Deskripsi Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila Part 1

Tags

Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila

A. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?

Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. 

Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945.
Deskripsi Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
Berikut ini diketengahkan “Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila” yang dipesankan oleh para pembentuk negara RI, sebagaimana diletakkan di dalam UUD NRI Tahun 1945 (Sanusi, 1998).

SEPULUH PILAR DEMOKRASI PANCASILA

No 
PILAR DEMOKRASI PANCASILA  
MAKSUD ESENSINYA
1
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
2
Demokrasi dengan Kecerdasan
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional
3
Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD
4
Demokrasi dengan Rule of Law
Kekuasaan negara RI itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru memopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusaka
5
Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan
Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam division and separation of power, dengan sistem check and balance.
6
Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya
7
Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka, penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans, dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8
Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daereah-daerah otonom besar dan kecil, yang ditafsirkan daerah otonom I dan II. Dengan Peraturan Pemerintah daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya
9
Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi tu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, jika dipertanyakan “where is the beef ?”, demokrasi menurut UUD 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (Welvaarts Staat) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia
10
Demokrasi yang Berkeadilan
Sosial. Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang menjadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hakhak khusus

Bisa Kita lihat Bersama bahwa konsep dan norma-norma demokrasi kita sudah tersusun dengan baiknya, bukan?

Tentu saja semua berharap bahwa praktiknya akan sebaik konsep dan normanya. Namun, dalam kenyataan sering kali terjadi kesenjangan dan bahkan penyimpangan yang cukup jauh. Jika kenyataannya demikian yang terpenting harus diketahui adalah faktor penyebabnya, sehingga kita dapat menanggulanginya dengan tepat.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon