Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
A. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita
Kembangkan?
Demokrasi itu selain memiliki sifat yang
universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga
memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di
setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing.
Demokrasi kita pun
selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan
budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya
bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan
idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945.
Berikut ini
diketengahkan “Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila” yang dipesankan oleh para
pembentuk negara RI, sebagaimana diletakkan di dalam UUD NRI Tahun 1945
(Sanusi, 1998).
SEPULUH PILAR DEMOKRASI PANCASILA
No
|
PILAR DEMOKRASI PANCASILA
|
MAKSUD ESENSINYA
|
1
|
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
Seluk beluk sistem serta
perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten,
atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa
|
2
|
Demokrasi dengan Kecerdasan
|
Mengatur dan menyelenggarakan
demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot,
atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih
menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan
kecerdasan emosional
|
3
|
Demokrasi yang Berkedaulatan
Rakyat
|
Kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan
itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada
wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD
|
4
|
Demokrasi dengan Rule of Law
|
Kekuasaan
negara RI itu harus mengandung, melindungi,
serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi
ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kekuasaan
negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang
terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Kekuasaan
negara itu menjamin kepastian
hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau
anarki.
Kekuasaan
negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest),
seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru memopulerkan
fitnah dan hujatan atau
menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusaka
|
5
|
Demokrasi dengan Pembagian
Kekuasaan
|
Demokrasi menurut UUD 1945
bukan saja mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbatas secara hukum,
melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan
diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi
menurut UUD 1945 mengenal semacam division and separation of power, dengan
sistem check and balance.
|
6
|
Demokrasi dengan Hak Asasi
Manusia
|
Demokrasi menurut UUD 1945
mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak
asasi tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan
derajat manusia seutuhnya
|
7
|
Demokrasi dengan Pengadilan
yang Merdeka
|
Demokrasi menurut UUD 1945
menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang
memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk
mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang
merdeka, penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan
pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans,
dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
|
8
|
Demokrasi dengan Otonomi Daerah
|
Otonomi daerah merupakan
pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif
di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden.
UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daereah-daerah otonom besar
dan kecil, yang ditafsirkan daerah otonom I dan II. Dengan Peraturan
Pemerintah daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu
mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah
tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya
|
9
|
Demokrasi dengan Kemakmuran
|
Demokrasi tu bukan hanya soal
kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula
hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan
kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan
hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, jika dipertanyakan “where is the
beef ?”, demokrasi menurut UUD 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun
negara kemakmuran (Welvaarts Staat) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat
Indonesia
|
10
|
Demokrasi yang Berkeadilan
|
Sosial. Demokrasi menurut UUD
1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan
lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau
organisasi yang menjadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau
hakhak khusus
|
Bisa Kita lihat
Bersama bahwa konsep dan norma-norma demokrasi kita sudah tersusun dengan
baiknya, bukan?
Tentu saja semua
berharap bahwa praktiknya akan sebaik konsep dan normanya. Namun, dalam
kenyataan sering kali terjadi kesenjangan dan bahkan penyimpangan yang cukup
jauh. Jika kenyataannya demikian yang terpenting harus diketahui adalah faktor
penyebabnya, sehingga kita dapat menanggulanginya dengan tepat.
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon