Terdapat enam agenda reformasi, satu di antaranya adalah penegakan hukum. Dari sebanyak tuntutan masyarakat, beberapa sudah mulai terlihat perubahan ke arah yang positif, namun beberapa hal masih tersisa. Mengenai penegakan hukum ini, hampir setiap hari, media massa baik elektronik maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun masalah pelanggaran HAM dan KKN.
Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1. Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
2. Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain);
3. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas;
4. Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan
5. Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Munculnya permasalahan-permasalahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan dalam pikiran kita.
Oleh karena itu, Anda dapat mempertanyakan secara kritis terhadap masalah-masalah tersebut.
Berikut ini adalah contoh pertanyaan yang dapat diajukan:
(1) Mengapa banyak oknum aparatur negara yang belum baik dan terpuji? Siapa aparat penegak hukum atau badan peradilan yang ada di Indonesia? Mereka masih melakukan praktik KKN yang merugikan keuangan negara yang dikumpulkan dari uang rakyat melalui pajak, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji. Padahal, ketika bangsa Indonesia memasuki era reformasi masalahmasalah tersebut telah menjadi perhatian dan target bersama untuk diberantas atau dihilangkan;
(2) Mengapa masih terjadi konflik dan kekerasan sosial yang bernuansa SARA, bahkan mereka tawuran dengan merusak aset negara yang dibiayai dari pajak, melanggar HAM, bersikap etnosentris padahal bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah, santun, dan toleran? Siapa saja yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konflik dan kekerasan?;
(3) Mengapa setelah Indonesia merdeka lebih dari setengah abad masih marak terjadi kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas? Siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konflik dan kekerasan?;
(4) Mengapa penegakan hukum di Indonesia dianggap lemah sehingga muncul sebutan “bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Masalah yang keempat ini merupakan masalah klasik, artinya masalah ini sudah lama terjadi dalam praktik, tetapi sampai saat ini masih tetap belum dapat terselesaikan. Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia?;
(5) Mengapa masih saja terdapat warga negara yang tidak patuh akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak? Sebagaimana kita tahu bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara, akan tetapi masih saja terdapat kasus di mana Wajib Pajak berusaha melakukan penghindaran pajak maupun rekayasa perpajakan yang bersifat melanggar hukum sebagaimana yang dilakukan PT. Asian Agri pada Tahun 2002-2005. Siapa yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran hukum di bidang perpajakan?
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon