Definisi Advokasi Dalam Bimbingan Dan Konseling
Advokasi itu apa? Mungkin kawan-kawan sudah ada yang tahu tentang arti Advokasi?
Mungkin juga masih ada beberapa yang belum tahu tentang pengertian Advokasi dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling langsung saja simak ulasannya berikut ini:
Sebelum memaparkan lebih jauh tentang Advokasi Dalam Layanan Bimbingan dan Konseling, terlebih dahulu mari kita lihat gagasan tentang pergerakan paradigma bimbingan dan konseling yang disampaikan Carol A. Dahir dan Carolyn B. Stone (Moh. Surya, 2012) dalam tabel di bawah ini:
MASA LALU | MASA KINI | MASA DEPAN |
Layanan konseling sekolah di abad 20: | Transformasi konseling sekolah dengan visi baru praktik proaktif: | Program konseling yang intensional dan bertujuan, terpadu dengan program pendidikan: |
|
|
|
BACA JUGA :
Sementara itu, Myers, et. al (Christine E. Murray and Amber L. Pope, 2010), mengemukakan bahwa advokasi bagi seorang guru Bimbingan dan konseling/Konselor merupakan “a professional imperative“.
Dalam tulisannya yang berjudul “Advocacy and the Professional School Counselor“, Sue Farran (2014) menyoroti tentang implementasi advokasi bahwa advokasi bukanlah sekedar mengajukan berbagai tuntutan dan “berteriak-teriak tak menentu”, melainkan sebagai upaya berbagi (sharing) peran antara guru Bimbingan dan konseling/konselor dengan para guru, administrator, komite sekolah, dan legislator. Kepada mereka, kita menunjukkan bagaimana kita dapat membantu mereka untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.
Upaya advokasi membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus. American Counseling Association (ACA) telah merumuskan domain Kompetensi Advokasi Konselor di Amerika, yang divisualisasikan dalam gambar di bawah ini:
Gambar di atas menunjukkan bahwa ranah kompetensi advokasi konselor mencakup tiga wilayah yang merentang dari tataran mikro sampai dengan tataran makro:
1. Konseli/Peserta didik, terdiri dari:
a. Pemberdayaan konseli/peserta didik; dan
b. Advokasi konseli/peserta didik.
2. Sekolah/masyarakat, terdiri dari:
a. Kolaborasi komunitas dan
b. Advokasi sistem.
3. Arena publik, terdiri dari:
a. Informasi publik dan
b. Advokasi politik/sosial.
Berkaitan dengan kebijakan Bimbingan dan Konseling di Indonesia, dalam Permendikbud nomer 111 tahun 2014 tentang layanan bimbingan dan konseling disebutkan bahwa advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan untuk memberi pend*mping*n peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.
Meski dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 kita hanya mendapatkan informasi yang amat terbatas tentang advokasi, tetapi diharapkan dalam implementasinya, Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor mampu memaknai dan menterjemahkannya lebih jauh lagi. Dalam arti, Guru Bimbingan dan Konseling mampu melaksanakan advokasi pada tataran mikro maupun makro.
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor seyogyanya mampu:
Sumber: konselingindonesia.com
1. Konseli/Peserta didik, terdiri dari:
a. Pemberdayaan konseli/peserta didik; dan
b. Advokasi konseli/peserta didik.
2. Sekolah/masyarakat, terdiri dari:
a. Kolaborasi komunitas dan
b. Advokasi sistem.
3. Arena publik, terdiri dari:
a. Informasi publik dan
b. Advokasi politik/sosial.
Berkaitan dengan kebijakan Bimbingan dan Konseling di Indonesia, dalam Permendikbud nomer 111 tahun 2014 tentang layanan bimbingan dan konseling disebutkan bahwa advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan untuk memberi pend*mping*n peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.
Meski dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 kita hanya mendapatkan informasi yang amat terbatas tentang advokasi, tetapi diharapkan dalam implementasinya, Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor mampu memaknai dan menterjemahkannya lebih jauh lagi. Dalam arti, Guru Bimbingan dan Konseling mampu melaksanakan advokasi pada tataran mikro maupun makro.
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor seyogyanya mampu:
- Memberdayakan peserta didik (konseli) dengan membantu mereka membangun keterampilan advokasi,
- Melakukan upaya negosiasi yang relevan guna membantu peserta didik (konseli) mengakses sumber daya,
- Membangun hubungan kolaboratif dengan lembaga masyarakat yang relevan guna mengatasi berbagai tantangan,
- Melaksanakan gagasan advokasi pada level sistem,
- Mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada publik, dan
- Melibatkan diri dalam kegiatan advokasi sosial/politik.
Sumber: konselingindonesia.com
2 Comments
inget jaman smp gan..guru BK
kenapa itu gan zaman smp, dipanggil guru bk ya
Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁
EmoticonEmoticon