Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang
Berkeadilan
Pernahkah Anda berpikir, seandainya di sebuah
masyarakat atau negara tidak ada hukum? Jawaban Anda tentunya akan beragam.
Mungkin ada yang menyatakan kehidupan masyarakat menjadi kacau, tidak aman,
banyak tindakan kriminal, dan kondisi lain yang menunjukkan tidak tertib dan
tidak teratur. Namun, mungkin juga ada di antara Anda yang menyatakan, tidak
adanya hukum di masyarakat atau negara aman-aman saja, tidak ada masalah.
Bagaimana pendapat Anda? Setujukah Anda dengan
pendapat pertama atau yang kedua?
Pixabay.com |
Thomas Hobbes
(1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus”,
artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki
keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang
lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik.
Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua
tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan
aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi
ius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain,
sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.
Upaya penegakan hukum
di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan
untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut
Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup
dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera. Apabila tujuan negara
hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara
yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping
keamanannya.
Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur
masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang
negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Teori negara hukum
dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern. Bagaimana dengan
Indonesia? Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum.
Artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara
yang berdasarkan atas hukum, artinya semua persoalan kemasyarakatan,
kewarganegaraan, pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hukum.
Teori tentang tujuan
negara dari Kranenburg ini mendapat sambutan dari negara-negara pada umumnya
termasuk Indonesia. Bagaimana tujuan Negara Republik Indonesia?
Tujuan Negara RI dapat
kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4 sebagai berikut:
... untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial....
Dari bunyi alinea ke-4
Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik
Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan
Kranenburg, yakni:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Perlindungan terhadap
warga negara serta menjaga ketertiban masyarakat telah diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Anda
dianjurkan untuk mengkaji Bab IX, Pasal 24, 24A, 24 B, 24 C, dan 25 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Untuk mengatur lebih lanjut tentang kekuasaan kehakiman,
telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
UUD NRI 1945 Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***)
- Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
- Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.****)
Bagaimana lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan?
Negara kita telah memiliki
lembaga peradilan yang diatur dalam UUD NRI 1945 ialah Mahkamah Agung (MA),
Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain lembaga negara
tersebut, dalam UUD NRI 1945 diatur pula ada badan-badan lain yang diatur dalam
undang-undang. Tentang MA, KY, dan MK ini lebih lanjut diatur dalam UU No.
48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Anda perhatikan apa yang dimaksud dengan
ketiga lembaga peradilan tersebut.
UU No. 48/2009 Pasal 1
ayat (2), (3), (4)
(2) Mahkamah Agung
adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Mahkamah Konstitusi adalah pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Komisi Yudisial
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Apabila mengacu pada
bunyi pasal 24, maka lembaga negara MA, KY, MK memiliki kewenangan dalam
kekuasaan kehakiman atau sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Dikemukakan dalam
pasal 24 UUD NRI 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian, tiga lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman memiliki
tugas pokok untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
Bagaimana badan-badan peradilan lainnya dalam
menegakkan hukum dan keadilan?
Dalam teori tujuan
negara, pada umumnya, ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di
dunia:
(1) Melaksanakan
penertiban dan keamanan;
(2) Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
(3) Pertahanan; dan
(4) Menegakkan
keadilan.
Pelaksanaan fungsi
keempat, yakni menegakkan keadilan, fungsi negara dalam bidang peradilan
dimaksudkan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum. Fungsi ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada hukum dan
melalui badan-badan peradilan yang didirikan sebagai tempat mencari keadilan.
Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan
perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan.
Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana, kita memiliki Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Dalam bidang
peradilan, kita memiliki Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ada juga peradilan yang
sifatnya ad hoc, misalnya peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon