Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

Tags

Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara.

Pernahkah Anda mendengar istilah konstitusi? Tentu saja pernah, bukan? Pada saat Anda mempelajari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di bangku sekolah istilah tersebut kerap kali dibahas. Apa konstitusi itu sebenarnya?

Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

Berikut ini terdapat satu daftar aturan atau hukum. Beberapa di antaranya mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Coba Anda perhatikan dengan seksama, aturan-aturan mana saja yang mengatur jalannya pemerintahan itu.

No
Contoh Aturan
1
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
2
Jangan berbicara saat mulut penuh makanan.
3
Menyeberanglah pada zebra cross dengan tertib dan hati-hati.
4
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
5
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Pada daftar aturan di atas, Anda dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Manakah aturan-aturan yang dimaksud tersebut?

Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian dari konstitusi. Konstitusi yaitu seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, Maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009).

Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001).

Definisi Konstitusi

Lord James Bryce: “… a constitution as a frame of political society, organized through and by law, that is to say, one which in law has stablished permanent institutions with recognized function and definite rights (CF Strong, 1960).

C.F. Strong: “…. a constitution may be said to be a collection of principles according to which the power of the government, the rights of governed, and the relations between the two are adjusted (1960).

Aristoteles: Constitution variously as a community of interests that the citizen of a state have in common, as the common way of lving, that a state has chosen, and as in fact the government (Djahiri, 1971.

Pada bagian lain Aristoteles merumuskan: A constitution is an organization of offices in a city, by which the method of their distribution is fixed, the souvereign authority is determined, and the nature of the end to be pursued---by the association and all its members is prescribed (Barker, 1988).

Russell F. Moore: The oldest and most general usage is purely descriptive, the constitution of a country consist of its governmental institutions and the rules which control their operation (Simorangkir, 1984).

Bolingbroke: By constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institution and customs, derived from certain fixed principles of reason….that compose the general system, according to which the community had agreed to be governed (Wheare,1975)

Chamber’s Encyclopedia Volume IV:  Constitution denotes a body of rules which regulates the government of a state or, for that matter,of anyinstitution or organization. 

William H.Harris:  Constitution, fundamental principles of government in a nation, either implied in its laws, institutions, and customs or embodied in one document or in several (1975).

Merujuk pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut. Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar. 

Rumusan yang dikemukakannya yaitu konstitusi itu merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi dapat pula berupa a bundle of separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata negara. Rumusan C.F. Strong ini pada dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke (Astim Riyanto, 2009).

Fungsi Konstitusi

1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).

2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).

3. Konstitusi berfungsi: 
  • Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; 
  • Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; 
  • Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; 
  • Menjamin hak-hak asasi warga negara.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon