Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling. Menurut KBBI, Kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan segala sesuatu atau juga berarti kemampuan seseorang dalam menguasai gramatika suatu bahasa secara abstrak ataupun batiniah.
Oleh karena itu, Kompetensi guru bimbingan dan konseling adalah kemampuan guru bimbingan dan konseling dalam memahami konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
Lalu, apa sajakah kompetensi yang harus dimiliki guru bimbingan dan konseling?
Untuk menjawab pertanyaan berikut silahkan simak pemhasannya berikut ini:
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum:
- Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi;
- Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya;
- Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya;
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya;
- Toleran terhadap permsalahan konseli, dan
- Bersikap demokratis
- Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling;
- Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya;
- Mengimplementasikan prinsipprinsip pendidikan dan proses pembelajaran;
- Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
- Menguasai esensi bimbingan dan onseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal;
- Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus; dan
- Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
- Memahami berbagai jenis dan metode penelitian;
- Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling;
- Melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling;
- Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
- Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling;
- Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling;
- Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling;
- Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja;
- Mengaplikasikan pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling; dan
- Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
Merancang program bimbingan dan konseling:
- Menganalisis kebutuhan konseli;
- Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan;
- Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling; dan
- Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling.
- Melaksanakan program bimbingan dan konseling:
- Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling;
- Memfasilitasi perkembangan, akademik, karier, personal, dan sosial konseli; dan
- Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
- Melakukan evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling;
- Melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling;
- Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait;
- Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.
- Memahami dasar, tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan ekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah di tempat bekerja;
- Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja; dan
- Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
- Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi;
- Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling; dan
- Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan profesi.
- Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain;
- Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling;
- Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain; dan
- Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai keperluan.
Sertifikasi Guru Bimbingan dan Konseling
Demikianlah pembahasan tentang Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling. Jika ada yang ingin ditanyaan silahan tinggalkan komentar kamu dibawah ini.
Sumber : ABKIN. 2007. Naskah Akademik Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal dan Non Formal
2 Comments
siplah, artikel yang sangat bermanfaat terutama bagi guru-guru yang kebetulan memerlukan info ini. sukses
iya pak, semoga dapat selalu bermanfaat bagi guru guru untuk terus meningkatkan peforma dalam pembelajaran sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal.
sukses bersama pak :)
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon