerasan era apartheid di awal tahun 1996.

E. Produk Perundang Undangan

Beberapa produk perundang undangan yang dapat kami muat dalam makalah inilah hanya beberapa saja, dan mungkin masih banyak yang di luar yang kami muat ini, diantaranya : seperti larangan segala bentuk diskriminasi dan penekanan pada hak-hak individu. 

Hak-hak ini termasuk "kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama hukum"; kebebasan berekspresi, berkumpul, demonstrasi, petisi, dan asosiasi, hak untuk "memilih tempat tinggal di mana saja di wilayah nasional", dan hak untuk tidak dicabut kewarganegaraan tanpa alasan, termasuk hak tentang penahanan, penangkapan, dan tuduhan. Ketentuan lain menyediakan hak tertentu di bidang-bidang seperti kegiatan ekonomi, hubungan kerja, properti, lingkungan, anak-anak, bahasa dan budaya, pendidikan, dan kondisi di mana keadaan darurat dapat dideklarasikan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam sistem hukum yang diadopsi dari hukum Romawi-Belanda dengan campuran hukum Inggris diperkenalkan setelah 1806. Pengaruh hukum Inggris yang paling menonjol dalam prosedur hokum adalah hukum pidana, atau hukum hukum konstitusional, dan di dalam perdagangan adalah hukum perusahaan. hukum Romawi-Belanda menonjol dalam hukum swasta-misalnya, hukum orang, properti, suksesi, dan hukum penjualan dan penyewaan. 

Meskipun pengaruh tersebut diterima hukum universal. bagaimanapun, fitur yang menonjol dari sistem hukum mantan adalah kurang meresap hukum apartheid yang berbasis diskriminatif, peraturan, dan kode, dan banyak aparat hukum yang diperlukan untuk menerapkannya.

Akhirnya kami mengucapkan maaf yang sebesar besarnya dari saudara saudara semua jika terdapat kesalahan pada makalah kami ini.

DAFTAR PUSTAKA 

http//:wikipidia/acfica law sytem
google.com/ TMJ of south Africa system

Demikian ulasan dari contoh makalah yang berjudul tentang Afrika Law System. Semoga dapat menambah wawasan kamu semua ya.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon