Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

Tags

Konsep dan Urgensi Demokrasi Pancasila - Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara. 

1. Apa Demokrasi Itu? 

Apakah demokrasi itu? Cobalah kemukakan pengetahuan awal Anda tentang demokrasi. Gagasan tentang demokrasi secara sederhana seringkali nampak dalam ungkapan, cerita atau mitos. Misalnya, orang Minangkabau membanggakan tradisi demokrasi mereka, yang dinyatakan dalam ungkapan: “Bulat air di pembuluh, bulat kata di mufakat”. 


Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

Orang Jawa, secara samar-samar menunjukkan tentang gagasan demokrasi dengan mengacu kebiasaan rakyat Jawa untuk pepe (berjemur) di muka keraton bila mereka ingin mengungkapkan persoalan hidupnya kepada Raja. Ada juga yang mencoba menjelaskan dari cerita wayang, bahwa Bima atau Werkudara memakai mahkota yang dinamai Gelung Mangkara Unggul, artinya sanggul (dandanan rambut) yang tinggi di belakang. Hal ini diberi makna rakyat yang di belakang itu sebenarnya unggul atau tinggi, artinya: berkuasa (Bintoro, 2006).

Apa sebenarnya demokrasi itu? Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Anda melalui pengetahuan awal di sekolah tentu sudah mengenal kata demokrasi ini. Cobalah kemukakan kembali istilah demokrasi ini sejauh pengetahuan awal yang Anda miliki. Adakah perbedaan pendapat di antara Anda? Lalu bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahlinya? Dalam “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby dkk, 1988) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “democracy” adalah: 

(1) country with principles of government in which all adult citizens share through their elected representatives; 
(2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. 
(3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals”. 

Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama. 

Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”. 

Karena “people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi. Sebagai suatu konsep demokrasi diterima sebagai “…seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, yang juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan” (USIS, 1995). 

Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut: 

“Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public governance from the people, by the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”. 

Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai sistem sosial; dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat. 

Demikianlah beberapa pendapat tentang apa itu demokrasi secara terminologis. Sekarang cobalah Anda secara kelompok menelusuri dan mencari pengertian demokrasi dari para ahli baik dari literatur Indonesia ataupun dari literatur asing.

Jika demokrasi dipahami sebagai sistem kehidupan kenegaraan seperti definisi pertama, apa saja prinsip, atau pilar penyangganya sehingga mencirikan kehidupan bernegara sebagai pemerintahan demokrasi? 

Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem memiliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Azasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.” 

Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasi adanya sepuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakni: ”Demokrasi yang BerKetuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi Dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Azasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi Dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial “. 

Bila dibandingkan, sesungguhnya secara esensial terdapat kesesuaian antara sebelas pilar demokrasi universal ala USIS (1995) dengan 9 dari 10 pilar demokrasi Indonesia ala Sanusi (2006). 

Hal yang tidak terdapat dalam pilar demokrasi universal adalah salah satu pilar demokrasi Indonesia, yakni “Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia, yang dalam pandangan Maududi dan kaum muslim (Esposito dan Voll,1996) disebut “teodemokrasi”, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi 

Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. 

Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan “…a foundation for the exercise of power, leaving the supreme power in the hands of the people”, atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai “…the most genuinely popular form of government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni. 

Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak adalah “formal democracy” dan di lain pihak “substantive democracy”. “Formal democracy” menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara demokrasi, misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.

Substantive democracy menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Proses demokrasi itu dapat diidentifikasi dalam empat bentuk demokrasi. 

Pertama, konsep “protective democracy” yang merujuk pada perumusan Jeremy Bentham dan James Mill ditandai oleh “… the hegemony of market economy”, atau kekuasaan ekonomi pasar, di mana proses pemilihan umum dilakukan secara reguler sebagai upaya “…to advance market interests and to protect against the tyrany of the state within this setting”, yakni untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara. 

Kedua, “developmental democracy”, yang ditandai oleh konsepsi “…the model of man as a possesive individualist, atau model manusia sebagai individu yang posesif, yakni manusia sebagai “…conflicting, self interested consummers and appropriators”, yang dikompromikan dengan konsepsi “…manusia sebagai “… a being capable of developing his power or capacity”, atau mahluk yang mampu mengembangkan kekuasaan atau kemampuannya. 

Di samping itu, juga menempatkan “democratic participation” sebagai “central route to self development”. Ketiga, ”equilibrium democracy” atau “pluralist democracy” yang dikembangkan oleh Joseph Schumpeter, yang berpandangan perlunya “depreciates the value of participation and appreciates the functional importance of apathy”, atau penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa “Apathy among a majority of citizens now becomes functional to democracy, because intensive participation is inefficient to rational individuals”, yakni bahwa apatisme di kalangan mayoritas warga negara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional. 

Selain itu ditambahkan bahwa “Participation activates the authoritarianism already latent in the masses, and overloads the systems with demands which it cannot meet”, yakni bahwa partisipasi membangkitkan otoritarianisme yang laten dalam massa dan memberikan beban yang berat dengan tuntutan yang tak bisa dipenuhi (Torres,1998). 

Keempat, ”participatory democracy” yang diteorikan oleh C.B. Machperson yang dibangun dari pemikiran paradoks dari J.J. Rousseau yang menyatakan: “We cannot achieve more democratic participation without a prior change in social inequality and in consciousness but we cannot achieve the changes in social inequality and consciousness without a prior increase in democractic participation”, yakni bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi kita juga tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi lebih dulu. 

Dengan kata lain, perubahan sosial dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling memilki ketergantungan.

Seperti dikutip dari pandangan Mansbridge dalam “Participation and Democratic Theory” (Torres,1998) dikatakan bahwa “…the major function of participation in the theory of participatory democracy is…an educative one, educative in a very widest sense”, yakni bahwa fungsi utama dari partisipasi dalam pandangan teori demokrasi partisipatif adalah bersifat edukatif dalam arti yang sangat luas. 

Hal itu dinilai sangat penting karena seperti diyakini oleh Pateman dalam Torres (1998) bahwa pengalaman dalam partisipasi demokrasi “…will develop and foster the democratic personality”, atau akan mampu mengembangkan dan memantapkan kepribadian yang demokratis. 

Oleh karena itu, peranan negara demokratis harus dilihat dari dua sisi (Torres,1998:149), yakni demokrasi sebagai “method and content”. Sebagai “method” demokrasi pada dasarnya berkenaan dengan “political representation” yang mencakup “regular voting procedures, free elections, parliamentary and judicial system free from executive control, notions of check and balances in the system, predominance of individual rights over collective rights, and freedom of speech”. 

Sedangkan sebagai “content” demokrasi berkenaan dengan “political participation by the people in public affairs”. Baik sebagai “method” maupun sebagai “content”, sepanjang sejarahnya demokrasi telah dan akan terus mengalami perkembangan yang dinamis sejalan dengan dinamika perkembangan pemikiran manusia mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global. 

Uraian di atas adalah contoh pandangan demokrasi dari Carlos Alberto Torres dalam buku Democracy, Education, and Multiculturalism: Dilemmas of Citizenship in a Global Word (1998). 

3. Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia 

Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku DasarDasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. 

Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945. 

Apa itu demokrasi Pancasila dan apa itu demokrasi konstitusional? 

Untuk mendalami hal ini, cobalah Anda cari berbagai pendapat tentang Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Konstitusional. 

Apakah sebelum muncul istilah demokrasi Pancasila, bangsa Indonesia sudah memiliki tradisi demokrasi? Ada baiknya kita ikuti pendapat Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia tentang hal tersebut. 

Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 

1) cita-cita rapat, 
2) cita-cita massa protes, dan 
3) cita-cita tolong menolong. 

Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial.

4. Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern

Mengapa demokrasi yang dipilih sebagai jalan bagi bentuk pemerintahan guna mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan? Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno. Namun demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi politik pada minoritas kaum laki-laki dewasa. 

Demokrasi di mata para pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Mereka menilai demokrasi sebagai pemerintahan oleh orang miskin atau pemerintahan oleh orang dungu. Demokrasi Yunani Kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17. 

Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan J.J. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep negara-bangsa di Eropa. 

Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari UNESCO tahun 1949 menyatakan “mungkin bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendkung-pendukung yang berpengaruh”. 

Dengan demikian, sampai saat ini, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai negara yang “undemocracy”. 

Lalu apa pentingnya demokrasi sehingga menjadi pilihan banyak negara? Adakah pilihan lain yang lebih baik guna mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan dan keadilan rakyatnya?

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon