Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara.
Pernahkah Anda mendengar istilah konstitusi? Tentu saja
pernah, bukan? Pada saat Anda
mempelajari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di bangku sekolah istilah tersebut kerap kali dibahas. Apa konstitusi itu sebenarnya?
Berikut ini terdapat satu daftar aturan atau hukum. Beberapa
di antaranya mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Coba Anda perhatikan dengan seksama, aturan-aturan mana saja
yang mengatur jalannya pemerintahan
itu.
No
|
Contoh Aturan
|
1
|
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
|
2
|
Jangan berbicara saat mulut penuh makanan.
|
3
|
Menyeberanglah pada zebra cross dengan tertib dan hati-hati.
|
4
|
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya
|
5
|
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan
|
Pada daftar aturan di atas, Anda dapat menemukan beberapa
aturan yang mengatur bagaimana
pemerintahan dijalankan. Anda juga dapat menemukan
adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan.
Manakah aturan-aturan yang dimaksud
tersebut?
Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi
ketentuan yang mengatur bagaimana
pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan
bagian dari konstitusi. Konstitusi yaitu seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang
bagaimana pemerintah diatur dan
dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat
mendasar dari suatu negara, Maka
konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu
negara.
Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah
constituer, dalam bahasa Latin/Italia
digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris
digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman
dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan
dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009).
Constituer (bahasa
Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala
peraturan mengenai suatu negara atau
dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan
negara (Machfud MD, 2001).
Definisi Konstitusi
Lord James Bryce: “… a constitution as a frame of political
society, organized through and by law, that is to say, one which in law has
stablished permanent institutions with recognized function and definite rights
(CF Strong, 1960).
C.F. Strong: “…. a constitution may be said to be a
collection of principles according to which the power of the government, the
rights of governed, and the relations between the two are adjusted (1960).
Aristoteles: Constitution variously as a community of
interests that the citizen of a state have in common, as the common way of
lving, that a state has chosen, and as in fact the government (Djahiri, 1971.
Pada bagian lain Aristoteles merumuskan: A constitution is
an organization of offices in a city, by which the method of their distribution
is fixed, the souvereign authority is determined, and the nature of the end to
be pursued---by the association and all its members is prescribed (Barker,
1988).
Russell F. Moore: The
oldest and most general usage is purely descriptive, the constitution of a
country consist of its governmental institutions and the rules which control
their operation (Simorangkir, 1984).
Bolingbroke: By constitution, we mean, whenever we speak
with propriety and exactness, that assemblage of laws, institution and customs,
derived from certain fixed principles of reason….that compose the general
system, according to which the community had agreed to be governed (Wheare,1975)
Chamber’s Encyclopedia Volume IV: Constitution denotes a body of rules which
regulates the government of a state or, for that matter,of anyinstitution or
organization.
William H.Harris:
Constitution, fundamental principles of government in a nation, either
implied in its laws, institutions, and customs or embodied in one document or
in several (1975).
Merujuk pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan
konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan
hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi
dan hak-haknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya merupakan
kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan
lembaga-lembaga yang tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan
hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut. Sehubungan dengan itu C.F.
Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi
dengan undang-undang dasar.
Rumusan yang dikemukakannya yaitu konstitusi itu
merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang
diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam
konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam
sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi dapat
pula berupa a bundle of separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata
negara. Rumusan C.F. Strong ini pada dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke
(Astim Riyanto, 2009).
Fungsi Konstitusi
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik
konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi
dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan
perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa
Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih
terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim
Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan
beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang
diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi:
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya;
- Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya;
- Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;
- Menjamin hak-hak asasi warga negara.
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon