Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, guru Bimbingan dan Konseling (Konselor) memiliki karakteristik yang berbeda dengan guru pengampu mata pelajaran. Guru Bimbingan dan Konseling lebih mengedepankan dan menitikberatkan pada pendekatan interpersonal serta sarat dengan nilai, sedangkan guru mata pelajaran lebih mengutamakan pada pendekatan instruksional dan terikat dengan bahan ajar dari mata pelajaran yang diampunya.
Kendati demikian, keduanya tetap memiliki tujuan yang sama yaitu terwujudnya perkembangan pribadi peserta didik secara optimal.Terkait dengan penilaian portopolio dalam rangka sertifikasi, yang membedakan antara guru pengampu mata pelajaran dengan guru bimbingan dan konseling terletak pada komponen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Bukti fisik penilaian dalam merencanakan kegiatan bimbingan dan konseling, berbentuk :
Mengumpulkan 5 buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) yang berbeda, dengan aspek-aspek penilaian meliputi :
- perumusan tujuan pelayanan;
- pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan;
- pemilihan instrumen/media;
- strategi pelayanan; dan
- rencana evaluasi dan tindak lanjut.
Mengumpulkan Program Semesteran dan Program Tahunan, dengan aspek-aspek penilaian meliputi : (a) program semesteran Bimbingan dan konseling dan (b) program tahunan Bimbingan dan konseling
Sedangkan bukti fisik penilaian dalam pelaksanaan pelayanan berbentuk Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) , dengan aspek-aspek penilaian meliputi :
- Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (konselor)
- Daftar konseli
- Data kebutuhan dan permasalahan konseli
- Laporan bulanan
- Laporan semesteran/tahunan
- Aktivitas pelayanan Bimbingan dan Konseling :
- Pemahaman : (antara lain : sosiometri, kunjungan rumah, catatan anekdot, konferensi kasus)
- Pelayanan langsung : (antara lain : konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referal)
- Pelayanan tidak langsung : (antara lain : papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audio visual, audio, media cetak : liflet, buku saku)
Laporan hasil evaluasi program, proses, produk bimbingan dan konseling serta tindak lanjutnya.
Implikasi dari adanya ketentuan penilaian di atas, maka guru bimbingan dan konseling (konselor) mutlak harus mampu merencanakan kegiatan pelayanan secara tertulis , yang didalamnya mengandung aspek-aspek yang menjadi bahan penilaian serta dapat mendokumentasikan secara baik dan tertib. Dalam hal ini, perencanaan layanan dengan gaya goal in mind tampaknya menjadi tidak relevan lagi.
Begitu juga dalam pelaksanaan layanan, guru bimbingan dan konseling dituntut untuk melakukan kegiatan pencatatan atas segala aktivitas yang dilakukannya dan melaporkannya kepada pihak yang kompeten, khususnya kepada kepala sekolah selaku atasan langsung.
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon