Tugas dan Fungsi Guru Bimbingan dan Konseling

Tugas dan Fungsi Guru Bimbingan dan Konseling

Tugas-tugas guru Bimbingan dan Konseling dimaksudkan agar guru bimbingan dan konseling mengetahui mengenai tugas-tugasnya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling. 

Adapun tugas-tugas guru Bimbingan dan Konseling/konselor menurut Mugiarso (2009:114), yaitu:

  1. Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling, 
  2. Merencanakan program bimbingan dan konseling, 
  3. Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling, 
  4. Melaksanakan layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya, 
  5. Melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling, 
  6. Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling, 
  7. Menganalisis hasil evaluasi, 
  8. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis evaluasi, 
  9. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling, dan 
  10. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.


Secara lebih khusus konteks tugas guru Bimbingan dan Konseling pada jalur pendidikan formal khususnya jenjang sekolah menengah merupakan habitat yang paling subur, karena dijenjang ini guru Bimbingan dan Konseling dapat berperan secara maksimal dalam memfasilitasi peserta didik mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. 

Hanya saja, terdapat perbedaan yang khas antara peran serta guru Bimbingan dan Konseling yang menggunakan proses pengenalan diri konseli sebagai konteks layanan dalam rangka menumbuhkan kemandirian mereka mengambil sendiri berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya yang berkaitan dengan pendidikan maupun tentang pemillihan, penyiapan diri serta kemampuan mempertahankan karir, dengan bekerja sama secara isi-mengisi dengan guru yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan dengan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, yaitu pembelajaran yang sekaligus berdampak mendidik (Depdiknas, 2007:32). 

Di dalam rambu-rambu penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal termuat dalam lampiran 3 standar kompetensi konselor (Departemen Pendidikan Nasional, 2007:261) dijelaskan bahwa pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh konselor sekolah berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan memandirikan siswa (individu) dalam memandu perjalanan hidup mereka melalui pengambilan keputusan tentang pendidikan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan”.

Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang di dalamnya memuat kurikulum, telah mempertajam perlunya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. 

Tugas guru bimbingan dan konseling dalam PP No. 74 tahun 2008 yaitu membantu peserta didik dalam:
  • Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayananyang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat
  • Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan beramartabat.
  • Pengembangan kehidupan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untu mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri
  • Pengembangan kehidupan karer, yaitu bidang peleyanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 butir 6 disebutkan bahwa “Beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan “. 

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 butir 6 bahwa: Yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konsleing” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan (Wibowo, 2012: 12).

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 22 yaitu “Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun”. 

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tugas guru Bimbingan dan Konseling adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling dimulai dari menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, mengevaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya yaitu sekurang-kurangnya 150 peserta didik asuh setiap guru Bimbingan dan Konseling dan paling banyak 250 peserta didik asuh. 

Bagi guru Bimbingan dan Konseling yang memiliki peserta didik asuh kurang dari jumlah minimal maka guru Bimbingan dan Konseling diperkenankan untuk memberikan pelayanan terhadap sekolah lain baik negeri maupun swasta. Disamping itu dalam melaksanakan tugas guru Bimbingan dan Konseling perlu memiliki kompetensi yang mendukung dalam tugas profesionalnya salah satunya kompetensi professional. 

Menurut Supriatna, (2011:238) guru bimbingan dan konseling di sekolah juga memiliki peran dan fungsi sebagai berikut: 
  • Membantu peserta didik mengembangkan potensi secara optimal baik dalam bidang akademik maupun sosial pribadi, memperoleh pengalaman belajar yang bermakna di sekolah, serta mengembangkan akses terhadap berbagai peluang dan kesempatan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah 
  • Membantu guru memahami peserta didik, mengembangkan proses belajar mengajar yang kondusif serta menangani permasalahan dalam proses pendidikan 
  • Membantu pimpinan sekolah dalam penyediaan informasi dan data tentang potensi dan kondisi peserta didik sebagai dasar pembuatan kebijakan peningkatan mutu pendidikan. 
  • Membantu pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam memahami peserta didik dan kebutuhan pelayanan; serta Membantu orang tua memahami potensi dan kondisi peserta didik, tuntutan sekolah serta akses keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan. 

Adapun fungsi guru Bimbingan dan Konseling/konselor menurut Lesmana (2005:93), yaitu:
  • Sebagai konselor, yaitu membuat asesmen, mengevaluasi, mendiagnosis, dapat memberikan rujukan, menjadi pemimpin kelompok, memimpin kelompok pelatihan, membuat jadwal, serta mengingtepretasikan tes yang telah dilaksanakan
  • Sebagai agen pengubah, yaitu guru Bimbingan dan Konseling dapat menganalisis sistem, testing, mengevaluasi segala kegiatan bimbinga dan konseling, merencanakan program, dapat berhubungan dengan masyarakat dengan baik, menjadi konsultan dalam bidangnya, dapat membela kliennya, dapat berpenampilan sebagai guru Bimbingan dan konseling yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan setiap permasalahan kliennya, serta memiliki jaringan/hubungan dengan berbagai pihak.
  • Sebagai agen prevensi primer, yaitu dapat menjadi pemimpin kelompok dalam pengajaran kepada orang tua siswa, menjadi pemimpin dalam berbagai pelatihan misalnya ketrampilan interpersonal, dapat merencanakan panduan untuk pembuatan keputusan pribadi dan ketrampilan pemecahan masalah.
  • Sebagai manajer, yaitu dapat membuat jadwal kegiatan bimbingan dan konseling, testing, perencanaan, membuat asesmen kebutuhan, mengembangkan survey dan/atau kuesioner, mengelola tempat, dan menyusun serta menyimpan data dan material.
Tugas-tugas guru Bimbingan dan Konseling dimaksudkan agar guru bimbingan dan konseling mengetahui mengenai tugas-tugasnya dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.

Adapun tugas-tugas guru Bimbingan dan Konseling/konselor menurut Mugiarso (2009:114), yaitu: memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling, merencanakan program bimbingan dan konseling, melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling, melaksanakan layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling, menganalisis hasil evaluasi, melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis evaluasi, mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling, dan mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pebimbing. 

Secara lebih khusus konteks tugas guru Bimbingan dan Konseling pada jalur pendidikan formal khususnya jenjang sekolah menengah merupakan habitat yang paling subur, karena dijenjang ini guru Bimbingan dan Konseling dapat berperan secara maksimal dalam memfasilitasi peserta didik mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Hanya saja, terdapat perbedaan yang khas antara peran serta guru Bimbingan dan Konseling yang menggunakan proses pengenalan diri konseli sebagai konteks layanan dalam rangka menumbuhkan kemandirian mereka mengambil sendiri berbagai keputusan penting dalam perjalanan hidupnya yang berkaitan dengan pendidikan maupun tentang pemillihan, penyiapan diri serta kemampuan mempertahankan karir, dengan bekerja sama secara isi-mengisi dengan guru yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan dengan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, yaitu pembelajaran yang sekaligus berdampak mendidik (Depdiknas, 2007:32). 

Di dalam rambu-rambu penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal termuat dalam lampiran 3 standar kompetensi konselor (Departemen Pendidikan Nasional, 2007:261) dijelaskan bahwa pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh konselor sekolah berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan memandirikan siswa (individu) dalam memandu perjalanan hidup mereka melalui pengambilan keputusan tentang pendidikan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan”.

Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang di dalamnya memuat kurikulum, telah mempertajam perlunya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. 

Tugas guru bimbingan dan konseling dalam PP No. 74 tahun 2008 yaitu membantu peserta didik dalam:
  • Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayananyang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat
  • Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan beramartabat.
  • Pengembangan kehidupan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untu mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri
  • Pengembangan kehidupan karer, yaitu bidang peleyanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan kari
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 butir 6 disebutkan bahwa “Beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan“. 

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 butir 6 bahwa: Yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konsleing” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan (Wibowo, 2012: 12).

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Pasal 22 yaitu “Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun”

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tugas guru Bimbingan dan Konseling adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling dimulai dari menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, mengevaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya yaitu sekurang-kurangnya 150 peserta didik asuh setiap guru Bimbingan dan Konseling dan paling banyak 250 peserta didik asuh. 

Bagi guru Bimbingan dan Konseling yang memiliki peserta didik asuh kurang dari jumlah minimal maka guru Bimbingan dan Konseling diperkenankan untuk memberikan pelayanan terhadap sekolah lain baik negeri maupun swasta. Disamping itu dalam melaksanakan tugas guru Bimbingan dan Konseling perlu memiliki kompetensi yang mendukung dalam tugas profesionalnya salah satunya kompetensi professional. 

Menurut Supriatna, (2011:238) guru bimbingan dan konseling di sekolah juga memiliki peran dan fungsi sebagai berikut: 
  1. Membantu peserta didik mengembangkan potensi secara optimal baik dalam bidang akademik maupun sosial pribadi, memperoleh pengalaman belajar yang bermakna di sekolah, serta mengembangkan akses terhadap berbagai peluang dan kesempatan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah 
  2. Membantu guru memahami peserta didik, mengembangkan proses belajar mengajar yang kondusif serta menangani permasalahan dalam proses pendidikan 
  3. Membantu pimpinan sekolah dalam penyediaan informasi dan data tentang potensi dan kondisi peserta didik sebagai dasar pembuatan kebijakan peningkatan mutu pendidikan. 
  4. Membantu pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam memahami peserta didik dan kebutuhan pelayanan; serta Membantu orang tua memahami potensi dan kondisi peserta didik, tuntutan sekolah serta akses keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan. 
Adapun fungsi guru Bimbingan dan Konseling/konselor menurut Lesmana (2005:93), yaitu:
  1. Sebagai konselor, yaitu membuat asesmen, mengevaluasi, mendiagnosis, dapat memberikan rujukan, menjadi pemimpin kelompok, memimpin kelompok pelatihan, membuat jadwal, serta mengingtepretasikan tes yang telah dilaksanakan
  2. Sebagai agen pengubah, yaitu guru Bimbingan dan Konseling dapat menganalisis sistem, testing, mengevaluasi segala kegiatan bimbinga dan konseling, merencanakan program, dapat berhubungan dengan masyarakat dengan baik, menjadi konsultan dalam bidangnya, dapat membela kliennya, dapat berpenampilan sebagai guru Bimbingan dan konseling yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan setiap permasalahan kliennya, serta memiliki jaringan/hubungan dengan berbagai pihak. 
  3. Sebagai agen prevensi primer, yaitu dapat menjadi pemimpin kelompok dalam pengajaran kepada orang tua siswa, menjadi pemimpin dalam berbagai pelatihan misalnya ketrampilan interpersonal, dapat merencanakan panduan untuk pembuatan keputusan pribadi dan ketrampilan pemecahan masalah. 
  4. Sebagai manajer, yaitu dapat membuat jadwal kegiatan bimbingan dan konseling, testing, perencanaan, membuat asesmen kebutuhan, mengembangkan survey dan/atau kuesioner, mengelola tempat, dan menyusun serta menyimpan data dan material.
Demikianlah pembahasan tentang artikel yang berjudul Tugas dan Fungsi Guru Bimbingan dan Konseling. Jika ada yang kurang jelas silahkan berikan komentar kamu di bawah ini. 

Temukan juga artikel lainnya di Daftar Isi. Salam sukses semua!

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon